Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aryanto Jati
Abstrak :
Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Salah satu bentuk kegiatan pinjam-meminjam terkait dengan hukum jaminan, di mana hukum jaminan merupakan permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian. Hukum jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan. Di bidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Salah satu jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia. Sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak, jaminan fidusia banyak dipergunakan oleh masyarakat bisnis. Terkait dengan hal di atas eksekusi obyek jaminan fidusia merupakan masalah panting seiring dengan semakin berkembangnya pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Hal-hal lain yang selalu menimbulkan permasalahan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia adalah apakah pihak kreditur dalam hal ini bank dapat memiliki Obyek jaminan fidusia tersebut, memang dalam Pasal 33 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan secara tegas bahwa kreditur tidak boleh memiliki Obyek jaminan fidusia tersebut, tetapi ketentuan ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal I dari Akta Jaminan Fidusia bahwa sejak ditandatanganinya akta tersebut, maka penerima fidusia menjadi pemilik (dalam arti kepercayaan) terhadap obyek jaminan fidusia tersebut, berarti dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukum adalah bagaimana status hukum dari obyek jaminan fidusia tersebut. Eksekusi obyek jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999, di mana dalam ketentuan tersebut diatur apabila seorang debitur melakukan wanprestasi, eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia dapat dilakukan melalui parate eksekusi dan penjualan di bawah tangan, akan tetapi dalam praktiknya ketentuan tersebut sulit dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan permasalahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut pada saat bagaimana debitur dapat dikatakan melalkukan cidera janji atau wanprestasi, bagaimana proses eksekusi obyek jaminan fidusia pada Bank "X", alasan-alasan apa saja yang menjadi kendala penghambat untuk melakukan proses eksekusi jaminan fidusia tersebut, dan bagaimana pemecahan atas permasalahan tersebut.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17045
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutika
Abstrak :
Berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hak Tanggungan yang menyebut dengan jelas mengenai objek yang dapat diikat dengan Hak Tangungan, Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya memberikan penelitian yang luas tentang Benda. Hal ini guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, karena yang mungkin dahulu "sesuatu" tidak dapat dikatakan objek hukum, tetapi seiring dengan perkambangan dan kemajuan zaman sekarang dapat dikatakan objek hukum dan dapat memenuhi ketentuan sebagai objek jaminan. Pengaturan ini juga sebagai salah satu sarana membantu kegiatan usaha. Salah satunya adalah pemberian kredit investasi yang dipergunakan untuk pembiayaan pengeboran minyak, dengan jaminan utama adalah proyek yang dibiayai tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum working interest atas kandungan minyak bumi sebagai objek jaminan fidusia dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap kreditor penerima fidusia dengan objek working interest tersebut. Tulisan ini menggunakan metode bersifat normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), dengan alai pengumpul datanya adalah studi dokumen. Dari basil penelitian dapat disimpulkan bahwa working interest yang dimiliki kontraktor (Pemberi Fidusia) atas suatu wilayah kerja berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kontraktor dan Pihak yang memegang usaha pertambangan minyak dan gas bumi dari Negara sebagai bagian dari suatu proyek pengeboran minyak dapat dijadikan agunan utama atas pemberian kredit untuk pembiayaan pengeboran minyak bumi diwilayah kerja tersebut, yang nilai ekonominya dapat dinikmati oleh kontraktor apabila kontraktor yang melaksanakan haknya untuk melakukan eksploitasi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Pihak yang memegang usaha pertambangan minyak dan gas bumi dari Negara telah berhasil mengeluarkan minyak bumi. Working Interest diikat dengan menggunakan lembaga Jaminan Fidusia. Bank sebagai Kreditur (Penerima Fidusia) mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang jelas dari Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila penerima Fidusia atau kuasanya melakukan pendaftaran atas jaminan fidusia dengan objek working interest tersebut, karena fidusia lahir pada saat jaminan fidusia tersebut didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
The law number 42 year 1999 regarding the fiduciary guarantee is found to be quite different with the law concerning the Right Guarantee which stated clearly about the object able to be bound with the Right of Guarantee. This is intended to enable the law to fulfill the growing needs in the society, within the context, for instance, of regarding a "thing" which is previously used to be seen not as a law object, but a long with the passing of time it becomes one, as well as able to meet the requirements as a guarantee object. The law also purposed to function as one of the Medias to help business activities, an example of which is found in the investment credit given to finance an oil drilling, with the primary guarantee is the financed project. The purpose of this research is to identify the legal position of working interest on oil content as the fiduciary guarantee object and the form of legal protection given by the law to the fiduciary credit receiver with the working interest object. The method applied in this research is the normative one, that is, literature study, while the data collecting method is document study. Based on the research conducted we can drawn a conclusion, that is, the working interest possessed by contractor (The fiduciary giver) on working area based on the corporation agreement between the contractor and the party possessing the oil and gas refinery business from the state as part of an oil drilling project, can be used as the primary guarantee upon the credit given to finance the oil drilling in the area, the economic value of which can be enjoyed by a contractor if contractor who fulfills his right to conduct an exploitation based on the cooperate agreement with the party possessing the oil and gas refinery business from the state has managed to discover and exploit the oil. The working interest is bound by using the Fiduciary Guarantee institution. Meanwhile, the Bank, which acts as creditor (the Fiduciary Receiver) attains a clear legal protection and certainty from the law number 42 year 1999 concerning the Fiduciary Guarantee if the fiduciary receiver or his attorney conducts registration on the fiduciary guarantee with the working interest object, since the fiduciary is considered as born by the time the guarantee registered on the Fiduciary Registration Office.
2007
T19296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library