Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cary, William L.
Mineola, N.Y.: The Foundation Press, 1970
346.066 CAR c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Bonar H.R.
"Manusia dianggap ada mulai sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia dan selama jangka waktu itu ia adalah subjek hukum pengemban hak dan kewajiban. Selain manusia kodrati, hukum juga mengenal adanya pribadi hukum seperti perseroan terbatas yang juga adalah sebagai subjek hukum dan mengemban hak dan kewajiban selama jangka waktu perseroan itu berdiri. Karena itu dapat dipahami Undang-Undang Perseroan terbatas menentukan bahwa jangka waktu berdiri perseroan harus dimuat dalam setiap anggaran dasar perseroan yang pada hakikatnya memuat aturan main suatu perseroan terbatas. Pengaturan mengenai jangka waktu berdiri perseroan ini tampaknya balunl mendapat perhatian yang serius dari pembuat undang-undang terbukti dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai hal ini. Akibatnya, masalah jangka waktu berdiri perseroan ini menyimpan berbagai persoalan.
Penelitian ini dilakukan untuk dapat menentukan lamanya dan saat jangka waktu berdiri perseroan mulai dihitung, kemudian menentukan ketentuan yang berlaku apabila terjadi perbedaaan pengaturan jangka waktu berdiri suatu perseroan. Penelitian dilakukan dengan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian bersifat evaluatif yang diharapkan dapat memberikan kesimpulan dari data-data yang digunakan dari sumber primer, sekunder dan tertier. Tidak adanya pangaturan secara tegas mengenai saat mulai- berdirinya suatu perseroan, dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum baik dalam menentukan saat mulainya menghitung jangka waktu berdiri perseroan maupun dalanl menentukan lamanya jangka waktu berdiri perseroan itu. Oleh karena itu perlu dibuat ketentuan yang menyebutkan secara jelas sehingga apabila terjadi perbedaan pengaturan mengenai jangka waktu bardiri perseroan dalam suatu perseroan terbatas, ketentuan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ketentuan yang berlaku terhadap perseroan itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16503
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tettri Noviandri
"Perseroan Terbatas PMA X (PT PMA X) didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris A. Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri, Surat Persetujuan Badan Koordinasi Modal (SP BKPM) yang menjadi dasar pendirian PT PMA X dinyatakan palsu oleh BKPM. Persoalan yang timbul adalah berkaitan dengan akta Pendirian PT PMA X dan Notaris pembuat akta. Bagaimana status hukum dan keabsahan akta Pendirian PT PMA X yang telah mendapat pengesahan dari Menteri? Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kasus pemalsuan SP BKPM PT PMA X yang tercantum pada akta Pendirian PT PMA X?
Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pihak PT PMA X dan Kantor Konsultan Hukum Y menyatakan bahwa SP BKPM PT PMA X diurus dan diselesaikan oleh Z, pegawai di BKPM. Z ternyata memalsukan SP BKPM PT PMA X. SP BKPM palsu atas nama PT PMA X mengakibatkan cacat hukum dalam akta otentik Pendirian PT PMA X, sehingga akta otentik Pendirian PT PMA X menjadi batal. Batalnya akta otentik Pendirian PT PMA X harus diikuti dengan formalitas pembubaran PT PMA X karena PT PMA X sudah menjadi badan hukum. Batalnya akta Pendirian PT PMA X tidak mengakibatkan sanksi hukum terhadap Notaris A. Notaris A dalam menjalankan tugas jabatannya dengan wewenang membuat akta otentik tidak wajib untuk melakukan verifikasi data dalam akta yang dibuatnya yang telah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
"Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing. Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dalam Pasal 84. Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal. Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16671
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felix O. Soebagio
Jakarta: UI-Press, 2008
PGB 0299
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Feronika Yupiyanti
"Perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, menempatkan Koperasi baik dalam kedudukannya sebagai sokoguru perekomomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Untuk mewujudkan tujuan nasional tercapainya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan UUD 1945 Salah satunya adalah koperasi, sebagai sarananya untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, landasannya yaitu Pancasila. Koperasi sebagai badan usaha senantiasa diarahkan dan didorong untuk ikut berperan secara nyata meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan status badan hukum koperasi, melalui pengesahan atas Anggaran Dasar, dan pembinaan yang merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah, wewenangnya diberikan kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Menteri menunjuk notaris selaku pejabat pembuat akta koperasi pada proses pengesahan akta pendirian koperasi terdapat masalah yaitu sebelum membuat akta pendirian koperasi wajib diketahui adalah pertama mengenai wewenang notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi, kedua kendala-kendala yang dihadapi oleh notaris dalam proses pengesahan akta pendirian koperasi, ketiga Cara mengatasi kendala dalam proses pengesahan akta pendirian koperasi. Metode yang digunakan dalam penyusunan
tesis adalah tipe penelitian bersifat eksplanatoris. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang bersifat Library Research, Data yang digunakan oleh peneliti adalah data sekunder, hasil penelitian bersifat evaluatif
Analistis.Kenda1a yang ada dapat diselesaikan yaitu dengan notaris wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, wajib mengetahui teniang hukum koperasi sehingga fungsi notaris sebagai pembuat akta koperasi dapat berjalan dengan baik. Sebagai, notaris wajib mengikuti pelatihan mengenai koperasi baik yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia dan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia. Dengan disahkan akta pedirian
koperasi kedudukan koperasi berbadan hukum maka status hukumnya lebih kuat dan lebih memberikan perlindungan kepada para anggotanya, karena ada pemisahan secara tegas antara harta kekayaan pribadi dengan harta milik koperasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16360
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Syahmirza Irsan N.
"Untuk memudahkan usaha restrukturisasi perusahaan maka BPPN membentuk perusahaan-perusahaan induk (holding companies) dan ke dalam perusahaan induk tersebut telah dialihkan kepemilikan atas perusahaan dan asset milik para konglomerat yang telah disetujui untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai jaminan dari utang-utang konglomerat kepada pemerintah. Salah satu perusahaan induk tersebut adalah PT Holdiko Perkasa (Holdiko) yaitu perusahaan induk yang dibentuk sebagai vehicle BPPN untuk menampung asset eks milik Grup Salim.
Calon investor yang berminat untuk membeli asset-aset eks milik Grup Salim dapat langsung membelinya melalui Holdiko, dalam hal ini pembelian tersebut dapat mengakibatkan pihak tersebut mempunyai kemampuan baik langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan perusahaan tersebut. Jika perusahaan yang mengalami perubahan pengendalian tersebut adalah perusahaan terbuka maka berdasarkan peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditentukan bahwa pihak yang melalui pembelian atas 25% atau lebih saham suatu perusahaan terbuka atau pengendali baru wajib melakukan penawaran tender untuk seluruh sisa saham atau efek bersifat ekuitas lainnya perusahaan tersebut. Tetap terdapat pengecualian yang ditentukan dalam Peraturan Bapepam No. I3X.H.1 tersebut jika transaksi yang dimiliki danlatau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau egara dalam hal ini BPPN, sehingga ketentuan penawaran tender tidak berlaku.
Yang menjadi permasalahan disini adalah jika terjadi pembelian saham atau efek bersifat ekuitas lainnya melalui Holdiko. PenuIis melihat bahwa terdapat dualisme penafsiran atas ketentuan yang berlaku tersebut. Sehingga bagaimanakah penerapan yang harusnya terjadi pada transaksi tersebut, apakah terkeria pengecualian dari penawaran tender atau tidak."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19836
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Athalanta Diah Aps
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S22789
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parkinson, J.E.
Oxford: Clarendon Press, 1994
346.066 PAR c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Lis Sulistiani
Bandung: Sinar Grafika, 2018
340.59 SIS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>