Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hutauruk, Gilbert
"Meningkatnya hubungan bisnis dalam dunia internasional telah menyebabkan semakin banyaknya perikatan bisnis yang terjadi antar perusahaan di berbagai negara, misalnya antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan dari negara asing. Perikatan-perikatan yang terjadi diantara pelaku bisnis tersebut biasanya dinyatakan dalam perjanjian bisnis yang diwujudkan dalam suatu kontrak. Dalam kontrak tersebut diatur prestasi masing-masing pihak sesuai dengan kebutuhannya sepanjang tidak melanggar aturan-aturan hukum. Selain itu diatur juga hukum negara mana yang menjadi acuan bagi para pihak bila kelak timbul sengketa. Seiring dengan hal tersebut, para pihak juga menentukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti apa yang mereka pilih bila sengketa terjadi. Ada banyak pilihan, misalnya mediasi, arbitrase, atau pengadilan dari suatu negara. Salah satu kecenderungan APS yang dipilih akhir-akhir ini ialah arbitrase internasional. Arbitrase internasional ini biasanya diikuti dengan pemakaian aturan arbitrase tertentu seperti misalnya Uncitral atau ICC (International Chamber of Commerce). Dalam penelitian ini dilakukan tinjauan terhadap sebuah Perjanjian Bisnis antara PT X dengan SAP AG, yaitu sebuah Perusahaan Jerman yang bergerak dalam bidang perangkat lunak (software) komputer. Perjanjian ini menggunakan hukum Indonesia dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Arbitrase dengan menggunakan aturan ICC dan lokasi “peradilan” arbitrase adalah Singapore. Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa-nya adalah Arbitrase Internasional. Dalam telaah ini ditinjau bagaimana posisi para pihak dalam Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak SAP Antara PT X Dengan SAP AG dan bagaimana dampaknya bagi PT X."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library