Tulisan ini menganalisis bagaimana ketentuan Batas Usia Pemberian Persetujuan (BUPP) diberlakukan dalam hukum pidana terkait perkara eksploitasi seksual terhadap anak dalam prostitusi di Indonesia dan Amerika Serikat, serta bagaimana hukum Indonesia dan Amerika Serikat memberikan perlindungan terhadap Anak yang dilacurkan. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif. Situasi eksploitasi seksual terhadap anak di seluruh dunia sangat memprihatinkan. Di seluruh dunia, korban eksploitasi seksual terhadap anak dalam prostitusi atau yang disebut “anak yang dilacurkan” mencapai angka satu sampai dua juta setiap tahunnya. Sebagai kelompok rentan, anak tidak mampu untuk memberikan persetujuan seksual, sehingga hukum mengenai BUPP perlu ditegakkan. Sebagaimana diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP 2023 di Indonesia, serta The Mann Act dan TVPA di Amerika Serikat, semua anak yang dilacurkan, termasuk mereka yang berusia di bawah BUPP, merupakan korban dari tindak pidana eksploitasi seksual dalam prostitusi yang dilakukan oleh muncikari dan/atau pelanggannya. Terkait perlindungan hukum terhadap Anak yang dilacurkan, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memandang anak yang dilacurkan sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
This paper analyzes how the age of consent regulations are applied in criminal law related to cases of child sexual exploitation in prostitution in Indonesia and the United States, as well as how Indonesian and United States law provide protection for prostituted children. This research is a doctrinal legal study, with data analysis conducted using a qualitative method. The situation of child sexual exploitation worldwide is very concerning. Globally, the number of victims of child sexual exploitation in prostitution, or “prostituted children” reaches one to two million each year. As a vulnerable group, children are unable to give sexual consent, hence the law regarding the age of consent needs to be upheld. As regulated by Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), and Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 in Indonesia, as well as The Mann Act and TVPA in the United States, all prostituted children, including those below the age of consent, are victims of the crime of sexual exploitation in prostitution perpetrated by pimps and/or their clients. Both Indonesia and the United States view prostituted children as victims of child sexual exploitation who require special protection.
"