Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Zulfa Djoko Basuki
"Perkara merek ini diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 1988. Waktu itu untuk merek berlakuknya Undang-Undang No. 21/1961 yang menganut sistem "declatoir" yaitu hak atas suatu merek lahir bukan karena telah terdaftar di Direktorat Merek tetapi karena seseorang talah memakai merek itu lebih dulu dari orang lain di dalam wilayah Indonesia. Dengan kata lain, bukan pedaftaran yang menciptakan sesuati hak atas merek, tetapi pemakaian pertamanya di Indonesia."
[Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1998
HUPE-XXVIII-4-JulAgus1998-297
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library