Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irma Savyna
Abstrak :
Anak adalah salah seorang anggota keluarga. Dia merupakan makhluk yang sedang tumbuh dan berkembang. Dalam pertumbuhan fisik organis dan perkembangan psikis, lingkungan sosial sangat berpengaruh. Lingkungan sosial yang paling dekat kepada anak ialah kedua orang tuanya. Dengan kata lain orang tua mempunyai peran cukup besar terhadap perkembangan anak terutama pada permulaan usia. Karena itulah orang tua seringkali dipilih sebagai tokoh identifikasi (model untuk ditiru) yang diperlukan untuk mengembangkan berbagai potensi anak, baik potensliblologis, potensi mental Intelegensia, potensi sosial, maupun potensi emoslonal. Orang tua dltuntut untuk memberikan bimbingan dan rangsangan agar potensi-potensl itu dapat berkembang secara normal ke arah yang baik dan benar. Kiranya merupakan hal yang layak apabila si anak diarahkan menjadi manusia yang balk dan benar. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang dlriwayatkan oleh Abu Hurairah RA sebagai berikut : "Anak yang dllahlrkan semata-mata dalam keadaan sucl. Maka kedua Ibu bapaknyalah yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani, atau Majusi". Dalam pandangan Islam, anak merupakan kurnia Allah yang bersifat titipan atau amanat. Orang tuanya wajib menjaga, memelihara serta mengarahkannya kepada kehidupan yang balk dan benar; sehingga anak berfungsi sebagai generasi penerus yang dipersiapkan untuk melanjutkan segala cita-cita dan harapan kedua orang tuanya. Dengan dernikian tugas dan kewajiban membina dan memelihara anak, di samping mengandung nilai "regenerasi", juga mempunyai nilai "ibadah".
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S.P.D.Atty Alamsjah
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marlisye Pandin
Abstrak :
Tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera jasmani dan rohani, merupakan kewajiban kedua orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang utama untuk mewujudkan pelaksanaan kesejahteraan anak, orang tua yang pertama dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Bila terdapat penyalah gunaan kekuasaan atau penelantaran anak maka orang tua dapat dicabut hak penguasaan anaknya. Walaupun tidak secara tegas dicantumkan namun masih dapat kita jumpai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan anak yaitu dalam bab-bab yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan Perwalian. Hal yang mendasari setiap putusan Hakim di Pengadilan adalah untuk memberikan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kepentingan anak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Paramita
Abstrak :
Kekerasan terhadap anak banyak dilakukan oleh orangtua kandung. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak antara lain karena faktor kemiskinan atau kesulitan individu, faktor sosial, faktor pendidikan, faktor kultural, faktor struktural, faktor media, faktor negara, faktor di terapkannya sistem kapitalisme yang berakar pada sekularisme (penolakan campur tangan agama dalam kehidupan, faktor degradasi iman. Beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dapat dibagi menjadi perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan, penelantaran, kekerasan, kekejaman dan penganiayaan (fisik, emosional, dan verbal), dan eksploitasi (ekonomi dan seksual). Beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dibagi menjadi perlakuan diskriminasi, penelantaran, kekerasan (fisik, emosional, dan verbal) dan eksploitasi (ekonomi dan seksual). Beberapa permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah Hukum Islam mengatur mengenai perlindungan anak terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orangtua, bagaimanakah peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan yang dilakukan orangtua, dan apakah UU perlindungan anak telah sesuai dengan Hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan dan hukum tersier. Metode pengolahan data bersifat kualitatif secara wawancara. Hak-hak anak dalam Islam berlandaskan Manhaj Rabbaniyah (ketuhanan kepada Allah), sedangkan peraturan perundang-undangan berlandaskan kesepakatan manusia dan bersandar pada hukum-hukum buatan manusia untuk kemaslahatan bersama. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan yang dilakukan orangtua berkaitan dengan masalah diskriminasi, penelantaran, kekerasan dan eksploitasi telah sesuai dengan hukum Islam, Yang kurang sesuai dengan tinjauan hukum Islam adalah masalah pengasuhan dan perlakuan keadilan. Disarankan agar adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas mengenai perlindungan anak dalam Islam, menggiatkan sosialiasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak. Menjalankan semua program yang telah dicanangkan dengan disiplin, kontinuitas dan konsekuen.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Novianti
Abstrak :
Untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, seorang anak memerlukan pemenuhan berbagai macam kebutuhannya, seperti: pangan, sandang, papan, kasih sayang, pemeliharaan dan asuhan, serta pendidikan. Kedua orang tua wajib memenuhi berbagai macam kebutuhan dari anaknya itu. Apabila diantara kedua orang tua meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak untuk memelihara dan mengasuh anaknya. Pada umumnya yang lebih banyak menimbulkan persoalan yaitu apabila yang meninggal adalah seorang bapak sebagai tulang punggung pencari nafkah keluarga. Persoalan akan timbul bila si ibu tidak dapat memenuhi kebutuhan bagi diri dan anaknya, sepeninggal suaminya itu. Dalam hal terjadi keadaan yang demikian, maka hukum Islam menentukan bahwa kalangan karib kerabat si anak harus berupaya semaksimal mungkin membantu dan memelihara anak yatim/terlantar itu. Disamping itu, dalam Hal tertentu sekali kedudukan ibu sebagai wali dapat dialihkan kepada orang lain atau badan yang khusus memelihara dan mengurus anak yatim itu. Adapun hukumnya menunjuk orang atau membentuk badan yang akan menjadi wali anak yatim itu adalah Fardhu kifayah.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library