Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Johanes Widijantoro
"Era globalisasi yang sedang melanda dunia dewasa ini, baik langsung maupun tidak langsung, telah mempengaruhi Indonesia dalam mengambil kebijakan perekonomiannya. Sebagai konsekuensi diratifikasinya pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/VITO) berdasarkan UU No.7 Tahun 1994, Indonesia harus mengikuti berbagai aturan main yang disepakati dalam bidang perdagangan internasional. Salah satu hal yang disepakati dalam pembentukan WTO tersebut adalah pelaksanaan Pasal VI GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) tentang Dumping dan Bea Masuk Antidumping. Oleh karena dumping merupakan salah bentuk persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan intemasional, GATT/WTO mernbuka kemungkinan bagi negara anggotanya untuk membebani pelaku dumping dengan bea masuk antidumping.
Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia telah mengundangkan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan beberapa peraturan pelaksanaannya), yang di dalamnya mengatur mengenai dumping dan bea masuk antidumping. Salah satu dari peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menperindag RI No.136/MMP/Kep16/1996, mengatur tentang pembentukan Komite Antidumping Indonesia (KADI), sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas penanganan kasus-kasus dumping, Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji peranan KADI dalam mewujudkan persaingan sehat dalam dunia usaha di Indonesia.
Dalam melihat dan mengkaji persoalan di atas, penulis menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu selain didekati secara yuridis normatif juga dikaji aspek-aspek ekonomis dan politisnya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, dilakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan harapan dapat memberi gambaran yang menyeluruh serta alternatif pemecahannya.
Setelah data yang terkumpul dan dianalisis secara kualitatif, penelitian ini antara lain menyimpulkan bahwa terbentuknya KADI akan sangat membantu terwujudnya persaingan sehat di bidang perdagangan internasional, sepanjang KADI dapat menempatkan dirinya sebagai lembaga yang independen. Namun, untuk merealisasikan perannya tersebut, KADI harus terus meningkatkan kualitasnya, khususnya karena kurangnya tenaga ahli (termasuk ahli hukum) yang dimiliki serta miskinnya pengalaman KADI dalam penanganan kasus-kasus dumping. Di samping itu, KADI harus mewaspadai praktik dumping yang tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh kepentingan bisnis, melainkan dilakukan sebagai suatu bentuk "proteksi" baru.
Sehubungan dengan makin ketatnya persaingan global sekarang ini, penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia, dalam hal ini KADI, terus memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai negara berkembang dalam bersaing dengan negara-negara maju serta mengambil/mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalimatus Sadiyah
"Perdagangan bebas antar negara selalu membawa konsekuensi tersendiri, bisa berkonsekuensi baik dan berkonsekuensi tidak baik. Salah satunya adalah yang dialami oleh Indonesia. Indonesia yang memiliki hutan luas sebagai bahan baku kertas, dalam kurun waktu delapan tahun terakhir telah mengalami tiga kali tuduhan praktik dumping kertas dalam perdagangan ke luar negeri atau ekspor. Tuduhan praktik dumping yang dialamatkan ke Indonesia tersebut disampaikan kepada World Trade Organization (WTO), sebagai Lembaga yang menaungi segala permasalahan perdagangan antar negara dalam bentuk pengajuan perkara atau gugatan perdagangan. Salah satu permasalahan yang harus dihadapi Indonesia di WTO adalah tuduhan praktik dumping kertas oleh tiga negara berbeda. Tuduhan praktik dumping tersebut bermula Ketika terdapat tiga negara yaitu Pakistan, Korea Selatan dan Australia yang mengalami kerugian akibat masuknya kertas dari Indonesia dengan harga yang rendah. Akibatnya konsumen di negara mereka masing – masing lebih tertarik membeli produk kertas Indonesia karena lebih murah apabila dibandingkan dengan harga produk kertas bangsa mereka sendiri. Atas tiga gugatan tuduhan praktik dumping kertas di WTO tersebut, Indonesia melakukan beberapa strategi untuk menghadapi tuduhan. Melalui Kerjasama yang sangat baik antara lembaga yaitu Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perdagangan dan Kementrian keuangan, Indonesia telah memenangkan ketiga tuduhan perkara dumping kertas dengan masing – masing alasan kemenangan. Dipandang secara hukum Islam, praktik dumping sendiri merupakan praktik yang dilarang apabila bertujuan merugikan negara lain. Namun demikian apabila dipandang sebagai suatu strategi pemasaran maka terdapat pula aktivitas dumping yang diperbolehkan. Oleh karena itu setiap tindakan termasuk dalam perdagangan bebas antar negara harus dititikberatkan pada orientasi kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat luas. Hal ini termasuk pula dalam tindakan atau strategi dalam menyelesaikan perkara gugatan dumping di WTO, harus dipandangan dari sisi kebijakan publik yang memberi manfaat kepada bangsa Indonesia. Strategi memenangkan perkara gugatan dumping di WTO dipandang dari teori hukum Maqashid Syariah dilaksanakan dengan mengedepankan sejauh mana memberi manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia bukan saja kepada pelaku usaha terkait tuduhan dumping kertas. Karenanya analisis mendalam atas tuduhan dumping dan langkah – langkah strategis yang akan diambil dalam penyelesaian masalah gugatan mutlak diperlukan.

