Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Priyatna Abdurrasyid
Jakarta: Fikahati Aneska, 2002
341.52 PRI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nurnaningsih
"Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang di buat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Dari ketentuan pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perj anjian menganut sistem terbuka. Maksudnya adalah setiap orang bebas untuk membuat perjanjian apa dan bagaimana juga, sepanjang pembuatannya di lakukan sesuai dengan undang-undang dan isi nya t1dak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan ketentuan ini dapat memungkinkan untuk menggunakan bentuk perjanjian menurut syariat Islam/akad. Dalam pelaksanaan akad dapat terjadi suatu sengketa antara para pihak yang membuat akad tersebut. Selain membawa sengketa tersebut kepengadilan, ada cara lain yang dapat dilakukan yaitu melalui lembaga arbitrase Islam penyelesaian sengketa dengan cara damai dimana para pihak sepakat agar perselisihan di antara mereka diperiksa dan di adili oleh hakim yang tidak memihak dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak. Keberadaan lembaga arbitrase Islam ini diakui di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ten tang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 14, yaitu tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. Alasan dipilihnya penye lesaian sengketa melalui arbitrase Islam adalah karena proses yang cepat (putusan final dan binding), hemat biaya, putusannya lebih mudah dilaksanakan dibandingkan putusan pengadilan, bersifat rahasia (tertutup) dan yang paling penting adalah tidak ada satu pihak yang dikalahkan. Keberadaan lembaga arbitrase Islam adalah sangat penting dalam kehidupan bermuamalah dan perlu untuk membahas apa dan bagaimana lembaga arbitrase Islam tersebut dan kedudukannya dalam sistem hukum positif Indonesia serta melihat pelaksanaannya dalam kegiatan BAMUI menyelesaikan sengketa yang terjadi pada pelaksanaan perjanjian kredit/pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rengganis
"Law Number 30 Year 1999 regarding Arbitration and Alternatif Disputes Resolution provides the annulment of arbitration award under article 70, stated that the parties may submit a request to annul an arbitration award, if it suspected contains false/forged documents or concealment of documents or the award was rendered as result of fraud committed by one of the parties to the dispute. The Elucidation of such article stated that the reasons for annulment referred to this article shall be evidenced by a court decision. However, there are still some inconsistencies, particularly related to the reasons used for annulment under Article 70 Law Number 30 Year 1999 in practice of annulment of arbitration award by the District Court and the Supreme Court. On one side, the Supreme Court stated that the annulment could only be done pursuant to Article 70. On the other hand, the Supreme Court that it is possible to annul an arbitration award on the basis other than mentioned in article 70 Law Number 30 Year 1999. Moreover, judiciary inconsistencies in such annulment occurred in the use of a court decision evidenced any false/forged documents or concealment of documents or fraud. In this case, Author found the District Court decision upheld by the Supreme Court has annulled an arbitration award based on Article 70 without any court decision. Such inconsistencies in court decisions regarding the annulment of arbitration award may result in legal uncertainty for the disputing parties.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 yang menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur pemalsuan surat/dokumen, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Dalam penjelasan pasal dimaksud disebutkan bahwa alasan-alasan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Namun demikian, praktek pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung masih mengalami ketidakseragaman dan inkonsistensi, khususnya berkaitan dengan penggunaan alasan-alasan pembatalan dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Pada satu sisi, Mahkamah Agung RI. menyatakan menegaskan bahwa suatu pembatalan putusan arbitase hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 70, namun di sisi lain Mahkamah Agung RI. menyatakan bahwa dimungkinkan untuk membatalkan putusan arbitrase dengan alasan diluar Pasal 70 dimaksud. Selain itu, inkonsistensi badan peradilan dalam pembatalan putusan arbitrase terjadi dalam penggunaan putusan pengadilan terlebih dahulu alasan-alasan adanya dokumen palsu atau penyembunyian dokumen atau tipu muslihat. Dalam hal ini Penulis menemukan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. telah mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70, meskipun tanpa disertai putusan pengadilan. Ketidakseragaman putusan-putusan pengadilan mengenai pembatalan putusan arbitrase tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28906
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library