Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Syafruddin Rifa`ie
"Untuk menciptakan legitimasi hukum pidana dalam mayantara perlu melalui beberapa tahap. Perlu dibuka ruang-ruang komunikasi sehingga antara pihak aktifis mayantara dengan pemerintah sebagai pihak penentu kebijakan, komunikasi ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan klaim-klaim kesahihan tentang pandangan masing-masing. Kemudian akan menuntun kepada konsensus yang membimbing kepada pembentukan kebijakan-kebijakan penegakan hukum pidana yang sesuai dengan pemahaman dan pengamatan teknis para profesional komunitas cyber (hacker). Dan terbukanya kemungkinan konsensus tidaklah mungkin tanpa adanya pemahaman yang baik oleh satu pihak terhadap pihak lainnya dan sebaliknya.
Karena pengaruh media yang tidak selalu benar dalam memberitakan tentang komunitas hacker, maka perlu adanya kajian terhadap komunitas hacker dengan lebih baik, agar proses komunikasi yang berkelanjutan dengan tujuan pemulihan ketertiban bersama dapat terwujud dengan baik. Dengan tujuan utama terciptanya peran serta yang positif oleh para hacker dan komunitasnya yang mewakili publik mayantara dalam turut serta membantu perangkat penegak hukum dalam penegakan hukum dengan kemampuan dan keutamaannya, secara khusus dalam penanganan cybercrime.
To create the legitimacy of criminal law in cyberspace, its need to go through several stages. Need to creat open communication spaces between cyberspace activists with the government as the policy maker, this communication must be made in such a way that each sides may submit claims to the validity of their respective views. Then it will lead to the consensus that led to the formation of policies that criminal law enforcement in accordance with the understanding and technical professionals observation cyber community (hackers). And opening the possibility of consensus is not possible without a good understanding by one side against the other side and vice versa. Because of the influence of media, it is not always true in preaching about the hacker community, it is necessary to study the hacker community with better understanding, so that an ongoing communication process with the goal of restoration of order can be realized together very well. With the main objective for created positive participation by the hackers and the community who represent the public of cyberspace participation in helping law enforcer in law enforcement with their abilities and virtues, specifically in handling cybercrimes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30242
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Afitrahim M.R
"Perkembangan teknologi yang begitu pesat memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satu akibatnya tersebut adalah terciptanya sebuah media baru untuk berinteraksi yang disebut cyberspace. Di cyberspace orang bebas melakukan apapun tanpa diketahui oleh orang lain karena tidak diketahui asal-usul maupun kewarganegaraan asli seseorang. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melakukan suatu kejahatan yang disebut cybercrime. Telah banyak usaha untuk melakukan pengaturan di cyberspace untuk mencegah terjadinya cybercrime baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional. Salah satunya adalah dengan lahirnya Convention on Cybercrime yang dibuat oleh Dewan Eropa (European Council), aspek yang menjadi perhatian khusus dalam konvensi ini adalah masalah yurisdiksi sebuah negara dalam menangani kasus cybercrime karena semua negara tidak senang yurisdiksi negaranya di lampaui oleh negara lain, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri perngaturan mengenai cybercrime diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbagai cara ditempuh oleh negara-negara untuk menyelesaikan permasalah yurisdiksi dalam menangani kasus cybercrime, salah satunya adalah transfer of proceeding yang telah diatur di Uni Eropa.
Massive techology development brings various problems in the society. One of the impact is an invention of a new interactve media called cyberspace. In cyberspace people is free to do anything anonymuously because no one knows your actual profile and citizenship. This is used by a certain people to commit such crime called cybercrime. There are many attempt to regulate a rules in cyberspace, weather from internatonal law or national law. One of the attempts is created by Council of Europe who produce Convention on Cybercrime with jurisdiction as one special aspect that is important because none of the country in the world like their jurisdiction violated by other country, inculding Indonesia. In Indonesia cybercrime regulation enacts in Law number 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transaction. Various ways have been taken by the states to solving jurisdiction problem specificly in specificly in cybercrime case, one of them is transfer of proceeding which has been implemented in European Union."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31859
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
T31862
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library