Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retno Noordiwati
"Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk melaksanakannya harus memenuhi rukun dan syarat, menurut Hukum Perkawinan Islam. Selain rukun dan syarat ada juga larangan-larangan dalam perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan tidak boleh melanggar larangan tersebut. Salah satu larangan itu adalah tidak boleh adanya hubungan keluarga dalam perkawinan, ini sesuai dengan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 39 Kompilasi Hukunm Islami Dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 200/Pdt.G/2004/PA.Wt dilakukan pembatalan perkawinan. Pembatalan ini karena adanya hubungan keluarga antara suami isteri. Dengan adanya pembatalan perkawinan ini tentu akan timbul permasalahan.
Dalam tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum permohonan pembatalan perkawinan dari pihak suami terhadap kedudukan anak dan status hukum hubungan suami isteri yang telah dinyatakan batal. Untuk dapat mencari jawaban permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang hersifat yuridis-normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau, data sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum primer menggunakan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan Agama Wates tentang Pembatalan Perkawinan. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur, serta untuk memperoleh bahan hukum tertier menggunakan kamus.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di temukan bahwa Kedudukan anak tetap mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tuanya dan tetap dianggap sebagai anak sah, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 75 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.
Sedangkan status hukum hubungan suami isteri yang dinyatakan batal, perkawinannya tersebut dianggap tidak pernah terjadi, ini berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Jadi keputusan Pengadilan Agama Wates sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Hukum Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16538
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putry Indrayani
Universitas Indonesia, 1974
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20347
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktarini Damayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti Windy Astuti
"Anak merupakan suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap pria dan wanita yang telah menikah selalu mengharapkan kehadiran seorang anak. Begitu penting artinya kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga. Kebahagiaan seorang anak akan menjadi hilang apabila dalam lingkungan keluarga sering terjadi pertengkaran-pertengkaran yang mungkin dapat mengakibat kan perceraian. Jika sudah terjadi perceraian maka timbullah masalah perwalian terhadap anak-anak tersebut terutama anak-anak yang masih dibawah umur. Menurut KUHPerdata Pasal 229(1) bahwa setelah putusan perceraian dinyatakan, maka setelah mendengarkan pendapat dan pikiran orang tua dan keluarga anak-anak yang minderjarig, maka pengadilan memutuskan terhadap tiap-tiap anak itu siapa diantara orang tua nya yang akan melakukan perwalian. Menurut KUHPerdata, dengan terjadinya perceraian maka kekuasaan orang tua berakhir dan berubah menjadi perwalian sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dengan terjadinya perceraian maka kekuasaan orang tua tetap ada hanya fungsinya saja sebagai wali. Penentuan wali anak dalam hal terjadi perceraian harus tetap memperhatikan kepentingan si anak dan harus terlepas dari kepentingan pihak lain. Dalam hal ini ayah yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun apabila ayahnya tidak menjadi wali, maka menurut KUHPerdata ia dapat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan secara sukarela. Sedangkan menurut UU No . 1 Tahun 1974, ia tetap menjadi orang tua yang wajib mengurus atau mengasuh, memelihara, dan memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam hal ini hak perwaliannya jatuh kepada ibunya, disini hakim menilai bahwa anak tersebut masih dibawah umur sehingga lebih membutuhkan perhatian dan pemeliharaan ibunya daripada ayahnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20452
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meta Deasy Setiasari
"Dari suatu perkawinan akan lahir anak yang merupakan keturunan yang sah dari mereka yang mengikatkan diri dalam suatu perkawinan tersebut, sehingga perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi hubungan suami-istri dengan anak yang dilahirkan dimana orang tua bertanggung jawab memelihara, mendidik, dan memberi nafkah pada anak sampai anak tersebut dewasa, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan tersebut terputus. Hal ini ditegaskan dalam Hukum Islam dan juga dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Pada umumnya hak pemeliharaan anak jatuh pada pihak istri dan kewajiban pemberian nafkah anak jatuh pada suami. Dalam praktek, walaupun sudah ada putusan Pengadilan yang memerintahkan suami untuk memberi biaya pemeliharaan anak, suami tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga putusan pengadilan itu hanyalah hitam di atas putih saja, dan merugikan pihak istri.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan alat pengumpulan data yang dilakukan dengan mempelajari bahanbahan kepustakaan, seperti Undang-Undang, yurisprudensi, buku-buku, majalah, serta tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan obyek yang diteliti. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu hakim, ulama, dan pihak yang mengalami, karena masih sering terjadi kasus ayah tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, seperti yang telah diputuskan oleh Pengadilan, yang disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya kurangnya kesadaran hukum suami mengenai tanggung jawabnya terhadap anak, faktor budaya, kurang sempurnanya Undang- Undang, dan lain-lain. Akibatnya anak menghadapi masa depan yang suram dan tidak menentu. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak istri dapat mengajukan permohonan untuk meminta kepada Pengadilan Agama yang memutuskan proses perceraiannya untuk mengeluarkan surat perintah sita eksekusi. Dan seharusnya ketentuan dalam KHI dan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaannya dikaitkan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menentukan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi mereka yang menelantarkan anak.

