Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taman Stevia
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan diberlakukannya UNCLOS 1982 sebagai hukum positif secara internasional pada tanggal 16 November 1994 maka Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan (Arhipelagic State), kemudian diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Wilayah laut Indonesia yang demikian luas memiliki potensi kekayaan alam laut yang besar dengan tingkat keragaman hayati (Biodeversity) yang tinggi. Dalam implementasinya memerlukan pengamanan terhadap sumber daya alam dimaksud utamanya pengamanan batas maritim NKRI, termasuk di daerah Ambalat, yang sekarang juga diklaim Malaysia.

Penelitian ini menggunakan teori strategi maritime sesuai Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN), Teori Mahan dan Corbet yang mengutarakan strategi maritim atau strategi pertahanan maritim dilaut. Penelitian dimulai dengan mengkaji mengkaji teori strategi maritime Mahan dengan teori Kekuatan laut terdiri dari armada niaga, angkatan laut, dan pangkalan, Perkembangan kekuatan laut dipengaruhi oleh 6 komponen Geografi, Posisi Wilayah, Luas Wilayah, Jumlah dan karakter penduduk, Watak bangsa dan Sikap pemerintah. Corbet menggunakan fleet in being, decisive battle dan blockade. Strategi pertahanan Maritim SPLN digunakan TNI AL dengan menggabungkan teori Mahan dan Corbett dilaksanakan dengan penangkalan melalui beberapa kegiatan operasi Naval Diplomacy, Naval Presence , gun boat diplomacy dan Pembangunan Kekuatan modernisasi peralatan tempur yang dapat memberi efek penangkalan (deterrence) dan pertahanan berlapis Penelitian ini bersifat aplikasi terapan yang berusaha untuk menganalisa penerapan suatu kebijakan negara untuk mengatasi suatu kasus yang spesifik , menggunakan Teknik untuk menguji hipotesis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik strategi maritim Mahan maupun Corbett keduanya digunakan oleh TNI AL dalam kondisi saling mendukung dan belum mendekati ideal atau masih dalam tataran MEF yang di TNI AL masih pada taraf Green Water Navy terbatas yaitu mampu mengatasi 2 trouble spot termasuk di Ambalat. Realitasnya komponen Mahan tidak terlalu kuat, demikian juga komponen Corbett yang hanya dapat melakukan Fleet in Being. Implikasi dari 2 strategi ini yang sama-sama diterapkan oleh Malaysia, deterrence strategi Indonesia terhadap Malaysia tidak akan berhasil. Kekuatan lain yang mendukung strategi Mahan yaitu dengan DIME dimana dukungan masyarakat untuk melaksanakan jihad terhadap Malaysia sebagai semangat persatuan dan kesatuan untuk melaksanakan bela negara yang merupakan pusat kekuatan bangsa dapat digunakan untuk memaksa Malaysia berpikir ulang terhadap provokasinya di Ambalat. Aplikasi dalam perang modern, SPLN lebih kepada naval strategy, sebagai SPMI belum mendapt pengakuan dari Dephan atau masih sepihak TNI AL karena Dephan baru membuat strategi pertahanan negara sedangkan pemahaman SPMI yang merupakan implementasi dari strategi pertahanan negara di laut secara substansial belum dapat diaplikasikan karena secara legal formal belum terstruktur di dalam strategi pertahanan negara Penelitian ini mendukung teori Mahan tetap bisa digunakan dalam SPLN dengan penguatan komponennya. Sedangkan teori Corbett dapat digunakan untuk ops. Laut di Ambalat dengan Fleet in Being. Baik teori Mahan atau Corbett keduanya masih relevan untuk mendukung SPMI dalam hal ini SPLN. Ini menjawab pertanyaan penelitian bahwa SPMI adalah SPLN dengan menggunakan teori Mahan dan Corbett, hipotesis pertama dan kedua dapat diterima.


ABSTRACT

With the implementation of UNCLOS in 1982 as positive international law on 16 November 1994, Indonesia has been recognized as an archipelago (Archipelagic State), and then ratified by Indonesia with Law Number 17 Year 1985 on the ratification of UNCLOS. Indonesia's marine area is so vast natural wealth has the potential of large marine biodiversity level (Biodiversity) high. In its implementation requires the security of natural resources is the main maritime boundary Homeland security, including in the Ambalat area, which now also claimed by Malaysia.

