Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nainggolan, Alvin Jogi Nauli
"Penyalahgunaan keadaan merupakan alasan pembatalan perjanjian yang belum diatur dalam perundangan Indonesia namun sudah dikenal melalui doktrin dan yurisprudensi. Di Belanda, negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia, dengan lahirnya Nieuw Burgerlijk Wetboek, telah mengatur penyalahgunaan keadaan dalam perundangannya. Namun, ajaran ini pada awalnya bukan berasal dari sistem hukum civil law, melainkan melalui paham equity dalam sistem hukum common law. Singapura, yang menganut sistem hukum tersebut, juga telah mengatur mengenai penyalahgunaan keadaan dalam perundangannya. Penelitian ini bermaksud untuk membandingkan bagaimana perkembangan penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian negara Indonesia dan Singapura.
Undue influence is the vitiating factor on contract that has not been regulated in Indonesian legislation but has been recognized through doctrine and jurisprudence. In Netherlands, a country with the same legal system as Indonesia, through the birth of Nieuw Burgerlijk Wetboek, has regulated undue influence in its legislation. However, the doctrine of undue influence was not originally derived from the civil law system, but through the notion of equity in the common law legal system. Singapore, which adheres to common law system, has also regulated undue influence in its legislation. This study intends to compare the development of undue influence in contract law in Indonesia and Singapore."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library