A red line between parents and their child remain eternally. A beloved child that emerges from this matrimony brings husband and wife responsibility to raise their child for his or her future to come. It is the parents obligation to take care of their child, to give fine education, fulfill his or her needs financially so he or she will be set for life. Such consequences linger even the marriage has been broken. The parents are obligated until the child has grown up. This is clearly stated in Islamic Mandate and Commandment and also in Paragraphs 105 and 156 of Islamic Sharia Compilation. In general, the mother has the right to stay with the child, while the father provides the life support for the child. However, many times this is just words written on papers; the father does not provide any life support for the child even though there’s a court’s order.
In this thesis, the methodologies that the writer uses are collecting data and reference study such as constitution and jurisprudence, books, magazine and scientific articles which related to the object. Other than that, the writer also conducts some interviews with related parties which are judges, a spiritual leader, and the people who go through this household case like above. The writer comes to many case of misdemeanor from father side due to several factor; lack of responsibility from father side, family custom and cultural stereotype, flawed regulation, etc. Hence, many children are facing perplex and uncertain future. To overcome these issues, the wife could insinuate the court to issue an execution letter. However the KHI and PP No.10 Year 1983 that is regarding to marriage and divorce policy for government officer should be related to UU No. 23 year 2002 in regards to child’s protection which conclude the jail sentence and/or fine for those who abandon their children.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22229
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurkhalisah Ismail
"Taklik talak merupakan suatu lembaga yang dikenal dalam hukum Islam sejak zaman dahulu, khususnya hukum perkawinan Islam, dan telah diadaptasi ke dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Apabila dilihat dari segi esensinya, lembaga taklik talak mengandung dua hal, yaitu pertama sebagai suatu perjanjian tentang talak yang digantungkan kepada syarat, dengan tujuan utamanya adalah melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami, lembaga taklik talak (apabila dilanggar) merupakan alasan bagi istri untuk mengajukan perceraian. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana kedudukan taklik talak dalam hukum perkawinan Indonesia, aspek perjanjian dalam taklik talak, serta penerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Pelanggaran taklik talak telah diatur sebagai alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 huruf g KHI. Sebagai perjanjian, taklik talak harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat perjanjian pada umumnya, baik menurut hukum nasional maupun menurut syariat Islam. Demikian pula penggunaan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian, tentu harus mengikuti kaidah-kaidah dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk mengetahui penerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian dilakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/ PA.Kdr. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran taklik talak telah diakui sebagai alasan perceraian di Indonesia berdasarkan Pasal 116 huruf g KHI. Taklik talak juga memenuhi aspek-aspek perjanjian. Dari analisis putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/PA.Kdr diketahui bahwa secara materiil telah diterapkan penggunaan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
S22226
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andhari Zairina
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S21569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartinah
"Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional menjadi marak ya arus llu lintas manusia · antar negara, hal ini membawa dampak pada hubungan manusia dibidang ke keluarga khususnya perkawinan campuran internasional. Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, membatasi perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraannya dan salah satu pihak warganegara Indonesia. Penelitian Perkawinan Campuran menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Perkawinan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat, WNI yang menikah di luar negeri. syarat, materilnya menurut hukum Indonesia dan s yarat formilnya menurut ketentuan hukum setempat. WNA yang menikah di Indonesia syarat materilnya selain ditentukan Pasal 6 sampai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 juga harus ada surat keterangan berupa certificate of Non Impedients to Marriege atau Certificate of Ability to Marry dan syarat. formilnya menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 (Pasal 3, 8, 10, 11). Perkawinan campuran mempunyai akibat hukum selain terhadap suami isteri harta benda dan anak, juga terhadap status warganegara suami isteri dan status warganegara anak. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian yang diajukan kepengadilan harus cukup alasan. Akibat hukum putusnya perkawinan adalah, hubungan biologis antara suami isteri tidak boleh lagi suami atau isteri dapat memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya. Akibat hukum terhadap harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama; hukum adat dan hukum lainnya. Akibat hukum terhadap anak hak penguasaan orang tua berakhir Bak pengasuhan anak-anak diputus oleh. Pengadilan dan hanya semata-mata demi kepentingan anak pemeliharaan anak menurut ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21084
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Andiana Astari
"Perkembangan masyarakat dewasa ini memudahkan terjadinya hubungan antar-manusia di mana interaksi dan komunikasi lebih terasa luas, tanpa mengenal batas-batas wilayah daerah maupun negara. Fenomena tersebut menciptakan suatu dampak baru bagi kehidupan antara sesama anggota masyarakat, antara lain, terbukanya jenjang hubungan menuju rumah tangga yang terjadi diantara pria dan wanita yang berbeda latar belakang kewarganegaraan. Kecenderungan ini sebenarnya sudah lama dikenal sebagai perkawinan internasional, yang melibatkan dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Di sebutnya perkawinan tersebut sebagai perkawinan internasional disebabkan Pasal 57 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membatasinya sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan di mana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Adanya fenomena hukum tersebut menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kedudukan anaknya jika perkawinan tersebut putus akibat perceraian, khususnya dalam situasi isteri tidak mengikuti kewarganegaraan suami adalah jiKa kedudukan anak tidak dipersengketakan dalam kasus perceraian tersebut, kedudukan hukum anak akan ditentukan secara mufakat oleh kedua belah pihak, yaitu mengikuti kedudukan hukum bapak atau ibunya. Akan tetapi, jika terjadi sengketa, hakim lebih mempertimbangkan aspek kualifikasi dan karakter pribadi yang subtantif di antara bapak atau ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>