Simanjuntak, Enrico, author
ABSTRAK
Dalam dimensi sejarah, perluasan kewenangan Peradilan Administrasi dilakukan
oleh para hakim peradilan administrasi, sebagai bagian dari proses penemuan
hukum (judicial activism) untuk mengisi keterbatasan-keterbatasan UU. No.
5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (atau UU. No. 51/2009 dalam
perubahan terakhirnya). Namun, perluasan kewenangan absolut peradilan
administrasi melalui praktek peradilan berjalan diametral dengan politik hukum
kebijakan legislasi. Dalam...
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39285
UI - Tesis (Membership) Universitas Indonesia Library