This study uses the theory of maritime strategy based on the Archipelagic Sea Defense Strategy (SPLN), the theory of Mahan and Corbet who expresses the strategy of maritime or maritime defense strategy in the sea. The study begins by examining the maritime strategy of studying the theory of Mahan with the theory of sea power consists of the merchant marine, navy, and the base, the development of sea power influenced by the six components of Geography, Regional Position, Area, Number and character of the population, the nation's character and attitude of the government. Corbet using a fleet in being, decisive battle and blockade. SPLN Maritime defense strategy used by the Navy to combine the theory of Mahan and Corbett deterrence implemented through several activities Diplomacy Naval operations, Naval Presence, gun boat diplomacy and Strength Development of fighter modernization of equipment that can give effect to deterrence and layered defense is the application of this research applied which seeks to analyze the implementation of a state policy to address a specific case, using the technique to test the hypothesis by qualitative methods.

Both results showed that Mahan and Corbett's maritime strategy used by the Navy both in conditions of mutual support and yet close to the ideal or still at the level of MEF is in the Navy is still at a limited level of Green Water Navy is able to overcome the two trouble spots, including the Ambalat. The reality is not too strong Mahan components, as well as components that can only be done Corbett Fleet in Being. The implications of these two strategies which are equally applied by Malaysia, Indonesia against Malaysia's deterrence strategy will not succeed. Other forces that support our strategy are to Dime Mahan where public support to carry out jihad against Malaysia as a spirit of unity and cohesion to carry out the defending state which is the nation's power center can be used to force Malaysia to re-think of provocation in Ambalat. Applications in modern warfare, SPLN more to naval strategy, as yet SPMI recognize by the Department of Defense is still the Navy unilaterally because of the new Department of Defense made the country's defense strategy while understanding that SPMI is an implementation of the strategy of national defense at sea cannot be applied substantially as legally not formally structured within the country's defense strategy This study supports the theory of Mahan and equipment can be used in SPLN by strengthening components. While Corbett's theory can be used for operation at sea with the Fleet in Being Ambalat. Either Mahan or Corbett's theory is still relevant both to support in this regard SPLN as SPMI. It answers questions that the SPMI is SPLN research using the theory of Mahan and Corbett, the first and second hypothesis can be accepted.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
T27809
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
NASION 6:1 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Morin, Jan Piet Hein
Abstrak :
Dengan metode deskriptif penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana Klaim Sepihak Ambalat oleh Malaysia dan Implikasinya Bagi Hubungan Indonesia--Malaysia. Persoalan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia menghangat setelah Malaysia melalui perusahan minyaknya, Petronas, memberikan hak eksplorasi kepada perusahaan Shell untuk melakukan eksplorasi di wilayah perairan laut di sebelah timur Kalimantan Timur yang diberi nama oleh Malaysia dengan Blok ND 6, (Y) dan ND 7 (Z). Malaysia mengklaim blok Ambalat berdasarkan peta Malaysia tahun 1979, dalam peta tersebut Malaysia melakukan penarikan batas tanpa melakukan perjanjian-perjanjian dengan negara tetangga khususnya Indonesia. Penelitian yang didasarkan dari hasil studi kepustakaan menunjukkan bahwa blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi hukum Luar lnternasional tahun 1982 (UNCLOS 1982) khususnya mengenai negara kepulauan Berdasarkan pasal 47 UNCLOS 1982, dalam hal perairan garis pangkal pantai, Indonesia sebagai negara kepulauan diperbolehkan untuk menarik garis batas laut teiritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dari ujung terluar dari pulau-pulau terluar (air surut: terjauh). Berbeda dengan Malaysia yang statusnya hanya negara pantai. Dengan didasarkan pada fakta