Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
Suzan Emiria Tasrip
Abstrak :
A. Masalah Pokok
1. Keadaan Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang letaknya dan geografisnya mempengaruhi situasinya, sehingga memerlukan armada angkutan udara yang dapat menjangkau seluruh wilayah tersebut dengan cepat dan dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
2. Karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, maka kebutuhan akan alat perhubungan ini banyak dibutuhkan serta dalam jumlah yang banyak.
3. Dimana akhirnya banyak pihak swasta yang mengadakan perjanjian jual-beli tersebut. Dan karena sulitnya memiliki pesawat tersebut karena harganya yang mahal sekali, maka Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor 13/S/1971 yaitu syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan pesawat udara secara komersil di Indonesia.
4. Dalam skripsi ini penulis mencoba mengetengahkan sedikit mengenai perjanjian jual-beli pesawat udara tersebut.
B. Metode Research.
Dalam penulisan ini penulis mencoba membahas persoalan-persoalan berdasarkan data yang diperoleh yang berhubungan dengan masalah yang dikemukakan sesuai dengan judul skripsi.
Cara pengumpulan data adalah sebagai berikut:
1. Field research, dengan cara mengadakan wawancara dengan pejabat-pejabat yang penulis anggap mengetahui dan menguasai bidangnya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2. Library research, yaitu pengumpulan data untuk melengkapi isi skripsi. Dimana data-data diambil dari perpustakaan melalui buku-buku, majalah dan peraturan-peraturan hukum serta catatan-catatan kuliah yang pernah penulis terima selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
C. Hal-hal yang ditemukan dalam praktek.
1. Dalam praktek pembelian pesawat terbang disertai dengan saling kepercayaan saja.
2. Dari segi Hukum peraturan-peraturan yang telah ada untuk mengatur masalah-masalah tersebut tidak begitu kuat.
3. Dengan adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13/S/1971, rupanya hanya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang dirasakan mendesak saja tanpa mengingat dasar hukum yang berlaku.
4. Akibatnya peraturan itu agak sukar untuk diterapkan.
5. Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan dalam membuat peraturan tidak mempertimbangkan dan tidak memperhatikan efek sampingan dalam hubungannya dengan aspek-aspek yang lainnya.
D. Kesimpulan dan saran.
Kesimpulan
Karena letak geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, maka dibutuhkan pesawat udara yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan akan alat angkutan yang tepat. Perlu adanya lembaga hukum yang menampung dan mengatur perkembangan-perkembangan yang terjadi khususnya dalam dunia penerbangan dewasa ini.
Saran-saran
1. Perlu dibuatnya undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai jual-beli pesawat terbang untuk memperlancar perkembangan dunia penerbangan.
2. Di dalam membuat peraturan perlu diperhatikan aspek-aspek lain yang mempengaruhi dan efek sampingan yang mungkin timbul.
3. Perlu diperhatikan mengenai syarat-syarat pendaftaran pesawat terbang, agar dapat dengan mudah dioperasikan sesuai dengan keinginan dari pada pemiliknya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yanuar Hani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Riza Lisdiyanti Devi
Abstrak :
Risa Lisdiyanti Devi, 058900192.2, Tinjauan Yuridis Pengaturan dan Pelaksanaan Perjanjian Charter Pesawat, Skripsi.
Bersamaan dengan dimulainya Pembangunan Jangka Panjang Tahap (PJPT) II dan memasuki era globalisasi dan komunikasi, maka pembangunan nasional sedang giat-giatnya dilaksanakan di Indonesia. Salah satu sarana yang memiliki posisi penting dan strategis dalam memperlancar roda pembangunan yang sedang dilaksanakan adalah sarana transportasi udara. Seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta dengan meningkatnya permintaan a kan j asa angkutan udara maka bidang angkutan udara juga mengalami perkembangan yang pesat. Namun perkembangan angkutan udara yang pesat tersebut juga menimbulkan beberapa masalah hukum baru yang berkaitan
dengan penyelenggaraan angkutan melalui udara. Salah satu bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam Hukum Angkutan Udara adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan charter pesawat, karena dewasa ini banyak perusahaan angkutan udara yang menye lenggar akan angkutan udara dengan charter. Namun dalam praktek perundang-undangan yang berlaku sekarang belum banyak yang mengatur secara tegas mengenai aspek hukum dari charter pesawat ini. Walaupun angkutan udara menggunakan pesawat yang berteknologi tinggi namun dalam penyelenggaraan pengangkutan udara tidak terlepas dari beberapa resiko yang akan timbul dan harus ditanggung oleh perusahaan pengangkut, misalnya dalam hal terjadi kecelakaan pesawat. Berkaitan dengan hal itu masih banyak maaalah mengenai penyelesaian ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat yang berkaitan erat dengan tanggungjawab
pengangkut. Miaalnya saja, siapa yang harus bertanggung-jawab jika terjadi suatu kecelakaan pesawat dan bagaimana penyelesaian klaim ganti ruginya bagi pihak penumpang atau pengirim barang. Jadi dalam Hukum Penerbangan atau Hukum angkutan melalui udara banyak masalah-masalah yang satu sama lain s aling oerkaitan erat dan semuanya penting diketahui oleh semua pihak terutama oleh kalangan pemakai jasa angkutan melalui udara, termasuk didalamnya masalah charter pesawat. ( Riea Lisdiyanti Devi/0589001922)
