Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarah Handayani
Abstrak :
Studi ini bertujuan untuk mendapatkan analisis tentang praktik khitan perempuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi instansi terkait dalam rangka mencari upaya untuk mengeliminasi khitan perempuan yang dilakukan tenaga kesehatan di Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok, Jawa Barat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan informasi yang menggunakan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah dan pengamatan melalui observasi praktik khitan perempuan. Jumlah keseluruhan informan bidan adalah 12 orang, yang bekerja di Puskesmas, Rumah Bersalin dan Bidan Praktik Swasta. Sedangkan informan kunci dalam studi ini terdiri dari ibu yang memiliki bayi perempuan yang anaknya dikhitan oleh tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Informasi yang diperoleh dalam studi ini menunjukkan bahwa informan tenaga kesehatan yang melakukan praktik khitan perempuan seluruhnya berprofesi sebagai bidan dengan rentang usia antara 23 hingga 49 tahun. Umumnya, informan bidan berasal dari suku Jawa dan Sunda serta beragama Islam. Masa kerja informan bidan yang > 5 tahun dan <5 tahun tidak memiliki perbedaan dari sisi pengetahuan, sikap, persepsi dan penawarannya terhadap khitan perempuan kepada masyarakat. Informan bidan yang berusia < 30 cenderung longgar terhadap nilai-nilai tradisi. Sedangkan informan bidan yang berusia > 30 tahun memiliki nilai-nilai tradisi yang lebih melekat pada dirinya. Pada umumnya informan bidan beragama Islam dan terdapat perbedaan pendapat tentang kekuatan perintah pelaksanaan khitan perempuan. Praktik khitan perempuan yang dilakukan oleh informan bidan, berdasarkan klasifikasi WHO (1984), masuk ke dalam tipe 4, yaitu `tidak terklasifikasi' unclassified, dan tipe simbolik (Pop Council) Alat yang digunakan adalah gunting kecil, jarum dan kapas, dilakukan pada saat bayi perempuan berusia 3 - 40 hari, dengan besar biaya bervariasi antara Rp 5.000 - Rp 50.000,-. Informan bidan memiliki persepsi yang negatif terhadap mitos psikoseksual khitan perempuan. Namun, semua informan bidan memiliki persepsi bahwa khitan perempuan berhubungan dengan syarat sahnya masuk Islam. Informan bidan menyatakan tidak menawarkan paket tindik kuping dan khitan perempuan kepada pasien yang baru melahirkan bayi perempuan. Namun, ada informan bidan yang mengakui secara otomatis menawarkan khitan perempuan kepada ibu yang baru melahirkan bayi perempuan. Informasi tersebut juga didukung oleh informan kunci ibu bayi yang mengatakan melakukan khitan perempuan karena ditawari oleh bidan penolong persalinan. Informan bidan menyatakan tidak ada SOP khitan perempuan dan membutuhkannya supaya tidak melakukan praktik yang salah. Padahal SOP khitan perempuan tidak dapat dibuat karena tidak ada standar medis yang akan ditegakkan. Semua informan bidan menyatakan tidak tahu dan belum pernah mendengar bahwa WHO telah mengeluarkan pernyataan bulan Agustus 1982 tentang larangan tenaga kesehatan melakukan praktik khitan perempuan. Praktik khitan perempuan oleh tenaga kesehatan kemungkinan akan tetap berlanjut di Kecamatan Sukmajaya. Selain karena eksistensi dukun yang semakin hilang dan masyarakat lebih memilih tenaga kesehatan untuk praktik khitan perempuan. Praktik ini juga didukung oleh tokoh agama dan lingkungan sosial. Perlu ada sosialisasi tentang manfaat dan bagi kesehatan perempuan serta peraturan yang jelas tentang praktik khitan perempuan serta kejelasan fatwa kejelasan fatwa dari MUI. Upaya ini perlu didukung oleh semua instansi terkait. ......This study conducted to get analysis about the practices of FC by HCP in district of Sukmajaya, Town of Depok, West Java. The result of this study expected can become input to related institution in order to searching effort for elimination of FC by HCP in district of Sukmajaya, Town of Depok, West Java. To achieve the objectives. data was collected qualitative method by indepth interview, focus group discussion and observation of the practices. informants of this study consists of 12 midwifes from Puskesmas, Rumah Bersalin and Midwife from private sector. To validate of information, this study also collected data from mother owned baby girl who circumcised by HCP, elite figure and religion figure. Information which obtained in this study indicate that HCP who practices circumcised in district of Sukmajaya, entirely have profession as midwife. So that here in after referred to as midwife