sejarah, kondisi alamiah, serta aturan hukum laut internasional, klaim yang diajukan oleh pihak Malaysia terhadap blok Ambalat menjadi tidak berdasar. Terlebih lagi, salah satu hakim yang ikut menangani kasus pulau Sipadan dan Ligitan, Shigeru Oada mengatakan meskipun pulau Sipadan dan Ligitan masuk kedalam wilayah kedaulatan Malaysia, putusan tersebut tidak serta merta memiliki kekuatan hukum Iangsung bagi Malaysia untuk menentukan bahwa landas kontinen dari kedua pulau tersebut. Permasalahan batas wilayah merupakan salah satu problematika yang akan dihadapi bagi negara-negara yang memiliki pulau-pulau kecil ataupun negara kepulauan seperti halnya Indonesia Kurang perhatian dan pengawasan pemerintah terhadap batas wilayah ataupun keberadaan pulau-pulau kecil khususnya pulau kecil yang tidak berpenghuni dan tidak bernama tetapi memiliki sumber daya alam yang sangat besar dan hal ini memudahkan negara tetangga Indonesia melakukan tindakan-tindakan di luar batas. Dan analisa yang telah dikemukakan terbukti bahwa adanya faktor kekayaan alam Indonesia yang rnemilild perairan yang Iuas sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia terhadap pengawasan dan perhatian terhadap perairan Indonesia dan pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Hal ini telah mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran-pelanggan lintas negara, seperti okupasi atau pengakuan terhadap wilayah atau pulau Indonesia yang dilakukan Malaysia, hal ini telah membuat bangsa Indonesia kehilangan beberapa pulau berharganya, seringnya terjadi peristiwa perampokan yang merugikan nelayan-nelayan Indonesia ataupun kapal-kapal pengangkut lainnya. Perampokan yang semakin hari semakin meningkat yang telah merugikan berbagai pihak terutama bagi para nelayan Indonesia, penjarahan ikan secara besar-besaran oleh para neiayan asing yang mengakibatkan kerugian bagi Indonesia. Kurangnya pengawasan aparat penengak hukum maupun pemerintah Indonesia telah mengakibatkan pula terjadinya berbagai macam penyeludupan, seperti penyeludupan manusia, barang-barang luar negeri yang dengan mudahnya terjual di Indonesia maupun ilegal logging yakni penyeludupan kayu-kayu Indonesia yang merupakan aset negara yang sangat berharga dan penyeludupan kayu secara besar-besaran dan terus menerus hal ini banyak merugikan pihak Indonesia. Dengan belum jelasnya batas wilayah tersebut telah membuat hubungan antara Indonesia dan malaysia menjadi terganggu dan hal ini didukung pula dengan keputusan Mahkamah lntemasional yang mengeluarkan keputusan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari Malaysia. Maka agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, pemerintah Indonesia berupaya berantisipasi yakni dengan mendirikan menara soar di sekitar blok Ambalat dan dengan disertai pengawasan dari armada laut Indonesia. Belum lagi ketika Malaysia memenangkan kasus kepemilikan pulau sipadan dan Ligitan, hal ini telah membuat Indonesia kehilangan pniau yang sangat berharga karena di dalam pulau tersebut terdapat kekayaan alarn yang sangat besar dan akan memberikan keuntungan bagi negara yang mengelolanya. Oleh karena itu antara Indonesia dan Malaysia mulai rnernperdebatkan masalah batas wilayah yang jelas dan tegas. Setelah tercapainya keputusan akhir antara Indonesia dan Malaysia, diharapkan akan adanya ratifikasi yang menyangkut mengenai masalah batas-batas wilayah perairan hal ini dilakukan agar di masa yang akan datang tidak terjadi hal-hal yang demikian dan ditujukkan agar baik dari pihak pemerintah Indonesia maupun Malaysia dapat mengetahui batas wilayah kedua negara sehingga dapat diantisipasi apabila teljadi pelanggaran-pelanggaran. Upaya-upaya diplomasi dan negosiasi dilakuian untuk menghindari dari terjadinya konflik bersenjata yang akan berakibat merugikan masing-masing negara, pertemuan-pertemuan dilakukan untuk mencari titik temu atau jalan keluar dari permasalahan tersebut, akan tetapi tujuan yang dimaksud yakni untuk mencari jalan keluar dari penyelesaian masalah batas wilayah tersebut belum mencapai kepuasan yang terbaik bagi kedua negara. Itikad baik dari kedua negara sangat dihargai karena menyangkut Indonesia dan Malaysia merupakan satu rumpun; jadi diharapkan upaya-upaya bilateral dapat menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22136
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library