Skripsi ini menyajikan hasil penelitian atau kajian mengenai Pengembalian Aset (Asset Recovery) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/PID.SUS/2018 dan No. 2486 K/PID.SUS/2017). Masalah yang dijadikan obyek penelitian dalam skripsi ini berkaitan dengan dua masalah pokok, yakni: pertama, bagaimana prinsip-prinsip terkait dengan pengembalian aset yang ada di dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia; dan kedua, bagaimana penerapan peraturan terkait dengan pengembalian aset yang ada di dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/Pid.Sus/2018 dan No. 2486 K/Pid.Sus/2017. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan pengembalian aset yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya sebatas penyitaan, perampasan, pidana uang pengganti, dan gugatan perdata, dan belum dapat menjangkau aset-aset hasil tindak tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri. Pengaturan di dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih menaruh fokus perhatian pada upaya memenjarakan pelaku daripada upaya pengembalian aset. Selain itu, Upaya pengembalian aset dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/Pid.Sus/2018 dan No. 2486 K/Pid.Sus/2017 dinilai belum berhasil, yang ditandai dengan minimnya aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga mengedepankan upaya pengembalian aset dan mengadopsi prinsip-prinsip pengembalian aset sebagaimana diatur dalam UNCAC 2003. Selain itu, diperlukan adanya unifikasi terhadap ketentuan mengenai pengembalian aset yang tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan sehingga mempermudah upaya pengembalian aset.
This thesis presents the results of research or studies on Asset Recovery in Corruption Cases (Case Study of Corruption Case in Supreme Court Decision No. 1318 K/PID.SUS/2018 and No. 2486 K/PID.SUS/2017). The problem which is the object of research in this thesis is related to two main problems, namely: first, how the principles are related to asset recovery in the legislation concerning the eradication of corruption in Indonesia; and second, how the application of regulations related to asset recovery contained in the legislation concerning the eradication of corruption in corruption cases in the Supreme Court Decisions No. 1318 K/Pid.Sus/2018 and No. 2486 K/Pid.Sus/2017. This research is in the form of juridical-normative, with descriptive-analytical type. The conclusions obtained from this study are that the provisions for returning assets regulated in the legislation concerning eradicating criminal acts of corruption are limited to confiscation, forfeiture, criminal replacement money, and civil lawsuits, and have not been able to reach assets resulting from criminal acts of corruption stationed abroad. Regulations in the Law on Combating Corruption have focused more attention on efforts to imprison perpetrators rather than efforts to recover assets. In addition, efforts to recover assets in corruption cases in the Supreme Court Decree No. 1318 K/Pid.Sus/2018 and No. 2486 K/Pid.Sus/2017 is considered unsuccessful, which is marked by the lack of assets recovered resulting from criminal acts of corruption that were successfully returned to the state for recovery of state financial losses. Based on this research, it is necessary to update the Law on the Eradication of Corruption so it puts forward efforts to recover assets and adopt the principles of asset recovery as regulated in UNCAC 2003. In addition, there is a need for unification of the provisions regarding asset recovery scattered in several regulations legislation to facilitate efforts to recover assets.
Pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan langkah yang ditempuh untuk mengelola dan mengoptimalkan seluruh dana lingkungan hidup yang tersedia dengan tujuan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BPDLH diproyeksikan untuk dapat menghimpun dana lingkungan yang masih tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga dan dapat diintegrasikan dalam penghimpunan dana. Namun terdapat permasalahan yang belum diselesaikan yakni mekanisme pendanaan yang dapat membiayai pemulihan lingkungan atas adanya pencemaran dan/atau kerusakan. Saat ini, tuntutan pertanggungjawaban terhadap pelaku pencemaran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dilakukan dengan mekanisme pengadilan perdata dan non-pengadilan, yang meskipun telah terhimpun namun hingga kini upaya pemulihan yang harusnya dilakukan masih belum terselenggara. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa pendistribusian dana lingkungan oleh BPDLH dan mekanisme pemulihan lingkungan hidup di Indonesia melalui penelitian yuridis normatif dan melakukan studi kepustakaan serta perbandingan dengan sistem pendanaan dan pemulihan lingkungan hidup di Amerika yakni Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act 1980 (CERCLA). CERCLA menyediakan program untuk melakukan tindakan respons dan pemulihan atas adanya pencemaran, mekanisme pertanggungjawaban dari pelaku pencemaran, dan menyediakan mekanisme pendanaan yang dapat membiayai upaya pemulihan yang tidak diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tugas pokok dan fungsi BPLDH tidak mencerminkan fokus utama kepada permasalahan lingkungan hidup. Saran dari penulis adalah untuk mengintegrasikan uang pemulihan lingkungan dari pengadilan dan luar pengadilan ke BPLDH dan memperbaiki permasalahan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia dengan memperhatikan secara seksama mekanisme pemulihan lingkungan melalui CERCLA.
The establishment of Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) is an approach taken to manage and optimize all of the environmental funds with the aim to ensure environment protection and management. BPDLH is projected to be able to collect environmental funds that are still dispersed in number of Ministries and/or Institutions and can be integrated into the fund assortment. Nevertheless, funding mechanism that can be used to finance environmental restoration due to pollution and/or damage remain unsolved. Currently charges against polluter to restore the environment is conducted through civil and non-court trials. Fines can be successfully collected from this mechanism, whereas responsibility to restore damaged environment tend to be overlooked. This thesis aim to analyze the distribution of environmental funds by BPDLH and environmental restoration mechanisms in Indonesia through normative juridical research and literature studies as well as comparative funding methods and environmental restoration systems in the United States of America namely the Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act 1980 (CERCLA). CERCLA provides several action programs to response and restore environmental damage due to pollution, unclear polluters responsibility mechanisms, and funding mechanisms that can finance environmental restoration despite of unidentified polluters. This thesis concludes that BPLDHs roles and functions do not address the main issue of the living environment. Therefore, the writer suggests to integrate the fine money from a civil and non-court trial for environmental restoration into BPLDH and improve the environmental restoration management in Indonesia by taking into consideration the environmental restoration mechanism of CERCLA.