Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laode M. Sabur
Abstrak :
Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan. Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis. Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM). Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Widwianingsih
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2009 tentang Pra notifikasi Penggabungan, Peleburan, yang kemudian dibandingkan dengan pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Merger merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan, dan menjadi jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas, namun merger juga dapat berdampak negatif dan mengurangi persaingan apabila merger mengakibatkan perusahaan mempunyai market power dan menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha yang baru untuk masuk ke pasar bersangkutan. Untuk mengurangi dampak negatif merger, diperlukan suatu pedoman yang dapat digunakan untuk menilai apakah merger yang dilakukan berdampak negatif terhadap persaingan usaha atau tidak. Oleh karena itu permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana pengaturan merger dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha, bagaimana pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana perbandingan pedoman merger di Indonesia dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana analisa terhadap ketentuan Pra notifikasi dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui Pra notifikasi merupakan notifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga persaingan sebelum merger dilaksanakan. Mayoritas negara-negara di dunia menggunakan sistem Pra notifikasi karena dianggap lebih efektif mencegah terjadinya transaksi merger yang dapat berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Pra notifikasi berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2009 bersifat sukarela, dan untuk melakukan Pra notifikasi maka harus memenuhi syarat yaitu memenuhi definisi merger, dan memenuhi notification threshold. ......This thesis criticize guideline constitutes an inseparable part of Commission Regulation Number 1 Year 2009 on Merger, Consolidation and/or Acquisition Pre Notification., and which compared to guidance of merger in United State, Uni Europe, and Japan. Merger became one of the business strategies, but merger also may potentially harm and lessening competition if merger make company have market power and reject or impede certain other business actors from conducting the same business activities in the relevant market. Merger need a guidelines to reduce the negative impact. Therefore the problem which is discussed in this thesis that how guidance of merger in United States, Uni Europe, anda Japan, and how comparison of guidance of merger in Indonesia with United States, Uni Europe, anda Japan, and how analysis of Commission Regulation Number 1 Year 2009. Pre notification is a voluntary notification given by bussiness actor to commission on a proposed merger. Majority of nations in the world use Pre notification system becaus more effective to prevent the negative impact of merger. Pre notification in Commission Regulation Number 1 Year 2009 is voluntary , and Pre notification should be fullfilled the essence of merger and notification threshold.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25906
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yurika Ariana Jara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23073
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ermilia Tiurma Lasmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S22998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23584
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yustinus Badhernus Solakira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Wellem D.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rafie Juliano Devito
Abstrak :
Dalam dunia global yang serba cepat, persaingan bisnis semakin meningkat dari sebelumnya, selanjutnya dengan munculnya itu, kekhawatiran persaingan tidak sehat menang. Oleh karena itu, kasus-kasus pengendalian merger juga meningkat, dan akibatnya perusahaan perlu memberi tahu otoritas persaingan negaranya, proses notifikasi berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, proses notifikasi diatur secara ketat. Terbukti dengan kasus Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit. Sementara itu, di belahan dunia lain, seperti Inggris Raya, memiliki proses notifikasi yang lebih permisif yang dibuktikan dengan kasus selesainya akuisisi Smartbox Assistive Technology Limited dan Sensory Software International Limited oleh Tobii AB. Makalah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan dan persamaan regulasi dalam mendekati proses notifikasi kasus merger baik di Inggris maupun di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam tulisan ini, undang-undang yang dianalisis terutama UU No.5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010. ......In a fast-paced global world, business competition are growing more than ever, henceforth with the rise of it, unfair competition concerns prevailed. Therefore, merger control cases correspondingly rises, and companies consequently needs to notify its country’s competition authority, the notification process varies by country. In Indonesia, the notification process is strictly regulated. It is proven by the case of Alleged Delay in Notification of Takeover of PT Nabati Agro Subur Shares by PT Lestari Gemilang Intisawit. Meanwhile, in other parts of the globe, such as the United Kingdom, has a more permissive notification process proven by the case of completed acquisition by Tobii AB of Smartbox Assistive Technology Limited and Sensory Software International Limited. This research paper aims to acknowledge and analyse its differences and regulatory similarities in approaching the notification process of merger cases in both the United Kingdom and Indonesia. The research method that is used is the juridical normative method, which is done with laws and regulations approach, conceptual approach, and cases approach. In this paper, the laws that are analysed is mainly law No.5 Year 1999 and the Government Regulation No.57 Year 2010.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fridoun Astani Chee
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23875
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>