informan, spanned aged between 23 till 49 year. In general midwife informan come from ethnic Java and Sunda and also believe in Islam. In general, midwife informan year of service with year of service > 5 year < 5 year do not have difference of knowledge side, attitude, perception and promoted FC to client. In general midwife informan which have age < 30 tend to diffuse to tradition values. While midwife informan which have age > 30 year have more coherent tradition values in them self. In general midwife informan believe in Islam and there are different idea about strength of command of the obligatory of FC. There is which is obliged, and there is which is mubah. The practiced of FC by midwife informan, pursuant to classification of WHO ( 1984), coming into type 4, that is unclasified. While, pursuant to criterion of Population Council ( 2003), including symbolic classification, where there is no part of organ of kelamin crosscut or cut. Appliance the used was small scissors, cotton and needle, done at the time of baby woman of have age to 3 - 40 day, the expense of varying between Rp 5.000 - Rp 50.000,-. In general midwife informan have negative perception to myth of FC flirtatiously and fertility.But, in general midwife informan have perception that FC relate to its islamization, In general midwife informan express do not offer the package of tindik and ear and FC to new patient who have just delivery baby girl. Though there is also midwife informan confessing automatically offer FC to new mother bear woman baby. The information is also supported by mother of baby girl who told conducted FC because offered by midwife. In general midwife informan express there is no SOP(Standard Operation Procedure) FC and requiring her so that de not do wrong practices. Though SOP FC cannot be made by for no medical standard to be upheld. In general midwife informan express do not know and have never heard that WHO have released statement of August, 1982 that HCP prohibited to do FC practices. hi general midwife informan express that the FC practices conducted because request of public. There is also indication that in all possibility the practice of FC by HCP will remain continue in District of Sukmajaya after time. Besides, because of tine traditional circumciser have not exist anymore, this practice also supported by religion figure and social environment. Need there is socialization about implication and benefit of FC to health of woman and also clear regulation about practices of FC by HCP and also supported from any institutions related.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2004
T12804
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Nabila Setiawan
Abstrak :
Praktik sunat perempuan menurut WHO tidak diperkenankan untuk dilakukan dalam bentuk dan tingkat apapun sebab membahayakan anak perempuan dan perempuan serta melanggar hak kesehatan reproduksi. Di Indonesia, 48.8% pada anak perempuan usia 0-11 tahun di Indonesia dengan 80% orang tua menunjukkkan persetujuan keberlanjutan sunat perempuan pada masa yang akan datang pada tahun 2013. Mahasiswa sebagai calon pemimpin dan orang tua di masa depan adalah yang menentukan keberlanjutan praktik sunat perempuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran dan faktor yang mempengaruhi persetujuan mahasiswa terhadap praktik sunat perempuan di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Disain studi dalam penelitian ini menggunakan studi potong lintang pada 248 mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta yang dipilih secara acak pada Mei – Juni 2022. Analisis hubungan menggunakan chi-square dan pemodelan dengan regresi logistik biner. Hasil penelitian menunjukkan faktor mempengaruhi persetujuan mahasiswa terhadap praktik sunat anak perempuan pada masa depan di DKI Jakarta adalah persetujuan terhadap persepsi manfaat moral seksual sunat perempuan (aOR=4.05, p=0.025) dan mahasiswa fakultas non kesehatan (aOR=2.79, p=0.037). Intervensi direkomendasikan melalui pendidikan dan media massa untuk mengedukasi tidak adanya hubungan sunat perempuan memiliki manfaat moral seksual bagi mahasiswa kesehatan maupun non kesehatan. ...... Female circumcision is not allowed to be carried out in any form and level since it endangers girls and women and violates reproductive health rights. According to National Basic Health Riset 2013, female circumcision occurred 48.8% of girls aged 0-11 years followed with 80% of parents showing agreement of the continuation of female circumcision