Free trade between countries always brings its own consequences, it can have good and bad consequences. One of them is experienced by Indonesia. Indonesia, which has extensive forests as raw material for paper, in the last eight years has experienced three accusations of paper dumping practices in foreign trade or exports. The allegation of dumping practices addressed to Indonesia was submitted to the World Trade Organization (WTO), as an institution that oversees all trade issues between countries in the form of filing a case or trade lawsuit. One of the problems that Indonesia must face at the WTO is the accusation of paper dumping by three different countries. The accusation of dumping began when three countries, namely Pakistan, South Korea and Australia, suffered losses due to the entry of paper from Indonesia at low prices. As a result, consumers in their respective countries are more interested in buying Indonesian paper products because they are cheaper when compared to the prices of their own nation's paper products. For the three lawsuits alleging paper dumping practices at the WTO, Indonesia has implemented several strategies to deal with the accusations. Through excellent cooperation between institutions namely the Ministry of Foreign Affairs, the Ministry of Trade and the Ministry of Finance, Indonesia has won all three accusations of paper dumping cases with each winning reason. In view of Islamic law, the practice of dumping itself is a prohibited practice if it aims to harm other countries. However, when viewed as a marketing strategy, dumping activities are also permitted. Therefore, every action included in free trade between countries must be focused on the orientation of benefits for the benefit of the wider community. This is also included in the action or strategy in resolving the dumping lawsuit at the WTO, it must be viewed from the side of public policy that benefits the Indonesian people. The strategy of winning the dumping lawsuit at the WTO, viewed from the Maqashid Syariah legal theory, is implemented by prioritizing the extent to which it provides benefits and benefits for all Indonesian people, not only for business actors related to accusations of paper dumping. Therefore, an in-depth analysis of the allegations of dumping and the strategic steps to be taken in resolving the lawsuit is absolutely necessary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Choerunissa Rachmawati Iskandar Putri
"Praktik dumping dalam perdagangan internasional merupakan bentuk perdagangan yang tidak adil (unfair trade) dan akan merugikan banyak pihak di luar kedua pihak yang bertransaksi, salah satunya adalah pihak kompetitor dari negara lain. Praktik dumping juga dapat merusak pasar dan kestabilan harga yang seharusnya menjadi acuan perdagangan internasional, di mana harga tersebut akan dijadikan sebagai patokan awal dalam menjaga kestabilan pasar dan perdagangan secara luas. Adapun alasan mengapa praktik dumping dilarang, yaitu karena tindakan menjual barang dengan harga lebih rendah atau di bawah ongkos produksi pasar luar negeri dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pasar dalam negeri sendiri sehingga dampak yang akan terjadi dalam perdagangan internasional di mana negara yang menjadi tujuan ekspor rentan terhadap kerugian dalam jumlah yang besar. Produk lokal sejenis tidak akan mampu bersaing harga dengan produk impor hasil dumping yang tentu saja dihargai lebih murah. Dalam menangani permasalahan anti-dumping dibuatlah ketentuan Pasal VI GATT 1994 yang mengatur secara jelas bagi produk yang dikategorikan sebagai produk dumping. Pasal VI GATT 1994 mengatur dasar bagi pemerintah suatu negara anggota yang dirugikan oleh praktik dumping dengan cara mengenakan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Salah satu sengketa anti-dumping terjadi pada produk lemak alkohol (fatty alcohol) Indonesia (DS442) yang merupakan turunan dari lemak alam diperoleh dari minyak kelapa sawit (crude palm oil). Isu yang dipermasalahkan dalam DS442 ini salah satunya adalah mengenai Single Economic Entity (SEE), di mana penjualan produk lemak alkohol Musim Mas dilakukan oleh Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) yang merupakan Marketing Arm berdomisili di Singapura.

