Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 61 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hood, Roger G.
New York; Oxford: Clarendon Press, 1991
364.6 HOO d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2004
364.66 CAP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Edward M.L.
"Dunia masih mengenal hukuman mati. berdasarkan data Amnesty International (AI), tercatat 128 negara yang telah menghapuskan hukuman mati tetapi masih banyak negara yang menerapkan hukuman mati seperti Amerika Serikat, Cina, Singapura dan Indonesia. Kontroversi hukuman mati dilatarbelakangi oleh pro dan kontra tentang alasan dan legitimasi dijatuhkannya hukuman mati tersebut."
Jurnal Kajian Wilayah Eropa, 2006
JKWE-II-3-2006-142
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Raymond Ali
"Isu tentang pidana mati sudah cukup lama menjadi bahan perdebatan. Banyak sarjana yang menyatakan bahwa pidana mati melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Akan tetapi banyak pula sarjana lainnya yang menyatakan bahwa dikarenakan masyarakat dalam sebuah negara telah berkonsensus melalui sarana legislasi bahwa terhadap sebuah perilaku (baik berbuat maupun tidak berbuat) adalah harus diancamkan dengan pidana mati, maka tidak terdapat lagi pelanggaran HAM bagi penegakan aturan terhadap perilaku tersebut. Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H., M.H., memberikan contoh, yaitu penculikan, merampas kemerdekaan seseorang adalah sebuah tindak pidana, akan tetapi jika perilaku tersebut di "legal"kan oleh Undang-undang sehingga berubah istilahnya menjadi "penangkapan" dan "penahanan", maka tidak terdapat lagi sebuah pelanggaran HAM.
Terkait dengan perdebatan tentang pidana mati diatas, dalam sebuah forum Internasional yang diprakarsai oleh UN General Assembly, dimana membahas tentang eksistensi pidana mati, diterangkan bahwa berlaku atau tidaknya pidana mati dalam hukum positif di suatu negara tergantung dengan kondisi sosiologis dan sejarah suatu bangsa.
Dengan demikian, adalah sulit untuk menghakimi bahwa terhadap sebuah negara yang masih memberlakukan pidana mati dalam hukum nasionalnya, adalah melanggar HAM khususnya hak untuk hidup dari warga negaranya. Sebagai ilustrasi, Amerika Serikat sendiri yang dikatakan sebagai negara pendekar HAM, ternyata sebagian besar negara bagiannya masih memberlakukan pidana mati.
Menyadari hal tersebut, maka PBB memberikan pedoman bagi negara-negara yang masih menganut dan melaksanakan pidana mati dalam wilayah negara tersebut. pedoman tersebut yaitu "The Safeguards Guaranteeing Protection Of The Rights of Those Who Facing The Death Penalty" yang telah diadopsi oleh PBB pada tahun 1984.
Terlepas dari perdebatan tersebut diatas, mengingat Indonesia adalah negara yang masih memberlakukan pidana mati dalam hukum positifnya serta melaksanakannya, maka sebagai negara anggota PBB, Indonesia sudah seharusnya mematuhi pedoman Internasional yang dibuat oleh PBB tersebut diatas.
Untuk itu, tesis ini meneliti dan menganalisis tentang apakah aturan materiil tentang pidana mati di Indonesia sudah sesuai dengan pedoman Internasional tersebut diatas, ataukah belum. Apabila belum, maka aturan materiil apa saja yang perlu dibenahi dan ditambahkan.
Setain itu, aturan yang baik tidak berarti bahwa penegakannya menjadi baik pula. Hal ini disebabkan, terdapatnya kendala-kendala atau hambatan yang terjadi di lapangan terkait dengan penegakan hukum tersebut. Hambatan tersebut bisa dari faktor aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, substansi hukum khususnya hukum acara pidana, serta budaya hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini diteliti dan dianalisis pula tentang apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum di lapangan, serta bagaimana cara mengatasinya untuk pembenahan dikemudian hari.