in the future. University students as future leaders and future parents are related to the continuation of the practice of female circumcision in the future. This study aims to describe and identify factors influencing agreement toward female circmcission of future daughter among university students in DKI Jakarta 2022. Analysis was performed using chi-square and binary logistic regression. Data was collected between May - June 2022 through an online questionnaire involving 248 students in DKI Jakarta. Students who agreed of sexual moral perceptions of female circumcision strongly influenced their agreement toward female circmcission of future daughter (aOR=4.05, p=0.025). Also, non-medical faculty students strongly agreed toward female circmcission of their future daughter (aOR=2.79, p=0.037) than medical faculty students. Interventions are recommended through education and mass media to educate that the absence of female circumcision has sexual moral benefits for both medical and non-medical students.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Noor Fauziah
Abstrak :
Praktik sunat perempuan saat ini sudah memasuki ranah rumah sakit dan dilakukan oleh para tenaga kesehatan, disebut dengan medikalisasi sunat perempuan. Banyak perempuan yang sudah tumbuh dewasa tidak sadar bahwa dirinya pernah mengalami praktik tersebut ketika masih dirawat di rumah sakit sehabis proses kelahirannya. Awalnya Menteri Kesehatan melarang masuknya sunat perempuan di ranah rumah sakit dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 2006, saat itu banyak pihak yang tidak setuju dan banyak pula pihak yang setuju. Dibalik pro dan kontra mengenai sunat perempuan, pada tahun 2010 Menteri Kesehatan kembali mengeluarkan kebijakan mengenai praktik sunat perempuan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/Menkes/Per/XI/2010 yang melegalkan medikalisasi sunat perempuan. Menarik untuk melihat medikalisasi sunat perempuan di dua rumah sakit yang berbeda, yaitu Rumah Sakit Bersalin ASIH dan Rumah Sakit Umum Siaga Raya. Dengan latar belakang kedua rumah sakit yang berbeda, peneliti melihat adanya perbedaan pengetahuan, sikap, tindakan, dan kebijakan dari para tenaga kesehatan yang dapat menjadi sebuah wacana sunat perempuan. ......The practice of female circumcision nowadays has reached into the hospital environment, and has practically adopted by many of medical workers. A big number of women who have been grow up and unconsciously realize that they already experienced the practice of circumcision when they were still at the hospital right after their birth. At first, The Ministry of Health prohibited the presence of female circumcision in the hospital environment with the regulation of Surat Edaran (SE) 2006. At that time, many parties were contradict with the regulation, but some of them also pro with that regulation. Behind those pros and contras about the regulation, in 2010 The Ministry of Health released the regulation about the practice of female circumcision with Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No 1636/Menkes/Per/XI/2010, which legalize the medical practice of female circumcision. It is interesting to observe the medical practice of female circumcision at two different hospitals, which are ASIH The Maternity Hospital and Siaga Raya Hospital. With different backgrounds of those hospitals, the observer found some different knowledge, attitudes, actions, and regulations from the medical workers which can be a discourse of female circumcision.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zakiah
Abstrak :
Sunat Perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Bandar Baru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Propinsi Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran faktor predisposisi, faktor pemungkin, dan faktor penguat terhadap praktik sunat perempuan di wilayah kerja Puskesmas Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Rapid Assessment Procedures (RAP). Informan dalam penelitian ini adalah ibu-ibu yang mempunyai anak perempuan usia 1 sampai 5 tahun dan melakukan sunat pada anak perempuannya ke tenaga kesehatan dan ibu-ibu yang mempunyai anak perempuan usia 1 sampai 5 tahun dan melakukan sunat pada anak perempuannya ke dukun bayi. Penelitian ini dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan yang dilakukan berdasarkan klasifikasi WHO termasuk ke dalam tipe I. Faktor predisposisi praktik sunat perempuan termasuk pengetahuan yang menganggap sunat perempuan baik untuk