Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Azhar Rahadiyan Anwar
Abstrak :
Tujuan Perbankan di Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan dan stabilitas perekonomian Indonesia. Untuk mencapai hal itu, Bank memiliki 2 (dua) fungsi utama yaitu menghimpun dana dari warga dan menyalurkan dana kepada warga. Fungsi semacam ini disebut sebagai fungsi intermediasi Bank. Salah satu produk Bank mengenai penyaluran dana kepada masyarakat yang diwujudkan dalam Bank Garansi. Bank Garansi adalah produk Bank yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada penerima bahwa prinsipal yang meminta Bank Garansi kepada Bank akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kewajiban kontraktual antara penerima dan prinsipal. Berangkat dari ketentuan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dalam membuat Perjanjian Pekerjaan dan Jasa Konstruksi mewajibkan agar Kontraktor dapat menyerahkan Jaminan baik dalam proses pengadaan maupun dalam pelaksanaan Perjanjian kepada Kementerian PUPR. Bank Garansi merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan oleh Kontraktor sebagai Jaminan tersebut. Dalam praktiknya, Bank Garansi sebagai Jaminan dalam Perjanjian Pekerjaan dan Jasa Konstruksi seringkali diartikan sama dengan Jaminan dalam Konteks Hukum Jaminan dalam KUHPerdata. Secara khususnya, Bank Garansi disamakan dengan Perjanjian Penanggungan atau Borgtocht yang memiliki sifat buntut atau accesoir. Namun dalam praktiknya, pemahaman tersebut dapat dikatakan kurang tepat dikarenakan terdapat perbedaan yang mendasar terkait dengan sifat dari Bank Garansi dan Perjanjian Penanggungan. Oleh karenanya, dalam penelitian ini isu atau rumusan masalah yang akan dibahas berkaitan dengan penggunaan dari Bank Garansi sebagai jaminan dalam Perjanjian Pekerjaan dan Jasa Konstruksi antara Kementerian PUPR dan Kontraktor serta Kedudukan dari Bank Garansi dalam Perjanjian Pekerjaan dan Jasa Konstruksi antara Kementerian PUPR dan Kontraktor.
......The purpose of banking in Indonesia is to support the development and stability of the Indonesian economy. To achieve this, the Bank has 2 (two) main functions, namely collecting funds from citizens and channeling funds to citizens. This kind of function is referred to as the Bank's intermediary function. One of the Bank's products regarding the distribution of funds to the public is realized in the Bank Guarantee. Bank Guarantee is a Bank product that aims to provide assurance to the recipient that the principal who requests the Bank Guarantee to the Bank will carry out the work in accordance with the contractual obligations between the recipient and the principal. Departing from the provisions of Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services, the Ministry of PUPR in making Work and Construction Services Agreements requires that Contractors can submit Guarantees both in the procurement process and in the implementation of the Agreement to the Ministry of PUPR. Bank Guarantee is one of the instruments that can be used by the Contractor as a guarantee. In practice, the Bank Guarantee as a Guarantee in the Work and Construction Services Agreement is often interpreted as the same as the Guarantee in the Context of Guarantee Law in the Civil Code. In particular, the Bank Guarantee is equated with a Coverage Agreement or Borgtocht which has a tail or accesoir nature. However, in practice, this understanding can be said to be less precise because there are fundamental differences related to the nature of the Bank Guarantee and the Insuring Agreement. Therefore, in this research, the issues or problem formulations that will be discussed relate to the use of Bank Guarantees as collateral in the Work and Construction Services Agreement between the Ministry of PUPR and the Contractor and the Position of the Bank Guarantee in the Work and Construction Services Agreement between the Ministry of PUPR and the Contractor.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nike Astria Malik
Abstrak :
Perjanjian kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan yang dinilai cukup mudah untuk didapatkan dan cukup aman bagi seorang debitur. Dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, termasuk juga dalam proses pemberian kredit bank selalu dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian atau The Prudential Principle. Melalui metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengumpulan data kepustakaan dan wawancara, akhirnya diketahui bahwa, pada proses pemberian kredit, prinsip kehati-hatian ini diterapkan dengan beberapa cara, diantaranya dengan pencantuman klausul syarat tangguh atau conditions or precedent clause dalam perjanjian kredit. Salah satu persyaratan yang banyak dipilih oleh bank untuk dicantumkan dalam perjanjian kredit adalah syarat penutupan polis asuransi atas barang-barang yang dijadikan agunan milik nasabah debitur. Penutupan polis asuransi ini diharapkan dapat meminimalisir besarnya kehadiran resiko dalam proses pengembalian edit oleh nasabah debitur. Dengan dilakukannya penutupan polis asuransi, jika dikemudian hari barang-barang agunan milik debitur terkena resiko , debitur tidak perlu menggunakan dananya sendiri untuk mengganti kerugian yang dideritanya karena debitur akan mendapafkan biaya ganti rugi dari perusahaan asuransi. Dalam rangka semakin meningkatkan proteksi atas dirinya, selain memasukkan syarat penutupan polis asuransi atas barang-barang yang dijadikan agunan dalam perjanjian kreditnya, bank juga mensyaratkan agar polis asuransi atas barang-barang agunan milik debitur tersebut dilengkapi dengan suatu klausul khusus yang memungkinkan bank dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam perjanjian asuransi yang dibuat antara nasabah debitur sebagai pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung, klausul ini dikenal sebagai Banker's clause.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21295
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library