Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
Nurvannisa Fajrimustika
"Sifat hak milik yang terkuat dan terpenuh menjadikan tanah yang berstatus hak milik dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, salah satunya hak sewa untuk bangunan. Hak sewa untuk bangunan di atas hak milik artinya pemilik hak atas tanah menyewakan tanahnya dalam keadaan kosong dengan tujuan seseorang yang akan menyewa tanah tersebut dapat mendirikan bangunan di atasnya, bangunan yang didirikan itu adalah milik si penyewa. Permasalahan yang muncul di dalam Putusan Nomor 107/PDT /2021/PT BDG adalah ketika sebuah perjanjian dibuat dalam bentuk lisan sehingga tidak ada kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak. Hubungan hukum dalam perjanjian sewa untuk bangunan merupakan hubungan hukum yang rumit. Adanya asas pemisahan horizontal dimana masing-masing objek yang dimiliki para pihak saling tumpang tindih, membutuhkan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menganalisis kekuatan hukum perjanjian sewa tanah untuk bangunan di atas tanah hak milik yang dilakukan secara lisan dan tanpa batas waktu dan kedudukan hak sewa untuk bangunan di atas tanah hak milik yang didasarkan pada asas pemisahan horizontal dalam Putusan Nomor 107/PDT /2021/PT BDG. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan tipe penelitian deksriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum perjanjian sewa tanah untuk bangunan di atas tanah hak milik yang dilakukan secara lisan dan tanpa batas waktu antara Tn. MLB (pemilik bangunan rumah) dan Tn. YS (pemilik tanah) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dikarenakan Tn. MLB tidak bisa membuktikan kepemilikannya atas bangunan rumah di atas tanah milik Tn. YS secara de jure. Oleh karena status kepemilikan bangunan rumah tidak bisa dibuktikan secara de jure maka kedudukan hak sewa untuk bangunan di atas tanah hak milik yang didasarkan pada asas pemisahan horizontal dalam Putusan Nomor 107/PDT /2021/PT BDG, adalah hak sewa untuk bangunan berada di bawah hak milik.
The strongest and fullest nature of property rights can make land with ownership status a parent to other land rights, one of which is the leasehold right for a building. Leasehold for a building on owned land means the owner of the land leases it in its vacant state with the purpose that the tenant can erect a building on it, and the building erected becomes the property of the tenant. The issue that arises in Decision Number 107/PDT/2021/PT BDG is when an agreement is made verbally, resulting in uncertainty and legal fairness for the parties involved. The legal relationship in a lease agreement for a building is a complex legal relationship. The presence of the horizontal separation principle where each object owned by the parties overlaps requires legal certainty for the parties involved. This research analyzes the legal strength of a verbal and indefinite lease agreement for building land on owned land and the position of the leasehold right for a building on owned land based on the horizontal separation principle in Decision Number 107/PDT/2021/PT BDG. This study uses a doctrinal method with a descriptive research type. The results of this study indicate that the legal strength of a verbal and indefinite lease agreement for building land on owned land between Mr. MLB (owner of the house) and Mr. YS (landowner) is not legally binding because Mr. MLB cannot prove ownership of the house on Mr. YS's land de jure. Since the ownership status of the house cannot be proven de jure, the position of the leasehold right for a building on owned land based on the horizontal separation principle in Decision Number 107/PDT/2021/PT BDG is that the leasehold right for the building is subordinate to the ownership right."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Antje Tamawiny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hasna Kharimah Septiana
"Tesis ini membahas mengenai terhambatnya pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Perkantoran di masa Pandemi Covid - 19 ditinjau dari penerapan Asas Force Majeure dan analisis Perjanjian Sewa Menyewa PT X. PT X adalah sebuah perseroan terbatas terbuka dibidang properti kepemilikan gedung perkantoran. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah berimbas pada kegiatan ekonomi serta kerugian bagi pelaku usaha, salah satu dampaknya adalah terhambatnya pelaksanaan prestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa PT X, banyaknya Penyewa PT X memberikan legitimasi agar dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban ganti rugi karena tidak terpenuhinya prestasi dengan berdalih menggunakan Asas Force Majeure. Penelitian ini berusaha memaparkan pengaruh masa Pandemi Covid–19 pada Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Perkantoran dan apakah Pandemi Covid-19 dapat digolongkan sebagai Force Majeure sebagai alasan terhambatnya prestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Perkantoran, merujuk pada KUHPerdata dan Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana Nasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatis dengan cara meneliti data sekunder atau dengan metode studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang menjadi acuan penelitian, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum dengan di dukung oleh wawancara dengan pihak terkait yang berhubungan dengan pengurusan sewa menyewa gedung perkantoran. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam praktik, Para pihak dalam perjanjian memaknai Asas Force Majeure dalam arti luas yakni termasuk suatu peristiwa perubahaan keadaan yang membuka kesempatan Para Pihak untuk bernegosiasi ulang. Walaupun Asas Rebus Sic Stantibus tidak diatur dalam Hukum Perdata Indonesia, akan tetapi penerapan asas tersebut dikenal dalam praktik dimana Para Pihak sepakat untuk melakukan renegosiasi perjanjian. Pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan dasar untuk pemutusan suatu perjanjian, melainkan dikategorikan sebagai keadaan Force Majeure yang bersifat sementara atau relatif.