kesehatan, sikap setuju terhadap praktik sunat perempuan, kepercayaan sebagai perintah agama yang wajib dilaksanakan, dan budaya yang sudah turun-temurun. Faktor pemungkin praktik sunat perempuan tersedianya tenaga pelaksana dan biaya yang terjangkau. Faktor penguat berasal dari dukungan keluarga dan tokoh agama. ......Female Circumcision is a public health problem in work area of Bandar Baru Centre Health Bandar Baru Subdistrict Pidie Jaya District Aceh Province. This study aims to know the description of predisposing factors, enabling factors and reinforcing factors of the practice of female circumcision in the region of Bandar Baru health center Pidie Jaya District Aceh Province. The study was a qualitative research with this type of research was Rapid Assessment Procedures (RAP). Informants in this study were mothers who have daughters ages 1 to 5 years and perform circumcision on their daughters to health workers and mothers who have daughters ages 1 to 5 years and perform circumcision on his daughter to a traditional midwife. The research was conducted by the Focus Group Discussion (FGD) and in-depth interviews. The results showed that the practice of female circumcision is performed based on the WHO classification belongs to the type I. Predisposing factors include knowledge of the practice of female circumcision female circumcision is considered good for health, attitude toward the practice of female circumcision agree, beliefs as a religious order which must be implemented, and culture that have been passed down through generations. Enabling factors of the practice of female circumcision was availability of executive power and affordable cost. Reinforcing factors derived from the support of family and religious leaders.
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Irianti Ridwan
Abstrak :
Wacana sirkumsisi perempuan yang diakui sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dipraktikkan pada perempuan di berbagai negara termasuk Indonesia Praktik ini diindikasikan tak memiliki manfaat dan justru menimbulkan dampak buruk pada perempuan yang disirkumsisi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan praktiknya untuk dikriminalisasi dan mengetahui kondisi serta kebijakannya di Indonesia Perbandingan terhadap negara Mesir Guinea Perancis dan Australia dilakukan untuk mengetahui penanganannya di masing masing negara Tiga parameter digunakan untuk menganalisis sirkumsisi perempuan teori kriminologi konstitutif teori dominan dan kriteria kriminalisasi berdasarkan pendapat para sarjana Penelitian mencakup sejarah alasan jenis jenis beserta analisis praktiknya dari sudut budaya agama kesehatan dan HAM Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis Sirkumsisi perempuan tak diatur dalam ketentuan pidana Indonesia dan analisis menunjukkan bahwa praktiknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Keempat negara pembanding memiliki strategi penal dan non penal dalam menangani praktiknya Hasil penelitian menyarankan perlunya pengaturan hukum akan sirkumsisi perempuan khususnya hukum pidana kriminalisasi dan kerjasama antara seluruh lapisan masyarakat untuk menangani dan mencegahnya
Wacana sirkumsisi perempuan, yang diakui sebagai pelanggaran hak asasi perempuan, dipraktikkan pada perempuan di berbagai negara termasuk Indonesia. Praktik ini diindikasikan tak memiliki manfaat dan justru menimbulkan dampak buruk pada perempuan yang disirkumsisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan praktiknya untuk dikriminalisasi dan mengetahui kondisi serta kebijakannya di Indonesia. Perbandingan terhadap negara Mesir, Guinea, Perancis dan Australia dilakukan untuk mengetahui penanganannya di masing-masing negara. Tiga parameter digunakan untuk menganalisis sirkumsisi perempuan: teori kriminologi konstitutif, teori dominan, dan kriteria kriminalisasi berdasarkan pendapat para sarjana. Penelitian mencakup sejarah, alasan, jenis-jenis, beserta analisis praktiknya dari sudut budaya, agama, kesehatan, dan HAM. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis. Sirkumsisi perempuan tak diatur dalam ketentuan pidana Indonesia, dan analisis menunjukkan bahwa praktiknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Keempat negara pembanding memiliki strategi penal dan non-penal dalam menangani praktiknya. Hasil penelitian menyarankan perlunya pengaturan hukum akan sirkumsisi perempuan khususnya hukum pidana (kriminalisasi), dan kerjasama antara seluruh lapisan masyarakat untuk menangani dan mencegahnya.