The practice of dumping in international trade is an unfair form of trade and will effect many parties outside the two parties to the transaction, one of which is the competitor of another country. The practice of dumping can also damage the market and price stability which should be a reference for international trade, where the price will be used as a preliminary benchmark in maintaining market stability and broad trade. The reason why dumping practices are prohibited, because the action of selling goods at lower prices or below the cost of producing foreign markets compared to prices set by the domestic market itself so that the impact will occur in international trade where countries that are export destinations are vulnerable to loss in large numbers. Similar local products will not be able to compete with imported products from dumping products which are of course cheaper. In dealing with these problems, the provisions of Article VI GATT 1994 are made which clearly regulate products categorized as dumping products. Article VI GATT 1994 regulates the basis for the government of a member country which is disadvantaged by the practice of dumping by Imposing Anti-dumping Import Duty. One of the anti-dumping disputes occurred in Indonesian fatty alcohol (DS442) fat products, which are derived from natural fats obtained from crude palm oil. One of the issues at issue in DS442 is the Single Economic Entity (SEE), in which the sale of Musim Mas alcohol fat products is carried out by Inter-Continental Oils & Fats Pte. Ltd. (ICOFs) which is a Marketing Arm domiciled in Singapore."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T55008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lolita Citta Nirmala
"Kertas, sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia dalam sektor non-migas, sering menghadapi beberapa permasalahan yang ada di pasar internasional, seperti tuduhan dumping oleh negara tujuan ekspor. Dumping adalah suatu keadaan di mana produk yang diekspor oleh suatu negara ke negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam negerinya sendiri atau nilai normal dari produk tersebut. Dumping merupakan tindakan curang yang sering terjadi dalam perdagangan internasional yang dapat menimbulkan injury di negara tujuan ekspor. Negara dalam melindungi produksi dalam negeri dari praktik dumping oleh negara lain dapat mengenakan Bea Masuk Anti-dumping (“BMAD”). Pengenaan BMAD ini yang sering kali menjadi sengketa antara negara, di mana masing-masing negara berupaya untuk melindungi kepentingan nasionalnya. WTO mempunyai suatu forum untuk menyelesaikan sengketa antar negara, yaitu Dispute Settlement Body (“DSB”). Tercatat, hingga saat ini ada 5 sengketa produk Kertas Indonesia terkait tuduhan dumping di WTO, yaitu sengketa dengan Korea Selatan (DS 312), Afrika Selatan (DS 374), Pakistan (DS 470), Amerika Serikat (DS 491) dan Australia (DS 529). Negara-negara ini bersengketa dengan Indonesia karena adanya tuduhan dumping produk kertas Indonesia yang diduga tidak konsisten dengan Anti-dumping Agreement (“ADA”) . Dari 5 sengketa tersebut, hanya ada 3 sengketa yang berlanjut di Panel WTO, yaitu DS 312, DS 491 dan DS 529. Ketiga Putusan Panel ini, sudah sesuai dengan ketentuan dalam ADA. Untuk melindungi kepentingan nasionalnya, Indonesia dapat melakukan tindakan preventif dan represif

Paper, as one of Indonesia's leading export commodities in the non-oil and gas sector, often faces several problems in the international market, such as accusations of dumping by export destination countries. Dumping is a condition in which a product is exported by one country to another at a price lower than the selling price in its own country or the normal value of the product. Dumping is a fraudulent act that often occurs in international trade which can cause injury to the export destination country. Countries in protecting domestic production from dumping practices by other countries can impose Anti-dumping Duties (“BMAD”). The imposition of BMAD is often a dispute between countries, in which each country seeks to protect its national interests. The WTO has a forum for resolving disputes between countries, namely the Dispute Settlement Body (“DSB”). Currently, there have been 5 disputes regarding Indonesian Paper products related to dumping accusations at the WTO, namely disputes with South Korea (DS 312), South Africa (DS 374), Pakistan (DS 470), the United States (DS 491) and Australia (DS 529). These countries are in dispute with Indonesia because there are allegations of dumping paper Indonesian products allegedly inconsistent with the Anti-dumping Agreement (“ADA”). Of the 5 disputes, there were only 3 disputes that continued in the WTO Panel, namely DS 312, DS 491 and DS 529. These three Panel decisions were in accordance with the provisions in Agreement (“ADA”). To protect its national interests, Indonesia can take preventive and repressive measures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Torang, Grace Anne
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S25945
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1996
341.758 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jeane Neltje Saly
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
341.758 JEA a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Nancy Setiawati
"Perkembangan ekonomi yang semakin mengarah kepada pasar bebas tidak dapat dihindari lagi dengan menyatunya ekonomi semua bangsa. Hal ini merupakan salah satu penyebab dari adanya persaingan antara pelaku ekonomi dalam perdagangan internasional yang semakin ketat dan mendorong terjadinya persaingan curang seperti praktik dumping, yaitu persaingan dalam bentuk harga berupa diskriminasi harga atau menjual di bawah harga normal.