This Thesis concerns delayed implementation of Office Building Lease Agreements in the pandemic time of Covid-19 in review based on Implementation of Force Majeure Principles and analysis of Lease Agreement PT X. PT X is a public limited liability company in the field of property ownership of buildings. The enactment of Government Regulations concerning Large-Scale Social Restrictions in the Context of Accelerated Handling of Covid-19 has had an impact on economic activity as well as losses for business actors, one of the impacts is obstruction or fulfillment of achievements in Office Lease Agreement, many Lessee provide legitimacy so that they can be released from all claims and obligations for compensation due to non-fulfillment of achievements on the pretext of using the Force Majeure Principle. This study seeks to explain the influence of the Covid-19 Pandemic period on Office Building Lease Agreement and whether the Covid-19 Pandemic can be classified as Force Majeure as the reason for delays in achievement in Office Building Lease Agreements, referring to the Civil Code and Presidential Decree No. 12 of 2020 concerning the Determination of Non-Natural Disasters for the Spread of Covid-19 as a National Disaster. This Thesis uses a normative juridical research method by examining secondary data or by using a literature study method on legal materials that are the research reference, which is focused on examining the application of the rules or norms in law supported by interviews with related parties who related to the management of the lease of the Office Building. The results of this Thesis explain that in practice, the parties of the agreement interpret the Force Majeure Principle in a broad sense, which includes an event of a change in circumstances that opens the opportunity for the Parties to renegotiate. Although the Rebus Sic Stantibus Principle is not regulated in Indonesian Civil Law, the application of this principle is known in practice where the Parties agree to renegotiate the agreement. The Covid-19 Pandemic cannot be used as a basis for terminating an agreement but is categorized as a temporary or relative Force Majeure situation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sutadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Helmy Bahar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Atiet S. Heriyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Andriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Setiyo Hadi Subroto
"
ABSTRAKPembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis Maksud dari pemilik gedung-gedung tersebut misalnya gedung tersebut dimaksudkan Untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran. Dengan kemampuan masing-masing pemilik gedung tersebut, dibuat suatu daya tarik agar: calon-calon penyewa tertarik untuk menempati salah satu ruangan gedungnya dengan perjanjian sewa-menyewa Dibangunnya gedung-gedung perkantoran ini adalah merupakan tuntutan jaman dengan perkembangan ekonomi dunia Hal ini menunjukkan kepada kita akan betapa pentingnya ruangan kantor bagi suatu perseroan - atau yayasan. Dengan pertimbangan efisiensi waktu maupun biaya, - mereka lebih baik memilih menyewa saja suatu ruangan kantor yang - yang memang akan disewakan. Bertitik tolak dari masalah telah ditemukan beberapa masalah yang perlu dibahas Sewa menyewa ruangan perkantoran adalah termasuk materi dalam ilmu hukum khususnya hukum perdata dalan kaitannya dengan hukum Perjanjian. Sewa menyewa ruangan perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Namun demikian sebagai orang yang menekuni dibidang hukum, haruslah diketahui hukum manakah - yang akan mengaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak-pihak atau unsur unsur asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa - menyewa ruangan kentor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah Hukum Perdata Internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mursidi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Edwar Rais
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library