Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wisnu Agustianto Sudrajad
"Jaminan fidusia merupakan jenis jaminan kebendaan yang muncul akibat perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai akibat dari ketidakmampuan lembaga gadai untuk mengakomodasi kebutuhan. Lembaga gadai menuntut penguasaan benda jaminan oleh kreditur sedangkan benda tersebut dibutuhkan oleh debitur untuk melakukan usahanya. Oleh karena itulah lembaga fidusia yang berdasarkan kepercayaan ini semakin diminati dalam prakteknya. Semakin banyak debitur yang membutuhkan dana pinjaman dan kreditur juga menuntut adanya jaminan yang pasti dan fleksibel bagi debitur. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, merupakan perlindungan bagi para pihak khususnya kreditur pemberi pinjaman sebagai penerima fidusia. Akan tetapi undang-undang tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang perlu dicantumkan sebagai klausula perjanjian fidusia sehingga kreditur penerima fidusia terlindungi hak-haknya. Perjanjian fidusia tunduk pada ketentuan umum tentang perjanjian dalam KUHPerdata oleh karena itu berlaku pula asas kebebasan berkontrak. Hal ini menyediakan kesempatan bagi pihak kreditur untuk merumuskan klausula yang dapat melindungi haknya secara menyeluruh dan wajib melakukan pendaftaran atas akta tersebut sehingga kreditur dilindungi oleh hukum sebagai kreditur preferen. Salah satu obyek jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, merupakan benda bergerak yang terdaftar. Ada kalanya, debitur memberikan jaminan berupa kendaraan bermotor namun belum atas nama debitur itu sendiri, hal ini sering kali menyebabkan keraguan dari pihak kreditur. Oleh karena itu, harus dikaji secara teoritis dan yuridis mengenai hal ini demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan studi dokumen data sekunder berupa bukubuku teoritis dan undang-undang dengan harapan menghasilkan sifat penulisan yang deskriptif-preskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21379
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S21364
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1995
S23074
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Barron Breviantho
"Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, tetapi dalam peraturan perundang-undangan tidak dijelaskan secara tegas bagaimana prosedur pembebenan jaminan fidusia atas hak cipta. Oleh karenanya, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi satu-satunya acuan peraturan terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Dalam pelaksanaannya, bank di Indonesia masih ragu untuk menerima hak cipta sebagai agunan kredit meski dalam peraturan perundang-perundangan hak cipta dapat dijadikan sebagai objek dalam jaminan fidusia. Hal ini terjadi karena masih terdapatnya kendala dalam peraturan mengenai sistem valuasi dari hak cipta itu sendiri. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan digunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui sejauh mana peraturan di Indonesia mengatur mengenai hak cipta sebagai objek agunan kredit dalam perbankan. Dalam penilitian ini, diambil beberapa bank sebagai contoh dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana realita salah satu bank di Indonesia mengatur mengenai prosedur dan persyaratan hak cipta sebagai agunan kredit. Dari hasil penelitian, tidak semua bank menerima cipta untuk memperoleh kredit karena masih adanya keraguan untuk menerima hak cipta sebagai agunan kredit karena terhambat sistem valuasinya. Meskipun sulit dilakukan, tetapi terdapat opsi prosedur yang dapat diikuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Based on Article 16 paragraph (3) of Law No. 28 of 2014 on Copyright, it is stated that copyright can be used as an object of fiduciary guarantee, but the legislation does not explicitly explain how the procedure for imposing a fiduciary guarantee on copyright. Therefore, Law No. 42 Year 1999 on Fiduciary Guarantee is the only reference for regulations related to copyright as an object of fiduciary guarantee. In practice, banks in Indonesia are still hesitant to accept copyright as credit collateral even though in the legislation copyright can be used as an object in a fiduciary guarantee. This happens because there are still obstacles in the regulations regarding the valuation system of copyright itself. Therefore, in this study will be used normative juridical method to determine the extent to which regulations in Indonesia regulate copyright as an object of credit collateral in banking. In this research, several banks are taken as examples with the aim of knowing how the reality of one of the banks in Indonesia regulates the procedures and requirements of copyright as credit collateral. From the research results, not all banks accept copyright to obtain credit because there is still hesitation to accept copyright as credit collateral because it is hampered by the valuation system. Although it is difficult to do, there are procedural options that can be followed based on the legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Barron Breviantho
"Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, tetapi dalam peraturan perundang-undangan tidak dijelaskan secara tegas bagaimana prosedur pembebenan jaminan fidusia atas hak cipta. Oleh karenanya, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi satu-satunya acuan peraturan terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Dalam pelaksanaannya, bank di Indonesia masih ragu untuk menerima hak cipta sebagai agunan kredit meski dalam peraturan perundang-perundangan hak cipta dapat dijadikan sebagai objek dalam jaminan fidusia. Hal ini terjadi karena masih terdapatnya kendala dalam peraturan mengenai sistem valuasi dari hak cipta itu sendiri. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan digunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui sejauh mana peraturan di Indonesia mengatur mengenai hak cipta sebagai objek agunan kredit dalam perbankan. Dalam penilitian ini, diambil beberapa bank sebagai contoh dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana realita salah satu bank di Indonesia mengatur mengenai prosedur dan persyaratan hak cipta sebagai agunan kredit. Dari hasil penelitian, tidak semua bank menerima cipta untuk memperoleh kredit karena masih adanya keraguan untuk menerima hak cipta sebagai agunan kredit karena terhambat sistem valuasinya. Meskipun sulit dilakukan, tetapi terdapat opsi prosedur yang dapat diikuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Based on Article 16 paragraph (3) of Law No. 28 of 2014 on Copyright, it is stated that copyright can be used as an object of fiduciary guarantee, but the legislation does not explicitly explain how the procedure for imposing a fiduciary guarantee on copyright. Therefore, Law No. 42 Year 1999 on Fiduciary Guarantee is the only reference for regulations related to copyright as an object of fiduciary guarantee. In practice, banks in Indonesia are still hesitant to accept copyright as credit collateral even though in the legislation copyright can be used as an object in a fiduciary guarantee. This happens because there are still obstacles in the regulations regarding the valuation system of copyright itself. Therefore, in this study will be used normative juridical method to determine the extent to which regulations in Indonesia regulate copyright as an object of credit collateral in banking. In this research, several banks are taken as examples with the aim of knowing how the reality of one of the banks in Indonesia regulates the procedures and requirements of copyright as credit collateral. From the research results, not all banks accept copyright to obtain credit because there is still hesitation to accept copyright as credit collateral because it is hampered by the valuation system. Although it is difficult to do, there are procedural options that can be followed based on the legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library