Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wisnu Tri Hardjanto
Abstrak :
Perkembangan informasi dan teknologi yang semakin canggih merubah gaya hidup masyarakat, tidak terkecuali dalam bertransaksi. Hal ini dilihat oleh industri perbankan sebagai peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Produk bank yang dapat memenuhi kebutuhan ini antara lain kartu kredit. Bank penerbit kartu kredit yang saat ini menguasai pasar di Indonesia adalah Citibank, BNI, BCA, BII dan Bank Mandiri. Kelima bank tersebut menguasai pasar kartu kredit di Indonesia lebih dari 70 % dari semua pemegang kartu kredit. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh informasi bahwa peringkat atribut kartu kredit menurut kepentingannya adalah penggunaannya luas, bungs kartu kredit, iuran kartu kredit, kemudahan cara pembayaran, reputasi bank, penanganan keluhan, ketepatan pengiriman tagihan, Iayanan call centre, denda keterlambatan pembayaran, bunga penarikan tunai, reward, limit kartu kredit, permohonan kartu kredit, point bonus, limit penarikan tunai, prestise, penawaran produk dalam katalog dan desain kartu kredit. Berdasarkan basil penelitian tersebut bank-bank penerbit kartu kredit mendapatkan informasi mengenai harapan pengguna kartu kredit terhadap atribut-atribut kartu kredit menurut tingkat kepentingannya. Hal ini merupakan informasi panting bagi bank penerbit kartu kredit dalam rangka menerapkan strategi pemasaran kartu kredit sesuai dengan tujuan bisnisnya masing-masing. Pada akhirnya diharapkan bank-bank penerbit kartu kredit dapat secara kreatif dan inovatif mengembangkan fasilitas dan fitur-fitur kartu kredit yang dapat memenuhi kebutuhan yang iebih tinggi dari penggunanya, sehingga manfaat kartu kredit yang dirasakan akan semakin baik dan kepuasan dapat dirasakan oleh pengguna kartu kredit.
The growth of Information and technology which is sophisticated has changed society life style, even in doing transaction. This matter is seen by banking industry as bussiness potency which is very promising. The bank product that is able to fulfill this requirement is credit card. The bank publisher of credit card which in this time mastering market share in Indonesia are Citibank, BNI, BCA, BII and Mandiri. Those five banks are mastering credit card market share in Indonesia more than 70 %from all credit card holder. Based on the result of the research, it is known that credit card attribute sequency qualification are the range usage, the interest, the annual fee, the practicality of payment, the bank reputation, the handling complain, the accuracy of delivery of invoice, the service of call centre, the fine of delayed in payment, the interest of withdrawal of cash, the reward, the limit, the proffering of application, the bonus point, the limit withdrawal of cash, the presstige, the offer of product in catalogue and the design of the credit card. Based on that research above the banks publisher of credit card will get the information about the expectation of credit card holder toward the credit card attributes based on its importance. This matter is very importance for bank publisher of credit card for the agenda of applying marketing strategy of credit card in line with it each target. In the end, the bank publisher of credit card are expected to develop creatively and inovatively the facilites and the features of credit card which are able to fulfill the higher demand from the consumer so that the credit card will be more beneficial and satisfying for its consumer.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T 17913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Zulfrida Erlimah
Abstrak :
Sejalan dengan perkembangan dan praktek bisnis kartu kredit yang semakin marak dan beragam, temyata pengajuan dan pencairan kredit mclalui kartu kredit tidak didukung oleh sistem aturan hukum didalamnya. Sebagaimana layaknya pengajuan dan pencairan kredit kepada nasabah yang sarat dengan peijanjian_ maka kartu kredit pun tentunya adalah sarat dengan perjanjian yang wajib dipatuhi oleh para pihak yang melakukannya. Tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang kartu kredit. seringkali memberikan potensi tindak pidana dan kerugian yang sering dialami oleh nasabah kartu kredit, sebagai akibat kemudahan dalam bertransaksi yang diberikan penerbit kartu kredit yang bekeijasama dengan pihak merchant atau pelaku usaha, demi mengejar target keuntungan bisnis. Alangkah ironisnya apabila melihat praktek bisnis perhankan yang sarat teknologi, akan tetapi tidak didukung oleh perangkat hukum sebagai aturan yang menunjang dalam mengatur dunia perbankan sebagai bagian dari institusi perekonomian. Melihal gejala praktek bisnis bank yang demikian adalah sangat disayangkan apabila praktek bisnis bank dalam kartu kredit dilakukan tanpa adanya pedoman atau acuan yang berlandaskan pada aturan hokum. Masih segar dalam ingatan ketika muncttlnya gerakan Sumarlin atau Paket Oktober "88 yang memberikan kebebasan untuk mendirikan bank baru dan berbagai kemudahan yang diberikan bagi hank-bank yang tclah ada untuk membuka kantor-kantor cabang justru menjadikan dunia pcrbankan semakin terpurtlk oleh karena tidak didukung aleh pranata hukum yang ada. Sejauh ini walaupun ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan operasional produk bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-ui.dang perbankan dan peraturan Bank lndonesia,akan tetapi ternvata produk layanan jasa bank khususnya pada kartu kredit beltml dilakukan dukungan atau landasan yang kokoh sebagai aeuan hokum untuk melaksanakan praktek bisnis bank yang sehat. Sementara itu Bank penerbit kartu kredit dan pihak pelaku usaha selalu bcrlindung dibalik scjumlah aturan yang diciptakan dalam sistem operasionalisasi kartu kredit serta pcrjanjian kerjasama yang dilakukan diantara mereka. ArLinya. Bank penerbit kartu Kredit dan Pelaku Usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah sebagai akibat dari ketidaknyamanan kartu kredit yang diterbitkannya dalam bertransaksi. Dengan demikian timbul persoalan sebagai bcrikut: 1. Bagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan pada bank penerbit kartu kredit ? 2. Bagaimana sistem pengawasan Bank Indonesia telah diterapkan dalam proses pelaksanaan kartu kredit pada bank ?