Di akhir pembahasan tesis ini., diteliti dan dinalisis pula tentang prospek pidana mati untuk pembaharuan hukum pidana ke depan. Hal ini disebabkan, telah berkembangnya pemikiran tentang maksud penjatuhan pidana yang awalnya berorientasi pada perbuatan pelaku tindak pidana semata (daad-strafrecht), menjadi maksud penjatuhan pidana yang tidak hanya berorientasi pada perbuatan pelaku tindak pidana semata, akan tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana guna mengubah diri menjadi lebih baik (daad daderstrafrecht)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14589
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanter, Lionard
"Hukuman yang berat dengan hukuman mati bila dilaksanakan secara tegas dan konsisten akan mengurangi kejahatan narkoba. Namun adanya Grasi sebagai kekuasaan yang absolut tersebut tidak dapat dikontrol atau dinilai oleh pengadilan merupakan hal yang dapat menggugurkan leak untuk melaksanakan eksekusi. Pennasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah mengenai pengaruh grasi terhadap eksekusi hukuman mati khususnya kepada terpidana kasus narkoba diwilayah pengadilan Tangerang. Serta berupaya untuk mengupas masaiah yang berkenaan dengan penerapan Undang-undang Grasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-sosiologis dan metode deskriptif analitis. Metode yuridis nonnatif-sosiologis, yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder berupa Mahan hukum primer. Sedangkan metode deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran secara integral dan komprehensif serta sistematis tentang teori-teori hukum pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari para pelaku tindak pidana narkoba. HashI penelitian menunjukkan bahwa grasi dalam rangka menyelenggarakan keadilan bagi masyarakat, sebagai salah satu fungsi Pemerintah menjaiankan tanggung jawabnya untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Pada dasarnya sikap Presiden keras, tegas, dan konsisten terhadap pemberantasan narkoba dan tidak alum .memberikan grasi kepada mereka yang merusak generasi muds, menghancurkan masa depan. Hal ini jelas menunda dan menangguhkan eksekusi mati terpidana. Adanya kasus terpidana yang mengajukan grasi untuk kedua kalinya dan putusan penolakan grasi yang sulit dilaksanakan menunjukkan Undang-undang Grasi perlu ditinjau kembali. Dan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkoba merupakan salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia. Serta hanya bagian dari upaya dalam pemberantasan kejahatan narkoba selain adanya peran langsung dari masyarakat.

The hardest sentence by death sentence if it is realized consistently and firmly, then, it will reduce criminal case of narcotics and elicit drugs. Nevertheless, such a pardon granted by state as absolute power that may not be controlled or valued by court it may result in the abortion of right to realize execution. The problem arising in this research is regarding a pardon impact against execution of death sentence for case of narcotics and elicit drugs in district court of Tangerang specially. And also to discuss the problems pertaining to application of laws on a pardon granted by state. This research used both normative-sociologic juridical and descriptive analytical methods. Normative-sociologic juridical method underlying secondary data such as primary legal books, whereas, descriptive analytical method in order to obtain integral and comprehensive illustration and systematic of criminal law theory to give legal protection for society from criminal actors of narcotics and elicit drugs. Research result indicating that a pardon within framework to perform justice for society as one government functions to implement their duties and responsibilities to create conducive condition. Basically, the attitude of President is firm, consistent and strong to fight narcotics and elicit drugs and will not give a pardon for who had destructed young generation and eliminate the national future. Obviously, it had postponed and delayed death sentence execution. The case of criminal actor who had filed the second a pardon and judgement of a pardon refusal that may not be realized easily, it indicates that laws on a pardon should be reviewed. And execution of death sentence against criminal actor of narcotics and elicit drugs is one of efforts to enforce law in Indonesia. And as part of efforts to fight criminal commitment of narcotics and elicit drugs as well as direct participation from society."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19282
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mokoginta, Usman
"Pembinaan narapidana hukuman mati khususnya narapidana hukuman mati kasus narkoba di Indonesia selama ini tidak memiliki panduan yang jelas. Kondisi demikian mengakibatkan pembinaan terhadap narapidana hukuman mati seringkali tidak mendapatkan basil yang maksimal sesuai dengan tujuan pemidanaan. Berangkat dan fakta tersebut penelitian dalam tesis in berusaha untuk mengatahui pembinaan narapidana hukuman mati kasus narkoba yang telah dilaksanakan dan sekaligus mengajukan model yang tepat untuk dilaksanakan dalam rangka pembinaan narapidana hukuman mati kasus narkoba.
Literatur teori yang dipergunakan sebagai pisau analisis dalam tesis ini adalah teori-teori tentang pemidanaan yang pertama kali dikemukakan oleh ilmuwan sosial klasik seperti Cesare Becaria, Jheremy Bentham yang kemudian diperkaya oleh ilmuwan sosial modern lainnya. Dalam teori tentang pemidanaan tersebut dikandung maksud bahwa tujuan pemidaan pada dasarnya adalah 1) Membuat para narapidana jera (deterrence) 2) Dengan pemidanaan dan pembinaan diharapkan para narapidana menyesali perbuatannya, merasa bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan metode penelitian diskriptif kualitatif, dari penelitian ini diperoleh suatu fakta bahwa pembinaan narapidana hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkoba tidak mencapai basil maksimal sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hal ini ditandai dengan adanya kondisi dimana narapidana tidak menyesali perbuatannya, tidak merasa bersalah dan adanya narapidana hukuman mati yang masih terlibat dalam peredaran narkoba di dalam maupun di luar lapas. Dari penelitian ini juga ditemukan fakta bahwa kondisi psikologis narapidana hukuman mati kasus narkoba sangat labil. Berangkat dari temuan di atas, maka dalam tesis ini juga diajukan suatu model pembinaan yang tepat dan dapat diterapkan terhadap narapidana hukuman mati kasus narkoba.

