Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia
"Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang disebut juga undang-undang fidusia, dalam praktik; masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain adanya perbedaan dalanl menafsirkan ketentuan undang-undang fidusia. Permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Notaris X yaitu dalam menentukan jenis akta jaminan fidusia yang harus dibuat guna menjamin piutang baru dengan adanya penerima fidusia baru. Apabila dibuat akta jaminan fidusia baru, hal inig menimbulkan keberatan dari para kreditur yang telah menjadi penerima fidusia karena menyebabkan kekosongan jaminan. Sedangkan, Notaris X ragu-ragu mengenai dapat atau tidaknya dibuat akta perubahan jaminan fidusia menimbang akta pengakuan hutangnya dibuat beberapa waktu setelah dibuatnya akta jaminan fidusia pertama kali. Selain itu, di antara para pihak juga muncul perbedaan penafsiran mengenai keberadaan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan Cara Studi dokumen dan wawancara. Yang menjadi perjanjian pokok dan diikuti dengan jaminan fidusia adalah perjanjian awal di mana telah disepakati adanya pencairan dana di kemudian hari, dan bukan akta pengakuan hutangnya. Jadi, akta perubahan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dapat dibuat dalam rangka menjamin hutanq yang baru ada di kemudian hari tersebut. Akta perubahan jaminan fidusia tersebut selain ditandatangani oleh penerima fidusia baru, sebaiknya juga ditandatangani oleh penerima fidusia awal guna memberi kepastian bahwa penerima fidusia awal mengetahui dan menyetujui adanya kreditur yang turut menjadi penerima fidusia yang dijamin pelunasan piutangnya dengan jaminan fidusia yang sama. Hal ini penting karena Notaris selain bertugas untuk membuat akta sesuai kesepakatan para pihak, harus tetap berdasar pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia seperti yang dialami Notaris X maka perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar mampu memberi kepastian dan tidak memunqkinkan perbedaan penafsiran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoni
"Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang umumnya diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Guna menunjang aktivitas tersebut, dibutuhkan lembaga jaminan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti halnya Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan yang sexing digunakan disamping hak tanggungan, hipotek dan gadai. Berbeda dengan hak jaminan lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri, awalnya jaminan fidusia hanya berdasarkan pada yurisprudensi, dan hanya tertuju pada objek jaminan berupa benda bergerak.
Yang menjadi persoalan berkaitan dengan jaminan fidusia adalah dasar hukum dan juga kepastian hukum bagi para pihak dalam menggunakan lembaga tersebut, antara lain mengenai proses lahir dan hapusnya jaminan fidusia, juga menyangkut objek jaminan fidusia itu sendiri, dalam hal ini apakah kepentingan masyarakat telah terakomodasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Untuk menelusuri hal tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan terhadap pendapat dari beberapa pakar hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, lembaga jaminan ini telah memiliki dasar hukum tertulis. Dalam undang-undang tersebut terdapat penegasan adanya sifat hak kebendaan yakni adanya asas droll de suite yang berarti bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, juga asas droit de preference, yang berarti kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya.
Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam pasal-pasalnya telah mengatur secara sistematis masalah proses lahir hingga hapusnya jaminan fidusia, disamping itu, telah memberikan batasan tentang objek dari jaminan fidusia itu sendiri, yang lebih luas daripada yang selama ini dikenal lewat yurisprudensi, yakni tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, melainkan juga mencakup benda tetap."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arian Saptono
"Latar belakang permasalahan yang diangkat dalam tesis ini bermula dari fakta yang ada bahwa sebelum undang-undang fidusia dinyatakan berlaku, cara pembebanan/pengikatan jaminan fidusia dapat dilakukan dengan akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan. Permasalahan yang kemudian timbul adalah bahwa undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUF) telah menetapkan secara imperatif mengenai cara dan bentuk pembebanan/pengikatannya, yaitu akta jaminan fidusia harus dibuat dengan "akta notaris" dan dalam "bahasa Indonesia" serta di daftarkan di "Kantor Pendaftaran Fidusia". Fungsi akta notaris dalam jaminan fidusia bukan semata-mata sebagai alat bukti, melainkan merupakan "syarat esensial" untuk "sah" nya jaminan fidusia.
Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu disamping menelaah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup bahan primer, juga didukung data primer hasil wawancara penulis dengan nara sumber terkait yaitu 3 (tiga) Notaris/PPAT masing-masing di Jakarta, Bekasi dan Bandung, serta 1 (satu) Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) di Bandung dan beberapa pegawai P.T. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Divisi terkait.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Fidusia bertentangan dengan asas hukum kebendaan, sedangkan bila ditinjau dari aspek hukum perjanjian, suatu pembebanan/pengikatan jaminan fidusia yang aktanya dibuat di bawah tangan maupun berupa akta notaris tetapi tidak di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka atas kedua jenis perjanjian seperti itu hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua pihak yang membuat perjanjian, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga dan tidak memiliki daya perlindungan hukum dalam upaya eksekusinya, karena cara pembebanan/pengikatan seperti itu bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang fidusia (UUF)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14541
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriyadi Lukita
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi diperlukan dana dalam jumlah besar yang sebagian disalurkan oleh bank kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, yang selalu mengandung risiko, sehingga diperlukan suatu jaminan kredit. Disinilah Jaminan fidusia memiliki peran dalam pemberian kredit, sebagai jaminan utang. Hanya bagi sebagian kalangan, jaminan fidusia hanya merupakan jaminan pelengkap dari jaminan hak tanggungan. Walaupun seharusnya tanpa hak tanggungan pun, pihak bank seharusnya memberikan kredit dengan jaminan fidusia.
Tesis ini mengangkat pokok permasalahan seperti, apakah lembaga jaminan fidusia dalam praktek perbankan sudah sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; apakah peranan lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam praktek pemberian kredit; dan apa saja upaya hukum yang dilakukan oleh bank untuk memperkecil risiko pemberian kredit yang dijamin dengan lembaga jaminan fidusia. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut tesis ini digunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis, di mama penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peranan dari lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit bank.
Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa ternyata Undang-undang Fidusia belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik dari segi waktu pendaftaran, biaya pembuatan AJF dan biaya pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maupun untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga. Kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan jaminan fidusia kurang dapat dimanfaatkan oleh dunia perbankan. Peranan lembaga Jaminan Fidusia dalam pemberian kredit bank yaitu dapat menjadi jaminan utama atau hanya menjadi jaminan tambahan. Dalam memperkecil risiko-risiko maka bank biasanya meminta jaminan tambahan berupa benda tetap seperti tanah, membuat Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa Tarik dan kwitansi kosong yang telah ditandatangani debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Mayapada
"Jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan bertujuan untuk memberi rasa aman dan kepastian bagi kreditor akan pelunasan piutangnya. Salah satu keistimewaan jaminan fidusia adalah adanya ketentuan parate eksekusi yaitu kredit or bernak mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang rentang Jaminan Fidusia (UUJF). Terdapat beberapa hal dalam pelaksanaan eksekusi hak jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan atas debitor, yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum jaminan kebendaan pada umumnya, dan UUJF pada khususnya. Ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai tersebut antara lain mengenai penangguhan eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan yang diatur Pasal 56A Undang-undang Kepailitan (UUK) dan pengalihan kewenangan eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan (Pasal 57 UUK). Pembatasan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mengesampingkan hak kreditor penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi atas objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kedudukan para kreditor dalam eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan, status dari barang jaminan, siapa yang berhak menjual barang jaminan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, dilakukan analisa dari data-data mengenai jaminan fidusia, data-data mengenai kepailitan, khususnya data-data mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21227
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryanto Jati
"Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Salah satu bentuk kegiatan pinjam-meminjam terkait dengan hukum jaminan, di mana hukum jaminan merupakan permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian. Hukum jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan. Di bidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Salah satu jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia. Sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak, jaminan fidusia banyak dipergunakan oleh masyarakat bisnis. Terkait dengan hal di atas eksekusi obyek jaminan fidusia merupakan masalah panting seiring dengan semakin berkembangnya pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Hal-hal lain yang selalu menimbulkan permasalahan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia adalah apakah pihak kreditur dalam hal ini bank dapat memiliki Obyek jaminan fidusia tersebut, memang dalam Pasal 33 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan secara tegas bahwa kreditur tidak boleh memiliki Obyek jaminan fidusia tersebut, tetapi ketentuan ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal I dari Akta Jaminan Fidusia bahwa sejak ditandatanganinya akta tersebut, maka penerima fidusia menjadi pemilik (dalam arti kepercayaan) terhadap obyek jaminan fidusia tersebut, berarti dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukum adalah bagaimana status hukum dari obyek jaminan fidusia tersebut. Eksekusi obyek jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999, di mana dalam ketentuan tersebut diatur apabila seorang debitur melakukan wanprestasi, eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia dapat dilakukan melalui parate eksekusi dan penjualan di bawah tangan, akan tetapi dalam praktiknya ketentuan tersebut sulit dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan permasalahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut pada saat bagaimana debitur dapat dikatakan melalkukan cidera janji atau wanprestasi, bagaimana proses eksekusi obyek jaminan fidusia pada Bank "X", alasan-alasan apa saja yang menjadi kendala penghambat untuk melakukan proses eksekusi jaminan fidusia tersebut, dan bagaimana pemecahan atas permasalahan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17045
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutika
"Berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hak Tanggungan yang menyebut dengan jelas mengenai objek yang dapat diikat dengan Hak Tangungan, Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya memberikan penelitian yang luas tentang Benda. Hal ini guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, karena yang mungkin dahulu "sesuatu" tidak dapat dikatakan objek hukum, tetapi seiring dengan perkambangan dan kemajuan zaman sekarang dapat dikatakan objek hukum dan dapat memenuhi ketentuan sebagai objek jaminan. Pengaturan ini juga sebagai salah satu sarana membantu kegiatan usaha. Salah satunya adalah pemberian kredit investasi yang dipergunakan untuk pembiayaan pengeboran minyak, dengan jaminan utama adalah proyek yang dibiayai tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum working interest atas kandungan minyak bumi sebagai objek jaminan fidusia dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap kreditor penerima fidusia dengan objek working interest tersebut. Tulisan ini menggunakan metode bersifat normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), dengan alai pengumpul datanya adalah studi dokumen.
Dari basil penelitian dapat disimpulkan bahwa working interest yang dimiliki kontraktor (Pemberi Fidusia) atas suatu wilayah kerja berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kontraktor dan Pihak yang memegang usaha pertambangan minyak dan gas bumi dari Negara sebagai bagian dari suatu proyek pengeboran minyak dapat dijadikan agunan utama atas pemberian kredit untuk pembiayaan pengeboran minyak bumi diwilayah kerja tersebut, yang nilai ekonominya dapat dinikmati oleh kontraktor apabila kontraktor yang melaksanakan haknya untuk melakukan eksploitasi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Pihak yang memegang usaha pertambangan minyak dan gas bumi dari Negara telah berhasil mengeluarkan minyak bumi. Working Interest diikat dengan menggunakan lembaga Jaminan Fidusia.
Bank sebagai Kreditur (Penerima Fidusia) mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang jelas dari Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila penerima Fidusia atau kuasanya melakukan pendaftaran atas jaminan fidusia dengan objek working interest tersebut, karena fidusia lahir pada saat jaminan fidusia tersebut didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

The law number 42 year 1999 regarding the fiduciary guarantee is found to be quite different with the law concerning the Right Guarantee which stated clearly about the object able to be bound with the Right of Guarantee. This is intended to enable the law to fulfill the growing needs in the society, within the context, for instance, of regarding a "thing" which is previously used to be seen not as a law object, but a long with the passing of time it becomes one, as well as able to meet the requirements as a guarantee object. The law also purposed to function as one of the Medias to help business activities, an example of which is found in the investment credit given to finance an oil drilling, with the primary guarantee is the financed project.
The purpose of this research is to identify the legal position of working interest on oil content as the fiduciary guarantee object and the form of legal protection given by the law to the fiduciary credit receiver with the working interest object. The method applied in this research is the normative one, that is, literature study, while the data collecting method is document study.
Based on the research conducted we can drawn a conclusion, that is, the working interest possessed by contractor (The fiduciary giver) on working area based on the corporation agreement between the contractor and the party possessing the oil and gas refinery business from the state as part of an oil drilling project, can be used as the primary guarantee upon the credit given to finance the oil drilling in the area, the economic value of which can be enjoyed by a contractor if contractor who fulfills his right to conduct an exploitation based on the cooperate agreement with the party possessing the oil and gas refinery business from the state has managed to discover and exploit the oil. The working interest is bound by using the Fiduciary Guarantee institution.
