Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pattinasarani, Robyn Maria
"Setiap orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana dalam peradilan pidana harus dipidana. Pada pelaku tindak pidana yang diduga menderita sakit jiwa dapat dimintakan untuk dibuat suatu surat keterangan dari ahli jiwa mengenai keadaan jiwa orang tersebut yang disebut juga dengan Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP). VeRP dapat diminta pada tahap penyidikan (Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penjelasan Pasal 186 KUHAP), tahap penuntutan (Penjelasan Pasal 186 KUHAP),dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 180 KUHAP). VeRP menyentuh sekaligus dua sisi alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP yaitu alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Apabila berdasarkan VeRP orang tersebut terbukti sakit jiwa, maka berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) orang tersebut tidak boleh dihukum karena terdapat faktor-faktor pemaaf pada orang tersebut, yaitu jiwa yang cacat pada pertumbuhan atau jiwa yang terganggu karena penyakit yang mengakibatkan orang tersebut tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memfokuskan pada hasil diagnosis mengenai sakit jiwa, bukan pada kemampuan bertanggung jawab dari orang tersebut. Begitu pula halnya dengan model VeRP yang ada sekarang ini yang hanya memfokuskan pada diagnosis, sama sekali tidak menyebut-nyebut mengenai kemampuan bertanggung jawab, dan model VeRP tersebut juga hanya terbatas untuk kasus pidana dimana yang diminta untuk diperiksa (terperiksa) adalah pelaku tindak pidana."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library