Indonesia has no guidance in building death penalty prisoners of drug cases. This condition caused many efforts for the building and treatment for death penalty prisoners uncertain as the aims of law crimes. The research means to find out the treatment and capacity building for the death penalty for drugs cases and to propose the proper model to be implemented in building those death penalty of drug prisoners.
The theories which are used for the research are crimes theories which are said by Cesare Becaria, Jheremy Bentham and others social scientist. In the theories implied the aims that crimes theories means : 1) to make the prisoners become deterrence; 2). Realizing their mistakes and stooping doing crimes. The data is collected by depth interview, observation and library research.
The research is used descriptive and qualitative method. From the research it is known the fact that the building of death penalty prisoners of drugs cases in The Correctional Class II A For Drugs Cases still cant achieve the goals of crimes law systems. It is can bee seen by some prisoners who are still doesn't regret their crimes and still has contribution and involved with the networking of drugs cases inside and outside the Correctional area. From the research is found out that psychological condition of the death penalty prisoners of drugs cases are depressed. Thus, through the research proposed a proper building and treatment for the death prisoners of drugs cases."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20666
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pensra
"Penelitian ini akan mengkaji pemberlakuan pidana mati ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, dimana di Indoensia pidana mati masih diberlakuakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang - Undang lain serta RUU KUHP yang memuat pidana mati. Pada sisi lain Indoensia pun telah merativikasi peraturan internasional yang menerapkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan telah memberlakuakan UU No 39 tahun I999 juga termuat dalam Pasal 28 A sampai dengan 283 Amandemen UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, Hal ini pun terjadi perbagai pendapat balk yang pro maupun yang kontra terhadap pemberlakuan pidana mati itu sendiri.
Dengan demikian Masalah yang akan dibahas adalah :
- Apakah double sanction yang dialami terpidana coati melanggar Hak Asasi Manusia dan - Apakah telah terjadi pergeseran dari sistem hukum pidana di Indonesia mengenai pidana mati menurut RUU KUHPidana Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menekankan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan studi pustaka, akan digambarkan perkembangan Konsep HAM dalam perlindungan terhadap terpidana mati dalam hukum positif nasional dan hukum positif internasional. Penelitian ini menggunakan teori tentang Hak asasi Manusia, teori Tujuan Hukum ( teori Keadilan dan teori Utilistis atau teori Kemanfaatan ) dan Teori Pembebasan. Teori Ham digunakan untuk melihat lebih mendalam dari sisi HAM terpidana sementara Teori tujuan Hukum digunakan peneliti untuk melihat tujuan dari pemedinaan terhadap pidana mati sementara teori pemidanaan bertujuan "pembebasan". Pembebasan yang dimaksud adalah bukan dalam pengertian fisik. Tapi dalam keterbatasan ruang gerak terpidana, terpidana dibebaskan secara mental dan spiritual. Dengan tujuan bukan saja untuk melepaskan cara dan gaya hidup yang lama, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk membebaskan kesalahan terpidana dan keluarga dari kesalahan yang telah dilakukan dengan mengacu pada Pancasila.
Penelitian yang telah dilakukan ini memaparkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terpidana dalam menjalani hukuman mati dimana terpidana dalam menunggu pelaksanaan eksekusi mati dipenjara maka telah terjadi dua kali hukuman yaitu hukuman penjara dan hukuman mati. Dengan adanya perubahan dalam RUU KUHP yang memuat pidana mati dengan ancaman hukuman secara alternatif maka telah terjadi pergeseran hukum sebagai wacana dalam pemberlakuan pidana mati di Indonesia

The research means to find out the implementation of Death Penalty from Human Rights Perspective while in Indonesia still uses Law Crimes and the designing of Law Crimes which concern with Death Penalty. On the other hand Indonesia has ratified International laws which implemented the protection of Human Rights to the implementation of Laws Number 39 1999, in the Principles 28 until 28 J. Constitution 1945 and Pancasila as the basic principles of Indonesian. Therefore, there is pro and contra for the implementation of death penalty. The problems of the research is to find out whether double sanction can be categorized as human rights violations for the prisoner and to find out whether there is changing in law crimes system.
