Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arie Eko Yulikarti
"Perkembangan teknologi terutama komputer membawa pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Disamping membawa dampak posistif komputer juga membawa dampak negatif yaitu digunakannya komputer sebagai sarana melakukan kejahatan (computer crime). Kejahatan komputer yang mengakibatkan adanya kerugian bagi keuangan negara dimasukkan dalam delik korupsi. Dalam kejahatan komputer mayoritas bukti berupa bukti elektronik yang dapat berupa rekaman data, informasi maupun rekaman jejak operasi komputer. Tesis ini berjudul Bukti elektronik dalam kejahatan komputer: kajian atas tindak pidana korupsi dan pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan informan sebagai sarana cross-chek. Fokus pembahasan dalam tesis ini adalah mengenai penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana korupsi menggunakan sarana komputer. Pada bagian tersebut akan dipaparkan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menggunakan sarana komputer, bagaimana penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian, penerimaan pengadilan atas bukti elektronik yang disajikan serta problem-problem berkenaan dengan penggunaan bukti elektronik di pengadilan. Sebagai bahan perbandingan dipaparkan pula tentang pengaturan bukti elektronik dibeberapa negara.
Kajian kedua dalam tesis ini adalah mengenai. prospek pengaturan bukti elektronik dalam pembaharuai hukum pidana Indonesia. Fokus kajian pada bagian ini adalah pertama mengenai pengaturan bukti elektronik dalam Rancangan Hukum Acara Pidana Indonesia. Pada bagian tersebut penulis akan memaparkan serta memberikan analisis tentang pengaturan bukti elektronik dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua mengenai urgensi pengaturan bukti elektronik dalam hukum acara pidana. Pada bagian kedua tersebut penulis akan memaparkan tentang pentingnya pengaturan bukti elektronik dalam hukum acara pidana serta dipaparkan pula hal-hal yang perlu diatur dalam dalam pengaturan bukti elektronik dalam suatu hukum acara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16420
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarief Sulaeman Nahdi
"Respon hukum pidana diperlukan apabila terjadi pertemuan (konvergensi) antara kepentingan umum dengan penggunaan komputer dimana kepentingan umum tersebut terganggu dengan pengoperasian tertentu dari komputer. Saat ini belum terdapat aturan yang memadai untuk menjerat pelaku kejahatan komputer maka Indonesia melakukan pembaharuan hukum pidana yang nampak di dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana. R KUHP tahun 2005 telah memuat kriminalisasi mengenai tindak pidana informatika. Ketentuan ini diatur dalam bagian tersendiri. Terhadap perbuatan tersebut terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang berbeda sehingga dapat menimbulkan akibat negatif yaitu tidak adanya kepastian hukum. Motif pelaku pads kasus-kasus kejahatan komputer tidak banyak berubah namun modus operandi pelaku akan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan penyesuaian pelaku terhadap kondisi yang ada.

Criminal law response is needed because its convergent occurs between public interest with computer users whereas the said public interest is bothered by the special operation of the computer. At this present there are not any appropriate regulations to catch up the criminal doers of computers, hence Indonesia conducts reformation of criminal law that can be seen in the Device of Criminal Law (R KUHP). R KUHP year of 2005 has made criminalization of the infonnation criminal action. This stipulation is arranged in part five subject the information and telemetric criminal actions. But for the aforesaid actions there are some articles that can be used to catch up the doer with the difference action treatment. By the existence of the differences in the aforesaid articles treatment can cause negative effect that is there is no certainty of law to the action done by the offender. Beside that the offender motivation in the computer criminal cases do not change much but the offender's way to do will develop in accordance to technology development and the adjustment of the doer to the existing condition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24293
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Higgins, George E.
Boston: McGraw-Hill, 2010
364.168 HIG c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Robie Pelita Jaya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irawan
"Tempat terjadinya suatu tindak pidana (locus delicti) merupakan unsur yang penting dalam pemeriksaan sidang pengadilan pidana. Berdasarkan KUHAP, jika suatu dakwaan tidak dilengkapi dengan locus delicti yang tepat, maka pihak terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Ternyata untuk menentukan suatu locus delicti, aparat penegak hukum seringkali mengalami kesulitan. Kesulitan serupa juga bisa terjadi pada penanganan kasus-kasus cybercrime, karena cybercrime memiliki sifat transborder. Kompleksitas penentuan locus delicti dalam kasus cybercrime, bisa menimbulkan sengketa kewenangan mengadili yang berkaitan dengan kompetensi relatif. Sebagai suatu dampak perkembangan teknologi informasi, cybercrime merupakan fenomena yang relatif baru sehingga peristiwa hukum yang terjadi dalam cyberspace membutuhkan peraturan perundangundangan yang dapat mengakomodasi keunikan di dalamnya. Satu-satunya instrumen internasional yang bisa dijadikan pedoman dalam menangani cybercrime adalah Convention on Cybercrime 2001. Namun sayangnya, konvensi ini belum bisa dijadikan pedoman secara tegas dalam menentukan locus delicti suatu cybercrime. Dari sisi penentuan locus delicti, konvensi ini masih berpotensi menimbulkan sengketa yurisdiksi. Sementara itu, kriminalisasi yang dirumuskan dalam Convention on Cybercrime 2001, masih tersebar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tulisan ini membahas penentuan locus delicti yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menentukan yurisdiksi suatu cybercrime.

