Perkembangan teknologi dan pembangunan bangunan-bangunan gedung maupun infrastruktur di perkotaan telah mengakibatkan terbatasnya ruang dan tanah yang tersedia. Fenomena ini menjelaskan betapa pentingnya pengaturan akan ruang di atas tanah yang sistematis dan komprehensif. Ruang di atas tanah dalam UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 disebut sebagai ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air. Pengaturan hukum Indonesia terhadap penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah memiliki kaitan erat dengan hak atas tanah, dimana kewenangan penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah bersumber dari Hak Menguasai Negara yang diatur Pasal 2 Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan sebagai akibat hukum dari hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 4 Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Pelaksanaan penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah di Indonesia dapat dilihat dalam praktik stasiun-stasiun layang dan jalan-jalan rel layang Prasarana MRT Jakarta, Jembatan Multiguna Senen dan Jembatan Pondok Indah Mal yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum di DKI Jakarta yang didasari pada Izin Mendirikan Bangunan. Penelitian dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan nasional yang ada dan membandingkan pengaturan akan ruang dalam Hukum Belanda dan Hukum Singapura dengan cara menelaah pengaturan yang ada serta menganalisis dalam perspektif Hukum Indonesia. Penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah merupakan tindakan hukum menguasai ruang di atas tanah dengan batas-batas yang ditentukan dalam penataan ruang dan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Technological developments and the construction of buildings and infrastructure in urban areas have resulted in limited available space and land. This phenomenon explains the importance of systematic and comprehensive regulation of airspace. Airspace in the Agrarian Basic Law No. 5 of 1960 are referred as space which are above earth and water. Indonesian regulation on control and utilization of airspace has a close connection with land rights, where the authority to control and utilization of airspace comes from the State Ownership Rights which are regulated in Article 2 of the Agrarian Basic Law No. 5 of 1960 and as a legal consequence of land rights as stipulated in Article 4 of the Agrarian Basic Law No. 5 of 1960. The implementation of control and utilization of airspace in Indonesia can be seen in the practice of elevated stations and elevated railroad tracks of the Jakarta MRT Infrastructure, Senen Multipurpose Bridge and Pondok Indah Mall Bridge which cross above infrastructure and/or public facilities in DKI Jakarta which are based on Building Construction Permits. This study analyzed national legislation and compared the regulations of airspace in Netherlands Law and Singapore Law by examining existing regulations and analyzes in the perspective of Indonesian Law. This study explains the need for regulation of a new land rights in the form of air space rights.
Di proritaskannya pengamanan pada ALKI I dalam pembahasan Tesis ini mengingat di ALKI I tingkat kepadatan lalu lintas pelayaran dan penerbangan internasional sangat tinggi maka dituntut untuk lebih mewaspadai terhadap setiap ancaman di sepanjang ALKI-I yang melewati Perairan Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda. Resiko meningkatnya sengketa di Laut Cina Selatan terus mendapat perhatian khusus dari negara-negara di kawasan, termasuk AS, dan India. Dengan terbatasannya jumlah dan sarana patroli laut dan udara, kemampuan pengawasan dan sarana maritime surveillance dalam pengamanan di ALKI-I, memberikan indikasi kuat akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ALKI-I. Tujuan dari penelitian ini mengoptimalisasi pengawasan dan pengamanan ALKI I dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Optimalisasi pengamanan ALKI-I dilaksanakan melalui penggelaran kekuatan TNI Angkatan Laut secara permanen dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan kerjasama instansi terkait serta penyusunan suatu produk hukum pengamanan ALKI dalam bentuk Peraturan Presiden
Considering that the level of internatonal traffic and aviation is very high, the priority of security for ALKI I is prioritized in this study. It is strongly required to be more aware of to any threats along ALKI-I which pass the Natuna Sea, Karimata Strait, Java Sea and Sunda Strait by securing and supervising all foreign vessels that crosses the Republic of Indonesia sovereignty. The risk of increasing disputes in the South China Sea continues to take special attention from countries in the region, including the US and India. With the limitation of the number and means of sea and air patrols, the surveillance capability and means of maritime surveillance in security at ALKI-I, provide a strong indication of the possibility of misuse of ALKI-I by foreign vessels carrying out intelligence functions to conduct illegal surveys and other illegal activities. The purpose of this study is to Optimize the supervision and security of ALKI I in the context of enforcing sovereignty and law in the sea. ALKI-I security measures are implemented through deployment of the Navy permanently by considering and utilizing the potential possessed by the central government and regional government and the cooperation of related agencies and the preparation of the regulation at ALKI in the form of a Presidential Regulation