The research uses qualitative method which emphasizes primary data by in depth interview and secondary data by library research. The theories that implemented in the research are human rights theories, the aims of Law theories, and freedom theories. Human rights theories are used to see prisoners from human rights perspectives in depth.
The Purpose Law theories is used to see the penal of death penalty while the penal theories means to give freedom, The freedom doesn't mean for only physically but also spiritually and mentally.
The research describes that there is human rights violation for the prisoners during death penalty process. Dual sanctions become the problem for the prisoners. The improvement in the designing of Criminal Code with alternative punishment seems bring the changing in the implementation of death penalty in Indonesia."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purwoko
"In Indonesian law system, treatment for terrorism prisoners didn't have direction and pattern. Therefore, treatment for terrorism prisoners that convicted death sentence didn't have pattern too. Leave from this fact, this thesis will discover how Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu, Nusakambangan treats terrorism prisoners.
Theory used as guidance in answering the problem of building death punishment convict for terrorism case in criminal theory developed by Jheremy Bentham, Cessare Becaria and other socialists state that the purpose of state criminal is Detterence, Rehabilitation, Re-socialization, and Re-integration of social which mean that stating criminal is as an effort to make a criminal become 1) feel guilty, 2) regret, 3) penitence, 4) will not do again.
Through descriptive qualitative approach, this research has been success to find empiric fact that building criminal in terrorism case done by Lapaas Class I Batu Nusakambangan, in fact, is not success in attain the result as commanded.
This can be seen from indicator: 1) prisoner not feel guilty 2) not regretful 3) not penitence 4) hold strong ideology of terror and 5) still involve in criminal action, mainly in born exploitation Bali II.
From the above fact and the result of analysis from the author concerning the opinion of religious, mufti, Jemaah Islamiah personages who has been aware concerning the proper building to terrorism case prisoner, in this thesis the author propose the proper model in order to build death punishment prisoner of terrorism case."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20813
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hood, Roger G.
New York: Clarendon Press Oxford, 1996
345 Hoo d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sidharta Praditya Revienda Putra
"Tesis ini membahas mengenai pro dan kontra yang muncul seiring dengan perdebatan mengenai pidana mati dilihat dari falsafah pemidanaan serta pelaksanaannya. Louk H.C. Hulsman, seorang sarjana hukum Belanda, menghubungkan pidana dan sistem peradilan pidana dengan menggunakan pendekatan kemanusiaan dan rasionalistik. Pendekatan Hulsman tersebut digunakan penulis untuk melihat apakah tujuan pemidanaan pidana mati sebagaimana the law on the books akan dapat diwujudkan dalam pelaksanaannya sebagai the law in action dan bagaimana pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang mengumpulkan dan mengolah data dari data kepustakaan serta dianalisa menggunakan pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan metode analisa deskriptifkualitatif, sehingga hasil yang diperoleh setalah dilakukan analisa hasil penelitian adalah kesimpulan bahwa falasafah pemidanaan pidana mati adalah retributif dan untuk mencegah masyarakat (potential offender) agar tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati (teori prevensi umum/general deterrence) yang diwujudkan oleh sistem peradilan pidana saat ini tidak akan pernah mencapai tujuannya. Pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum Indonesia lebih rasional dan manusiawi serta dimungkinkan sistem peradilan pidana dapat mewujudkan tujuan pemidanaan dari pidana mati yaitu demi pengayoman masyarakat yang menitikberatkan pada pencegahan (deterrent) dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum.

The thesis examines pros and cons which often appearing along with the debate on death penalty seen from the philosophy and the punishment. Louk H.C. Hulsman, a Dutch jurist and criminologist, relates crimes and criminal justice system using humanitarian and rationalistic approach. The Hulsman approach was used to see whether the purpose of the death penalty as the aw on the books can be implemented as the law in action. In this case, the study sees criminal justice system as a process and death penalty arrangement in Indonesian law reform. The method used was normative research which collected and processed data taken from legal philosophy approach, statute approach, and conceptual approach with qualitative-descriptive analysis method. This study concluded that the philosophy of death penalty was retributive. In addition, it was to warn the society (potential offender) committing crimes charged with death sentence (general deterrence theory). The existing criminal justice system will never be able to reach the philosophy of death penalty mentioned above. The new Indonesian Criminal Law s more rational and humane and there is a possibility for the criminal justice system to actualize the purpose of death penalty that is the society protection emphasizing on the deterrence of committing crimes by upholding legal norms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28576
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>