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bustaman Alamsyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Indah Kartika
Abstrak :
Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini. Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder. Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat . Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini. Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Pertiwi Paridjo
Abstrak :
Dewasa ini lembaga perbankan ikut serta secara aktif dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Masing-masing Bank mempunyai sistem perbankan tersendiri yang intinya bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satu sistem perbankan yang dikenal adalah masalah kredit seperti jenis Kredit Modal Usaha yang dipraktekan pada Bank Central Asia. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sebelum seseorang atau perusahaan dapat memperoleh fasilitas kredit ini. Bank juga memiliki cara tersendiri dalam menentukan kelayakan penerimaan Kredit Modal Usaha. Namun demikian pada prakteknya, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaa fasilitas perbankan yaitu dengan mengeluarkan Undang-undang perbankan, UU No. 7 tahun 1992. Selain itu juga adanya Undangundang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang menyangkut dengan masalah jaminan yang merupakan syarat pokok pelaksanaan kredit, termasuk Kredit Modal Usaha.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20721
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Bagus Ayodhya Dirgantara
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai kredit sindikasi pada pembiayaan pabrik amoniak. Pembahasan akan dimulai dengan latar belakang meningkatnya kebutuhan amoniak di Indonesia, maka PT. X membangun pabrik amoniak untuk memenuhi kebutuhan amoniak di Indonesia. Pabrik tersebut dibangun melalui pembiayaan perjanjian kredit sindikasi untuk pembiayaan PT. X. Selanjutnya, membahas mengenai Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur kredit sindikasi, menganalisa kesesuaian antara Undang- Undang dan Peraturan dengan perjanjian kredit sindikasi antara IFC dan PT. X, dan membahas masalah yang terjadi saat pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi antara IFC dan PT. X. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan penulis adalah peraturan mengenai kredit sindikasi Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur kredit sindikasi. Kedua, sesuaianya penerapan peraturan mengenai kredit sindikasi dalam perjanjian kredit sindikasi antara IFC dan PT. X. Ketiga, adanya permasalahan yang timbul dari perjanjian kredit sindikasi antara IFC dan PT. X. Penulis juga akan memberikan saran kepada bank dan debitur kredit sindikasi agar menambahkan ketentuan dalam klausa conditions precedents. ......This thesis discusses syndicated loans for financing ammonia plants. The discussion will begin with the background of the increasing need for ammonia in Indonesia, then PT. X initiated to build ammonia plants to meet the ammonia needs in Indonesia. The factory was built through the financing of a syndicated loan agreement to finance PT. X. Furthermore, the writer will discuss the Laws and Regulations governing syndicated loans, analyzing the compatibility between Laws and Regulations with syndicated loan agreement between IFC and PT. X, and discuss the problems that occur during the implementation of syndicated loan agreement between IFC and PT. X. The research method that use under this thesis is normative juridical research. For the conclusion, the writer’s conclusion is the regulation regarding syndicated loans Article 8 and Article 11 of the Banking Law and Financial Services Authority Regulations that regulate syndicated loans. Second, the application of regulations regarding syndicated loans in a syndicated loan agreement between IFC and PT. X. Third, there are problems arising from syndicated credit agreements between IFC and PT. X. The writer will also provide advice to banks and debtors of syndicated loans to be more concise in agreeing the requirements for credit withdrawals in the agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library