Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Evelyna Putri Athallah
"

Tulisan ini menganalisis bagaimana ketentuan Batas Usia Pemberian Persetujuan (BUPP) diberlakukan dalam hukum pidana terkait perkara eksploitasi seksual terhadap anak dalam prostitusi di Indonesia dan Amerika Serikat, serta bagaimana hukum Indonesia dan Amerika Serikat memberikan perlindungan terhadap Anak yang dilacurkan. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif. Situasi eksploitasi seksual terhadap anak di seluruh dunia sangat memprihatinkan. Di seluruh dunia, korban eksploitasi seksual terhadap anak dalam prostitusi atau yang disebut “anak yang dilacurkan” mencapai angka satu sampai dua juta setiap tahunnya. Sebagai kelompok rentan, anak tidak mampu untuk memberikan persetujuan seksual, sehingga hukum mengenai BUPP perlu ditegakkan. Sebagaimana diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP 2023 di Indonesia, serta The Mann Act dan TVPA di Amerika Serikat, semua anak yang dilacurkan, termasuk mereka yang berusia di bawah BUPP, merupakan korban dari tindak pidana eksploitasi seksual dalam prostitusi yang dilakukan oleh muncikari dan/atau pelanggannya. Terkait perlindungan hukum terhadap Anak yang dilacurkan, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memandang anak yang dilacurkan sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.


This paper analyzes how the age of consent regulations are applied in criminal law related to cases of child sexual exploitation in prostitution in Indonesia and the United States, as well as how Indonesian and United States law provide protection for prostituted children. This research is a doctrinal legal study, with data analysis conducted using a qualitative method. The situation of child sexual exploitation worldwide is very concerning. Globally, the number of victims of child sexual exploitation in prostitution, or “prostituted children” reaches one to two million each year. As a vulnerable group, children are unable to give sexual consent, hence the law regarding the age of consent needs to be upheld. As regulated by Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), and Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 in Indonesia, as well as The Mann Act and TVPA in the United States, all prostituted children, including those below the age of consent, are victims of the crime of sexual exploitation in prostitution perpetrated by pimps and/or their clients. Both Indonesia and the United States view prostituted children as victims of child sexual exploitation who require special protection.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Rizkiani
"ABSTRAK
Tulisan karya akhir ini mencoba membahas keterlibatan anak dalam prostitusi yang bukan hanya disebabkan oleh faktor ekonomi. Lemahnya ikatan sosial dengan keluarga dan lingkungan juga dapat menjadi faktor pendukung anak terlibat prostitusi. Tulisan ini menggunakan konsep viktimisasi struktural yang menjelaskan bahwa seseorang dapat menjadi korban karena status yang dimilikinya. Ikatan sosial yang lemah dapat membuat anak terlibat dalam prostitusi karena orangtua tidak menjalankan peran perlindungannya dengan baik sehingga dapat menjerumuskan anak ke dunia prostitusi. Sumber data sekunder digunakan untuk menjadi bahan analisis tulisan ini. Kesimpulan dari tulisan ini melihat bahwa anak yang terlibat dalam prostitusi dikarenakan ikatan sosial dengan keluarga dan lingkungan yang lemah serta orangtua yang mungkin menjadikan anak sebagai korban.

ABSTRACT
The writing of this final paper attempts to discuss the involvement of children in prostitution which is not only caused by economic factor but also the lack of social bond with family and neighborhood can support children to involved in prostitution. This paper uses structural victimization concept which explains that a person can be a victim because of the status he or she has. The lack of social bond can cause children to involved prostitution, parents who do not do their role in protecting children properly can plunge their children in prostitution. Secondary data source is used in this paper as an analysis source for this writing. The conclusion of this paper sees that children who involved prostitution are caused by the lack of social bond with family and neighborhood and parents who made their children as a victim. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library