Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hollander, Charles
London: Sweet & Maxwell, 2012
346.710 6 HOL d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ario Priojati
"Kemajuan tehnologi berkembang dengan amat pesat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun dan negara manapun. Seiring dengan perkembangan tehnologi tersebut menimbulkan permasalahan dengan Hukum Acara yang berlaku disuatu negara terutama negara berkembang seperti: Indonesia. Salah satu produk kemajuan tehnologi yang menimbulkan polemik adalah pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 10 masih mengacu pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana terutama Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang saksi nyatakan didepan sidang pengadilan".
Sudah seharusnya Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia tidaklah tepat mengacu pada Hukum Acara Pidana meiigingat pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia merupakan Extra Ordinary Crimes sehingga tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) Sehingga menimbulkan perdebatan dalam hal kehadiran saksi apakah mutlak hadir secara fisik di muka persidangan tanpa terkecuali, sedangkan penggunaan teleconference dengan berbagai alasan seperti sakit atau keamanannya tidak terjamin bila memberikan kesaksian dimuka persidangan karena terdakwanya adalah seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk mengancam keselamatan saksi. Meskipun tidak hadir secara langsung kernuka persidangan keterangan saksi melalui media teleconference telah "hadir" dengan dapat dilihat langsung oleh aparat penegak hukum maupun pengunjung sidang melalui Iayar kaca yang ada dan dapat di check secara silang persesuaiannya oleh hakim pada kedua belah pihak yang bersengketa.
Penggunaan keterangan saksi melalui media teleconference adalah sangat penting terutama untuk kasus pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, terorisme, pencucian uang, obat - obatan terlarang dan sebagainya. Berkaitan dengan permasalahan di bidang hukum tersebut maka tujuan penulisan ini adalah membahas serta memecahkan permasalahan mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi dengan jarak jauh dan saksi tidak hadir secara Iangsung ke muka persidangan.

Progress of technology expand very fast and cannot avoided by anyone and any countries. Along with growth of the technology generate problems of Criminal Code that effected in a country especially developing countries like: Indonesia. One of the product of technology progress which generate polemic is interrogation of witness through teleconference media in Criminal Code and Human Rights Judicature Code which in Section 10 still refer to Criminal Code that effected in Indonesia in this case Criminal Code especially Section 185 sentence (1) KUHAP sounding " eyewitness description as a means of evidence is eyewitness description which is eyewitness state in front of court".
It Have ought to Human Rights Court Code is not precisely refer to Criminal Code remember perpetrator of heavy violation of Human right is Extra Ordinary Crimes so that not earn to be compared to badness of habit ( Ordinary Crimes) Causing debate in the case of attendance of eyewitness do absolute attend by physically in the face of conference without aside from, while usage of teleconference by various reason like the security or pain of not well guaranteed if/when giving witness in the face of conference because the defendant of is a having strength and power to menace safety of eyewitness. Absent though directly conference of eyewitness description through media of teleconference have " attended" earned direct vision by enforcers government officer punish and visitor of conference through existing glass screen and earn in check cross the concord of by judge at both parties which was have dispute.
Usage of eyewitness description through media of teleconference is of vital importance especially for the case of heavy collision to Human right, terrorism, wash of money, forbidden drug etcetera. Problems relating to in the law area hence this writing target is to study and also solve problems concerning teleconference as one of the evidence appliance in checking eyewitness description with long distance and absent eyewitness directly to conference face.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syofian Kurniawan
"Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung menyebabkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru (cybercrimes). Bukti digital, sebagai alat bukti penting untuk mengungkap cybercrime memiliki karakteristik khusus yaitu bersifat rapuh (dapat diubah, dihapus atau dirusak). Dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdapat ketentuan terkait bukti digital yaitu bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik akan dianggap sah dan diterima dipengadilan jika informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penelitian kali ini akan berfokus terhadap masalah penjaminan keutuhan alat bukti digital.
Salah satu hal yang dapat mempengaruhi keutuhan alat bukti digital adalah prosedur operasional standar penanganan alat bukti digital. Oleh karena itu, untuk menjamin keutuhan alat bukti digital, dalam penelitian ini dibuat Rancangan Prosedur Operasional Standar (POS) Penanganan Alat Bukti Digital bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perancangan dilakukan dengan menggunakan metodologi Soft System Methodology (SSM) yang dimodifikasi, metode hermeneutic untuk analisa data serta dengan memperhatikan standar/acuan Internasional (RFC 3227, NIST 800-86, NCJ 199408, NCJ 199408 dan ISO 27037) dan melakukan benchmark terhadap POS penanganan alat bukti digital yang sudah ada di Puslabfor Mabes Polri.
Penelitian menghasilkan 21 rancangan POS Penanganan Alat Bukti Digital yang terbagi kedalam tahap persiapan, penanganan di TKP, transportasi, penanganan di laboratorium, penyerahan alat bukti ke kejaksaan dan persiapan menjadi saksi ahli.

Developments and advances in information technology have led to changes of human life activities in a variety of areas that directly lead to the birth of the forms of new legal acts (cybercrimes). Digital evidence, as an important evidence to uncover of cybercrime has special characteristics, that is fragile (can be changed, deleted, or destroyed with easily). The Law Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transactions (UU ITE) have provisions related digital evidence such as: that the electronic information and/or electronic document shall be deemed valid and accepted in court if information contained in it can be accessed, displayed, guaranteed of it integrity and can be accountability. Therefore, this research will be focus on the problem of the integrity of digital evidence.
One things that can affect the integrity of digital evidence is standard Operating procedure of digital evidence handling. Therefore, to guarantee the integrity of digital evidence, in this research were prepared draft Standard Operating Procedure (SOP) of digital evidence handling for the Ministry of Information and Communication Technology. The draft is done using modified Soft System Methodology (SSM), hermeneutic methods for data analysis and pay attention to the International standard/reference (RFC 3227, NIST 800-86, NCJ 199408, NCJ 199408 and ISO 27037) and doing benchmark to the SOP of digital evidence handling that have already exist in the Puslabfor Mabes Polri.
The research produce 21 draft of SOP digital evidence handling for the Ministry of Information and Communication Technology which is divided into several stages among others: preparation, scene handling, transport, handling process in the laboratory, submission of evidence and preparation to be an expert witness.
"
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library