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20383
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Myrna Zachraina
Abstrak :
Salah satu cara para pihak didalam suatu perjanjian/kontrak agar terhindar dari sengketa adalah dengan mencantumkan klausula pembatalan seperti yang tertuang dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana apabila salah satu pihak wanprestasi, maka perjanjian batal demi hukum. Dalam perkembangannya pasal-pasal tersebut udah tidak digunakan lagi dan para pihak biasanya menggunakan klausula pengakhiran perjanjian lebih awal untuk menggantikan Pasal 1266 and 1267 Undang-undang Hukum Perdata didalam perjanjian/kontrak mereka. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai sengketa antara PT. Travira Air (Travira) dan Virginia Indonesia Co., LLC (VICO) yang disebabkan karena pengakhiran perjanjian lebih awal yang dilakukan oleh VICO Sebagai pemenang tender penyediaan pesawat, Travina menyanggupi untuk menyediakan pesawat yang diminta VICO namun dalam kenyataannya Travira beberapa kali meminta tambahan waktu untuk menyediakan pesawat tersebut. Sampa akhir nya arena pesawat yang diminta VICO tidak tersedia juga, diputuskan untuk menggunakan pesawat sementara, sampai pesawat yang sesuai dengan persyaratan VICO sudah dapat dipenuhi. Namun karena mengalami beberapa kali kegagalan penerbangan dengan pesawat sementara yang disediakan Travira, VICO kemudian mengakhiri perjanjian tersebut lebih awal. Travira tidak menerima pengakhiran perjanjian lebih awal yang dilakukan VICO dan mengajukan permohonan kepada BANI untuk memeriksa perkara tersebut. Travira menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian lebih awal yang dilakukan VICO merupakan suatu wanprestasi karena merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak Travira. Dalam perkara ini akhirnya kedua belah pihak memilih untuk berdamai melalui mediasi yang difasilitasi oleh BANI.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21141
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ryda Tazkia
Abstrak :
Metode House of Risk (HOR) merupakan metode dalam melakukan manajemen risiko
dengan menentukan tindakan preventif terhadap sumber risiko dan memprioritaskan
tindakan mana yang harus dilakukan terlebih dahulu. HOR merupakan modifikasi metode
Failure Mode and Effect of Analysis (FMEA) dan kombinasi dengan kerangka House of
Quality (HOQ). Metode ini diterapkan untuk merancang manajemen risiko pada industri
penerbangan, yaitu pada bisnis air charter khususnya pada pesawat tipe fixed-wing. Proses
bisnis layanan sewa udara dipengaruhi oleh berbagai risiko sebagai faktor yang
mempengaruhi perusahaan dalam pencapaian targetnya. Karena itu, perlu dilakukan
manajemen risiko pada proses bisnis layanan sewa udara. Penelitian ini dilakukan pada
perusahaan PT Pelita Air Service sebagai perusahaan penyedia layanan sewa udara di
Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengidentifikasi kejadian risiko yang dapat
terjadi pada aktivitas dalam proses bisnisnya serta menentukan penilaian agen risiko yang
merupakan faktor penyebab dari kejadian risiko terpilih. Selanjutnya, dilakukan
penentuan prioritas kepentingan terhadap aksi pencegahan yang harus dilakukan sebagai
tindakan mitigasi risiko. Identifikasi risiko dilakukan melalui penilaian para ahli pada
bidang terkait. Kemudian, metode House of Risk (HOR) digunakan dalam melakukan
evaluasi terhadap risiko terpilih serta penentuan tindakan mitigasi. Berdasarkan hasil
penelitian terdapat 21 jenis kejadian risiko serta 19 agen risiko, sumber risiko utama
dalam penelitian ini yaitu cuaca ekstrim. Setelah itu, 19 aksi pencegahan ditetapkan
beserta dengan prioritas kepentingannya sebagai usulan tindakan mitigasi terhadap risiko.
......House of risk (HOR) methodology is based on the risk management process and focuses
on determining preventive actions to the source of risks and rank which actions should be
implemented first, it is a modification of failure modes and effect of analysis (FMEA)
method and a combination with the house of quality (HOQ) framework. This method is
implemented to design risk management in the aviation industry, namely in the air charter
business on fixed-wing aircraft. The air charter service business process is influenced by
various risks as factors that may affect the company in achieving its targets. Therefore, it
is necessary to carry out risk management in the air charter service business process. This
research was conducted at PT Pelita Air Service as an air charter service provider in
Indonesia. This research was conducted by identifying risk events that may occur in
business process activities and determining risk agent assessments which are the causative
factors for selected risk events. Furthermore, the prioritization of preventive actions that
must be taken as risk mitigation is determined. Risk identification is carried out through
the assessment of experts in related fields. Afterward, the House of Risk (HOR) method
is used in evaluating selected risks and determining the prioritization of preventive actions
to mitigate the risks. Based on the research results, there are 21 types of risk events and
19 risk agents, the most critical source of risk in this research is extreme weather. After
that, 19 preventive actions were determined along with their priority level as proposed
risk mitigation actions.
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
E. Suherman
Bandung: Alumni, 1979
341.46 SUH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library