Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yosep Aryo Indarto
"
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor cidera janji tanpa persetujuan dari pemberi hak tanggungan atau penetapan pengadilan. Selain itu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan juga dapat dicantumkan janji yang salah satunya adalah sebagimana tertera dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Hak Tanggungan yang intinya sama seperti yang ditegaskan dalam Pasal 6. Sejauh mana keberadaan janji tersebut ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16567
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library