Dunia telah mengupayakan membentuk suatu peraturan mengenai anti dumping. Pada tahun 1947 telah dibuat kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Pengaturan mengenai anti dumping ditetapkan dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 dan merupakan salah satu Multilateral Trade Agreements yang ditandatangani bersamaan dengan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO). Praktik dumping yang dilarang menurut GATT adalah penjualan barang sejenis yang dibawah harga normal yang menyebabkan kerugian material di Industri dalam negeri. Pengaturan mengenai unsur kerugian kemudian menjadi perlu untuk ditelaah karena terakit pembuktian suatu negara melakukan tindakan dumping yang dilarang menurut GATT.
Sebagai negara yang turut ambil bagian dalam perdagangan multilateral, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1994, sekaligus meratifikasi pula Antidumping Code 1994.Dengan adanya ratifikasi tersebut segala tindakan anti dumping baik ketika Indonesia menuduh Turki melakukan dumping dan India menuduh Indonesia melakukan dumping harus disesuaikan dengan Anti dumping Agreement.

The growing economic development leads to free market inevitably with economic Union of all Nations. This is one of the reasons for the existence of competition between businesses in international trade in an increasingly tough and promote unfair competition, such as dumping, namely in the form of price competition in the form of price discrimination or sell below regular prices.
The world has been trying to form a set of rules on anti dumping. The year 1947 became general on GATT agreement or the General Agreement on tariffs and trade (GATT). Regulation of anti dumping duties set out in the agreement on the application of article VI of GATT 1994 and is one of the multilateral trade agreements, signed together with the Convention articles from the world of Trade Organization (WTO).Dumping practices prohibited by the GATT is the sale of similar goods in the normal causing material losses in the national industry price. Adjustments to the Material Injury then becomes necessary to review because of evidence of a country making the discharge is forbidden by the GATT.
As a country that participates in the multilateral trade, Indonesia has ratified the Convention articles from the world of the Trade Organization (WTO) by Act No.7 of 1994 and the measures anti dumping code 1994. The ratification of the agreement obligate each member to implement the agreement in their national act. This mini thesis analyze the implementation of the agreement on the cases Indonesia Versus Turkey and India Versus Indonesia.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S24832
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Saputro Handoyo
"Perkembangan ekonomi yang semakin mengarah kepada terbentuknya pasar bebas tidak dapat dihindari lagi dengan menyatunya ekonomi antar bangsa. Hal tersebut adalah merupakan salah satu tanda bergesernya arah perekonomian dunia menuju arah liberalisasi perekonomian global. Untuk mengatur keseimbangan dan kesamaan antara hak dan kewajiban dalam globalisasi perekonomian antara negara telah disepakati adanya suatu lembaga yang mengatur hal tersebut yaitu World Trade Orgatuzation (WTO) yang dibentuk pada tanggal 15 April 1994 di Marekkesh, Maroko. Indonesia sebagai salah satu negara anggotanya telah meratifikasi Agreemem Eswi?!is/ung the World Trade Orgaiuzation (WTO) dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1994 yang secara otomatis juga telah meratifikasi Antidumping Code (1994) yang merupakan salah satu bagian dari perjanjian WTO tersebut. Diratifikasinya perjanjian WTO beserta Antidumping Code (1994) ditindak lanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan menyisipkan ketetentuan dasar antidumping sebagaimana diatur dalam antidumping code (1994) dalam UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo PP No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan.
Komite Antidumping Indonesia (KADI) sebagai suatu lembaga yang diamanatkan dari ketentuan antidumping tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tentang dumping yang timbul dalam perdagangan antar negara. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh KADI tersebut baik menetapkan pengenaan antidumping maupun tidak, bila dikaji dari persfektif yuridis yaitu : struktur, substansi dan budaya serta dari persfektif ekonomi nasional (kepentingan pengusaha sebagai produsen dan juga kepentingan masyarakat sebagai konsumen).
Disarankan bagi KADI sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa dumping atau subsidi hendaknya dalam kebijakan yang dikeluarkannya mempergunakan landasan yuridis yang bersifat khusus yang berbeda dalam hal Kepabeanan dalam suatu undang-undang tersendiri yang tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam antidumping code (1994) dan Struktur kelembagaan KADI sebaiknya bersifat SRO yaitu sebagai suatu lembaga yang independen dan mempunyai kewenangan untuk mengatur, menentukan serta memutus sendiri halhal yang diperlukan dalam mengatur sektor yang berada di bawah pengawasannya atau bila bersifat sebagai suatu lembaga inter-departemen, maka sebaiknya KADI berada di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan untuk memangkas alur pengenaan antidumping atau subsidi yang panjang. Untuk kepentingan bersama hendaknya kebijakan antidumping yang dikeluarkan oleh KADI mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dalam perdagangan tersebut serta dapat memberikan gambaran tentang batasan yang jelas kapan suatu praktek dumping dapat dikenakan dan sejauh mana praktek dumping dapat dimaafkan dengan alasan untuk kepentingan masyarakat sebagai konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36935
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>