Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
MDC Firdaus
Abstrak :
Latar belakang tesis ini adalah adanya cara atau prosedur sengketa pajak yang diatur dalam UU KUP maupun UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang bila dicermati belum memberikan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak. Masalah yang dikaji adalah mengapa beberapa ketentuan sengketa pajak yang diatur dalam UU KUP belum memberikan perlindungan hukum kepada Wajib Pajak?; dan mengapa beberapa ketentuan sengketa pajak yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tidak memberikan perlindungan hukum kepada Wajib Pajak? Hasil penelitian menunjukkan ketentuan dalam UU KUP belum memberikan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak antara lain; Pasal 25 ayat (1) bahwa STP tidak dapat diajukan keberatan karena penerbitan STP tidak menimbulkan persengketaan. Ironis dengan Pasal 14 ayat (2) UU KUP bahwa STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP, seharusnya atas STP dapat juga diajukan keberatan; Pasal 25 ayat (7) UU KUP pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak, selain bukan syarat formal pengajuan keberatan juga bertentangan dengan pelaksanaan sistem self assesment sebagaimana Pasal 12 ayat (1) UU KUP; dan Pasal 26 ayat (3) UU KUP tidak mengakomodir keputusan sengketa pajak berupa surat jawaban Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan formal tersebut, dapat diajukan banding. Hasil penelitian lainnya; Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP permohonan peninjauan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, tidak memberikan peluang kepada Wajib Pajak meneruskan sengketa pajak ke tingkat banding di Pengadilan Pajak ; ketentuan Pasal 27 A UU KUP tidak memberikan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak karena imbalan bunga hanya dapat diberikan apabila Keputusan Keberatan atau Putusan Banding berasal dari keberatan atau banding atas SKPKB atau SKPKBT saja yang mengakibatkan lebih bayar; dan adanya ketentuan persyaratan melunasi 50% pajak terutang dalam pengajuan banding bertentangan dengan mekanisme peradilan pada umumnya karena belum terdapat keputusan hukum yang tetap. Penuiis mengusulkan adanya perubahan dalam ketentuan UU KUP dan UU Nomor 14 Tahun 2002 yang berkait dengan sengketa pajak, guna perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak.
The thesis has background the way or procedure of the tax dispute as arranged in UU KUP and UU Number 14 Year 2002 about The Tax Court, if being concerned aren't give the law protection to the Taxpayer. Problems that discussed in this research are: why such rules about tax dispute as arranged in UU KUP are not yet give the law protection to the Taxpayer?; and why such rules about tax dispute as arranged in UU Number 14 Year 2002 are not give the law protection to the Taxpayer? The results of the research indicate that such rules about the tax dispute as arranged in UU KUP are not yet give the law protection to the Taxpayer for example; Section 25 paragraph (1) that objection cannot be raised over STP because the publication of STP will not generate the tax dispute. Ironic if be compared with Section 14 paragraph (2) UU KUP determine STP have same legal force with SKP, the objection should be raised over STP; Section 25 paragraph (7) UU KUP the objection shall not delay the obligation to pay the tax and performance of the collection, beside not the formal conditions to submitted the tax dispute that the objection its contrary with self assessment system performance as arranged in Section 12 paragraph (1) UU KUP; and Section 26 paragraph (3) UU KUP is not accommodate the tax dispute decision by replied letter from Director General of Tax that declare the objection submitted by the Taxpayer do not fulfill the formal conditions, the request for appeal shall be submitted. Such another result of the research ; Section 36 paragraph (1) point b UU KUP the request for reviewing the deduction or the cancellation of the uncorrectly tax decision do not give to the Taxpayer having chance to performing their tax dispute process up to the Tax Court appeal level; the rule as Section 27 A UU KUP do not give the law protection to the Taxpayer because the interest refund is only give to the Taxpayer if the objection or appeal decision based on the objection or appeal over SKPKB or SKPKBT that proceed overpayment; and existence of the condition to pay 50 % of the tax debts in the submission of request for the appeal contrary with the common of the court mechanism because its have not yet the definitive of the law decision. The writer proposes to be performing some kind of changes to the law and regulations of the taxation in UU KUP and UU Number 14 Year 2002 that circumstance to the performance of the law protection to the Taxpayer in the tax dispute.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16434
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarta
Abstrak :
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor kewajiban pajak. Peran Fiskus adalah melayani dan memantau pemenuhan kewajiban pajak. Oleh karena itu Fiskus dapat melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terhutang dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak(STP). Awal adanya sengketa pajak adalah adanya ketidaksetujuan Wajib Pajak atas SKP dan STP tersebut. Upaya hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan atas SKP dan peninjauan kembali atas STP ke Direktur Jenderal Pajak. Proses penyelesaian dalam tahap ini adalah Quasi Peradilan. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut terdapat permasalahan berkenaan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah. Yaitu permasalahan penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan dan peninjauan kembali ke Direktur Jenderal Pajak dengan metode Quasi Peradilan di mana Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang bersengketa mempunyai wewenang memutuskan sengketa. Hal ini menimbulkan kesenjangan kedudukan hukum. Permasalahan mengenai aspek keadilan dan asas peradilan murah dalam proses banding adalah adanya pembatasan obyek banding. Obyek Banding hanya berupa Surat Keputusan Keberatan, lalu bagaimana dengan Surat Keputusan Peninjauan Kembali? Selain itu adanya persyaratan membayar pajak terutang sebesar 50%. Hal ini bertentangan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah karena hal ini akan menghambat upaya mencari keadilan.Oleh karena itu persyaratan tersebut harus direvisi untuk memberikan peluang kepada para pencari keadilan dengan mencari skema yang paling tepat agar upaya mencari keadilan dapat tercapai karena diterapkannya asas peradilan murah, tetapi tetap dapat mengamankan penerimaan negara dari sektar pajak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18703
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Spitz, Barry
London: Butterworth, 1972
336.2 SPI i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1977
343.04 ROC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nederlands: IBFD publication BV, 1997
336.206 TAX
Buku Teks  Universitas Indonesia Library