Universitas Indonesia, 2014
S56684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuravianti
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2010
S26629
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raina Nadila
Abstrak :
Female Genital Mutilation atau yang dikenal dengan sunat perempuan, merupakan praktik yang masih kental dilakukan. Tujuan makalah non seminar ini untuk memahami motif di balik praktik sunat perempuan. Penulisan menggunakan studi literatur sebagai sumber kajian. Hasil dari pengamatan ini adalah adanya nilai bahwa hak kebertubuhan perempuan untuk mencapai kepuasan seksual harus dibatasi. Hal ini lahir akibat konstruksi sosial patriarki yang mengharuskan perempuan tidak permisif dan lsquo;suci rsquo;. Secara medis, praktik sunat perempuan tidak membawa kemaslahatan apapun, bahkan cenderung lebih membahayakan nyawa perempuan. Kendati demikian, praktik ini masih dilakukan dikarenakan pemaknaan sunat perempuan bagi kehidupan sosial dipengaruhi oleh tradisi turun-menurun dan agama. ......Female Genital Mutilation or known as female circumcision, is a practice that is still thick. The purpose of this non-seminar paper is to understand the motives behind the practice of female circumcision. Writing using literature study as a source of study. The result of this observation is the value that the right of women to reach sexual satisfaction must be limited. This is born due to patriarchal social construction which requires women not to be permissive and 39;holy 39;. Medically, the practice of female circumcision does not bring any benefit, even more likely to endanger the lives of women. Nevertheless, this practice is still done because the meaning of female circumcision for social life is influenced by the tradition of descent and religion.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Latar Belakang: Sunat perempuan sampai saat ini masih diperdebatkan. Sebagian kalangan menilai bahwa sunat perempuan dapat membahayakan kesehatan. Sementara sebagian yang lain menganggap bahwa hal itu merupakan sesuatu yang diajarkan oleh agama. Tujuan: Menganalisis gambaran sunat perempuan serta faktor-faktor yang mempengaruhi orang tua melakukan sunat terhadap anak perempuan di Indonesia. Metode; Penelitian ini merupakan penelitian analisis non intervensi dengan menggunakan data Riskesdas 2013. Didapatkan 14.859 orang tua yang memiliki anak perempuan yang berumur 0-11 tahun. Data yang dianalisis meliputi data sosio demografi dan perilaku sunat terhadap anaknya dengan menggunakan analisis univariat, bivariat dan multivariat. Hasil: Hasil penelitian sebanyak 33,2% responden menyunatkan anak perempuannya. Fakta yang menarik adalah sebagian besar (51,8%) dari mereka tinggal di daerah perkotaan, sunat dilakukan saat anak berumur 1—3 bulan (78,7%), dan menyunatkannya di bidan (51,7%). Faktor-faktor yang mempengaruhi orang tua untuk menyunatkan anak perempuannya adalah umur, pendidikan, pekerjaan, kuintil indeks kepemilikan, dan daerah tempat tinggal.
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library