Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Avip Suchron Nur Hakim
"Arbitrase Islam telah ada sejak zaman Rasulullah SAW sampai kepemimpinan para sahabat yang disebut dengan hakam, fungsi hakam saat itu adalah sebagai penengah dalam penyelesaian suatu perkara, saat itu penamaan yang diberikan bukan arbitrase tetapi hakam.
Di Indonesia sesuai dengan aktifitas bisnis syariah yang mengalami pertumbuhan sangat pesat membutuhkan suatu lembaga penyelesaian sengketa yang dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cepat dan final, karena dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan sangat memakan waktu yang lama, mahal, dan tidak pasti. Maka pada tahun 1993 didirikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mempunyai tujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya terlihat bahwa BAMUI hanya akan menyelesaikan sengketa-sengketa yang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak menunjuk BAMUI sebagai badan yang akan menyelesaikan sengketa diantara mereka.
BAMUI sebagai lembaga arbitrase Islam dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa yang diajukan oleh para pihak menggunakan suatu prosedur beracara tersendiri yang telah ditetapkan yakni Peraturan Prosedur BAMUI, dimana para pihak harus menjalani prosedur tersebut dengan baik dan benar agar penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak, serta dapat dipatuhi dan dijalankan.
Analisis yuridis terhadap kedua belas putusan BAMUI tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa muamalah yang dilakukan oleh Badan Hukum Islam (BMI dan BPRS) dengan nasabahnya (kreditur), dan dalam pertimbangan hukum yang dicantumlan dalam Putusan tersebut mencantumkan beberapa ayat suci Al Quran yang berkenaan dengan Muamalah yakni Q.S. Albaqarah, Annisa, dan Al Maidah serta menggunakan kaidah hukum perdata, dan sesuai dengan Peraturan Prosedur BAMUI dan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari keduabelas Putusan BAMUI tersebut yang menarik adalah ternyata ada dua putusan yang dikeluarkan para pihak yang bersengketa bukanlah badan hukum Islam tetapi mereka memperoleh penetapan dari PN untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui BAMUI dan dalam dokumen kontrak mereka telah sepakat untuk menyelesaikan di BAMUI."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Depri Liber Sonata
"Penerapan sistem ekonomi syariah di Indenesia ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1991, kemudian terus mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1993, MUI mendirikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), dan kemudian pada tahun 2003 sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) khusus untuk menyelesaikan sengeta ekonomi syariah di Indonesia, kemudian mengalami perubahan nama dan status menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYA.RNAS) dan kedudukannya menjadi bagian dari MU.
Penelitian ini membahas mengenai perkembangan lembaga arbitrase Islam di Indonesia dilihat dari sejarah dan dasar hukum Islam dan hukum positif yang mendasarinya, dan beberapa penyebab mengapa lembaga arbitrase Islam (BASYARNAS) lebih rasional dan efisien; ditinjau dari perspektif pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law).
Sedangkan metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, bersifat desktiptif dan eksplantoris, dan bentuknya perspektif dan evaluatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan fakta. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan proses analisis dilakukan secara kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan cara berfikir deduktif.
Setalah melakukan pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan bahwa lembaga arbitrase sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa telah dikenal di dalam sistem hukum Islam jauh sebelum kedatangan agama Islam di Arabia sedangkan penerapannya di Indonesia adalah ditandai dengan didirikannya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) kemudian berubah nama menjadi Badab Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kedua, ditinjau dari perspektif analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law) maka meskipun secara yuridis Peradilan Umum dan Peradilan Agama memiliki kewenangan (kompetensi absolut) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah (khususnya perbankan) namun BASYARNAS tetap lebih efisien dan rasional dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia jika dibandingkan dengan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Dalam membantu penerapan pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum di dalam penelitian ini maka digunakan beberapa asumsi dan konsepsi, hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan proses analisis terhadap objek penelitian dengan menggunakan pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum, dapat dibatasi variabel-variabel yang dianggap kurang relevan dan rasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[, Universitas Indonesia], 2007
S23611
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, 1994
297.65 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Rahmat Rosyadi
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
341.522 RAH a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Niken Dyah Triana
"Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sengketa yang dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kompetensi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) didasarkan pada klausul dalam perjanjian para pihak dalam menyelesaiakan sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa. Dalam hal terjadi sengketa yang belum memiliki cabang/perwakilan maka para pihak yang bersengketa diberikan hak untuk memilih cabang/perwakilan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah.

The development of Islamic Banking in Indonesia can't be separated from possibility dispute that can be resolved by Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) as there is in Law No. 21 Year 2008 Concerning to the Islamic Banking. This study analyzed by descriptive analysis using a juridical normative approach. The competence of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) is based on the clause of an agreement by the party to resolve the civil issues thatarising from trading activities, finance, industry and services. For the dispute settlement that don't have any branch/representation in their place, the party have a right to choose the branch/representation of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). The implementation decision of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) according with legal requirement Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Year 2010 Concerning of Inoperative Affirmation of Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Year 2008 Concerning the Execution of Decision of Badan Arbitrase Syari'ah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28614
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library