Locus delicti is an important element on investigation of criminal cases. According to KUHAP, if there is no precise locus delicti within an accusation then defendant could bring exception to trial. In fact it is not too easy to determine the locus delicti for law enforcers. The difficulties are also happen to cybercrime cases, because cybercrime has transborder character. Complexity to determine locus delicti on cybercrime cases, have made an issue of relative competency conflict. Cybercrime has new phenomenon as emerging of information technology, so every single incident that happen on cyberspace need regulation that can accommodate its unique. The only international instrument that can put cybercrime in order is Convention On Cybercrime 2001. But unfortunately, this convention is not strictly detail straighten up how to determine cybercrime locus delicti. The convention still potentially raised jurisdiction conflict. While, criminalization within Convention On Cybercrime 2001 still spread on some Indonesia’s regulations. The thesis will cover determination of locus delicti on cybercrime cases."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Golose, Petrus Reinhard
Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2008
345.026 GOL s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sofhian Mile
"Keberadaan teknologi informasi (TI) disamping memberi harapan di masa depan, juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru dengan munculnya bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih. Carding merupakan kejahatan baru dengan cara mencuri dan menipu suatu website e-commerce untuk mendapatkan produk yang ditawarkan. Berbagai cara dilakukan carder untuk mendapatkan kartu kredit milik orang lain, antara lain dengan membobol kartu kredit dari situs komersial. Kejahatan carding banyak menimpa warga asing, terutama di Yogyakarta dan di Bandung. Pada umumnya sarana yang digunakan kejahatan penggunaan kartu kredit secara tanpa hak adalah warung internet (Warnet).
Meskipun dalam perundangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kejahatan komputer, namun pelaku kejahatan carding dapat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal dalam perundangan nasional melalui penafsiran ekstensif. Pelaku dapat dipidana jika pelaku memenuhi delik yang tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Pasal 22 UU No. 36/1999 dapat digunakan untuk akses ilegal terhadap jaringan sistem telekomunikasi atau jaringan internet, serta Pasal 38, 40, Pasal 42 UU 35/1999. Namun pasal ini belum memadai untuk diterapkan bagi pelaku akses ilegal terhadap jaringan internet.
Belum memadainya pasal-pasal dalam perundangundangan nasional diintegrasikan dalam RUU ITE. Dalam RUU ITE pembahasan permasalahan kejahatan carding dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (2) RUU ITE, bahwa menggunakan kartu kredit orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan merupakan tindakan yang dilarang. RUU KUHP Pasal 378 huruf b menjelaskan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang mengakses dengan Cara apapun kartu kredit secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Penegakan hukum kejahatan carding terdapat dua kendala yaitu teknis dan non -teknis. Kendala teknis meliputi alai bukti elektronik secara fisik mudah hilang. Kurang pahamnya masyarakat tentang cara"mengamankan" barang bukti jenis ini. Hambatan teknis meliputi biaya penyidikan yang mahal. Belum adanya prosedur yang tetap dan jelas dari pihak issuing bank untuk mengeluarkan kartu kredit bila terjadi credit card fraud. Ketentuan hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) mengenai alat bukti dan barang bukti secara limitatif dapat diterapkan dalam kasus carding di Indonesia. Kehadiran alat bukti dan barang hukti dalam kejahatan di dunia maya ini berbeda karakteristiknya dengan kejahatan biasa. Dalam cybercrime, alat bukti elektronik memiliki kedudukan yang khusus. Sebagai bukti suatu aktivitas yang menggunakan komputer dengan diperkuat keterangan ahli sehingga memiliki kekuatan hukum di depan pengadilan. Kendala-kendala ini perlu diintegrasikan dalam RUU ITE.
Pemerintah bersama DPR perlu segera mengantisipasi maraknya kejahatan di Internet ini. Dengan mendorong RUU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk segera di undangkan. Sehingga tersedia payung hukum untuk melakukan .penydakan terhadap pelaku tindak pidana cyber crime."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18213
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barua, Yogesh
"Dayal, Denzyl P."
New Delhi: Dominant Publishers and distributors, 2001
364.1 BAR c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barua, Yogesh
New Delhi: Dominant Publishers and distributors, 2001
364.1 BAR c I (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barua, Yogesh
New Delhi: Dominant Publishers and distributors, 2001
364.1 BAR c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>