Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Ade Mulyadi, author
Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Erna Mindo Theresia, author
Bank memiliki banyak fungsi, salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, yaitu dengan cara pemberian kredit. Dimana calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan pembayaran kredit oleh debitur. Salah satu tuntutan dalam lapangan hukum...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46815
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Maria Yohana Lintang Mayasari, author
Klausul cross collateral dan cross default adalah klausul yang lazim digunakan dalam dunia perbankan apabila terdapat satu atau dua debitor yang memiliki beberapa fasilitas kredit pada suatu kreditor, atau mempunyai beberapa kreditor yang memberikan fasilitas kredit kepada debitor. Sebagai notaris hendaknya mengetahui bagaimana penerapan pembuatan akta perjanjian kredit cross collateral...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49504
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library