Meanwhile, the Bank, which acts as creditor (the Fiduciary Receiver) attains a clear legal protection and certainty from the law number 42 year 1999 concerning the Fiduciary Guarantee if the fiduciary receiver or his attorney conducts registration on the fiduciary guarantee with the working interest object, since the fiduciary is considered as born by the time the guarantee registered on the Fiduciary Registration Office."
2007
T19296
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Kholik
"Bangunan rumah adat, bagi masyarakat adat, dapatlah dikatakan suatu simbol jati diri, ikatan kekerabaran dan tatanan eksistensi bahwa adat mereka tetap langgeng dan berlaku. Rumah yang dimiliki salah seorang anggota persekutuan masyarakat adat, merupakan kearifan tradisional, suatu cara mewarisi identitas bagi pribadi-pribadi, yang dibesarkan dalam adat-istiadat tertentu di suatu wilayah, tentunya, selain dari, bahasa, pakaian, perilaku, keadaban juga sistem ekonomi-sosial-budaya mereka yang terikat juga menjadi pembeda dengan adat-istiadat lainnya. Bangunan rumah ini, dapat dipindahkan haknya dengan tata cara dengan ?jual lepas? (adol bedol) kepada orang perorangan bahkan badan hukum yang bukan merupakan anggota masyarakat adat. Setelah status kepemilikan bangunan berubah, dengan demikian bangunan tersebut dianggap kebendaan berwujud yang bergerak dalam konstruksi hukum benda nasional.
Analisa dan pembahasan, atas judul dan identifikasi masalah yang merupakan subyek penulisan hukum ini, diteliti dengan metodologi penelitian hukum normatif, didasari pada taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, sebagai teknik pengumpulan data merupakan penelitian kepustakaan, kemudian pengolahan, analisa dan konstruksi datanya dilakukan secara kualitatif, tipe penelitiannya dipilih perskriptif sebagai tujuannya adalah problem-identification. Berdasarkan sarana ini, diketahui bahwa rumah adat, yang umumnya merupakan bangunan yang tidak permanen, dapatlah dibongkar pasang, dalam konstruksi hukum tanah nasional yang bersumberkan pada hukum adat, apabila kondisinya demikian, berlaku asas pemisahan horizontal. Sekalipun nantinya bangunan tersebut yang dimiliki seseorang, warga Negara Indonesia yang bukan merupakan anggota masyarakat adat tertentu dan didirikan di atas tanah kepunyaannya, menjadi suatu bangunan permanen, tetapi secara hukum tetaplah terpisah dan di dalam sertipikat tanah atas bidang tanahnya bukan satu kesatuan dengan tanah. Maka bagi yang memiliki rumah adat tersebut, dapat dijadikan suatu jaminan kebendaan, yang diatur dalam hukum jaminan nasional, adalah jaminan fidusia, yang memberikan hak dan manfaat ekonomis, dengan konstruksi hukumnya adalah sebagai perjanjian accesoir.
Building of traditional house, to traditional peoples, it?s can be told an spirit symbol, tying of family hood and of existence path their custom still remain and to be permanent. House which had by one of the member sorority of traditional peoples, representing traditional wisdom, a way of inherit identity to persons, which is enlarged in certain tradition in a region, it is of course, apart from, language, clothes, behavioral, civilization also economic-social-cultural system which bound them and also become to distinguish with other tradition. the rights of this house, can be detached, with procedures by ?selling to release? (adol bedol) to individual person even a legal body which not a member in a traditional society. After ownership status of building has change, thereby the building assumed has become a peripatetic extant material in construction of the national law of material.
Analysis and elucidation, on title and identification of problems which representing the subject of this law script, is conducted by with normative law methodologies of research, constituted at synchronization vertical and horizontal level, as data collecting technique represent research of bibliography, then process, construction and analysis conducted by qualitative data, the type of research is prescriptive as its target for problem-identification. Pursuant to this media, known that traditional house, generally represent building which is not permanent, which is portable, in construction of national land law which source at customary law, if its condition that way, effecting the principle of dissociation of horizontal. Even if later the building which owned by someone, an Indonesia citizen which not such a member in certain traditional peoples and built above its property, becoming a permanent building, but judicially be apart from the soil, and in the land certificate shown not unite with the soil. Hence to owning traditional house, can be an asset collateral, which is ruled in national guarantee law, the term of collateral is fiducia, giving economic benefit and rights, which construe by the law as accessory agreement.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23508
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Tiarman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>