Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bunga Anastasia Salvia Salsabila
"Dalam memberikan pinjaman, pemberi pinjaman seperti bank maupun lembaga pembiayaan lainnya mensyaratkan adanya pemberian jaminan dari penerima pinjaman. Salah satu bentuk lembaga jaminan yang ramai diminati oleh masyarakat yaitu jaminan fidusia. Salah satu ciri khas dari jaminan fidusia yaitu kemudahan bagi Penerima Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila Pemberi Fidusia melakukan cidera janji. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memperbolehkan Penerima Fidusia untuk melakukan parate eksekusi atau mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, yaitu dengan tanpa campur tangan pengadilan. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa: pertama, cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus disepakati oleh kedua belah pihak, atau atas dasar upaya hukum lain yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kedua, Apabila debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam skripsi ini, penulis menjelaskan implikasinya berdasarkan analisa dari dua putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu Putusan No.50/Pdt/2020/PT KDI dan Putusan No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. Skripsi ini
membahas tentang penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/ 2019 dan implikasinya terhadap eksekusi jaminan fidusia.
......In providing loans, lenders such as banks and other financing institutions require the provision of guarantees from the loan recipient (The borrower). Fiduciary guarantee is a form of security over movable property that is in great demand by the public. One of the characteristics of the fiduciary guarantee is that lenders can easily execute the object of the guarantee if the recipient (the borrower) breaches the contract. UU no. 42 of 1999 regarding the Fiduciary Guarantee allows the Fiduciary Recipient to execute the object of the fiduciary guarantee on his own power, that is, without court intervention. In 2019, the Constitutional Court issued the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 regarding the judicial review of Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of UU No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee execution. The Constitutional Court interprets that: first, the breach of contract cannot be determined unilaterally by the creditor, but must be agreed upon by both parties, or on the basis of other legal remedies that determine that the default (breach of contract) has occurred. Second, if the debtor refuses to voluntarily submit the object of fiduciary security, then the execution must be carried out just like the execution procedure of a court decision which has permanent legal force. This study explains the implications based on the analysis
of two court decisions regarding the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, namely Verdict
No.50/Pdt/2020/PT KDI and Verdict No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. This thesis discusses the interpretation of the Constitutional Court Decision Number 18/PUUXVII/ 2019 and its implications for the execution of fiduciary guarantees."
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eracita Mujandia Effendy
"Pada skripsi ini akan dibahas tentang sejarah perkembangan kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan usaha migas, implementasi dari perjanjian jual beli minyak bumi, penjelasan mengenai oil split, penjelasan umum mengenai jaminan, penjelasan mengenai jaminan fidusia, dan kaitan antara piutang atas hak tagih pada hasil jual oil split yang dijaminkan dengan jaminan fidusia. Penulis menggunakan tipologi penelitian hukum normatif dan menggunakan metode penelitian kepustakaan.
This thesis explains the history of oil and gas operation in Indonesia, any kind of cooperation form in oil and gas industry, the implementation of agreement for sale and purchase of crude oil, general overview of oil split, general overview of security, general overview of fiduciary security, and the relation between receivable over claim rights which is secured by fiduciary security. For the typology of research, writer used the normative law and the literature study."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S580
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Untuk memastikan bahwa utang lunas, dalam suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, debitur diwajibkan untuk menyediakan jaminan tambahan oleh kreditur yang bisa dalam bentuk jaminan bergerak atau agunan tidak bergerak seperti gadai, hipotek, dan fidusia. Sebuah fidusia adalah jaminan untuk benda bergerak yang kini telah diatur oleh Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999, yang sebelumnya diatur oleh Fiduciare Eigendoms (FeO) dan diakui oleh yurisprudensi, dalam bertindak mengatur jaminan fidusia tidak ada spesifikasi yang pasti mengenai benda atau sifat yang dapat dijadikan jaminan utang. Banyak pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk persediaan telah menyebabkan kesulitan dalam menentukan status kepemilikan jaminan dan cara bagaimana untuk mentransfer jaminan. Permasalahan utama yang harus dijawab oleh penelitian adalah 1. Mengapa penyedia (kreditur) fidusia masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan ? 2. Apakah perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia ?
Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif dan didukung oleh penelitian empiris. Lokasi penelitian ini adalah Palembang, yaitu untuk pendaftaran fidusia di Provinsi Sumatera Selatan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyedia fidusia (debitur0 masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan karena transfer kepemilikan bukanlah pengalihan kepemilikan dalam arti yang sesungguhnya dan tidak resmi dilakukan. Penyedia fidusia hanya peminjam barang persediaan.
Pengalihan kepemilikan dilakukan possessorium thrugh constitutum sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fidusia di mana debitur adalah pemilik manfaat dan keberadaan bukti kepemilikan properti sebagai jaminan utang. Sedangkan arti kesepakatan sesuai denga stpulation pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fiduaciary adalah perjanjian murni dari bahan menggunakan konsep penggunaan kredit, di mana perjanjian tersebut tergantung penjualan bersyarat dan perjanjian pembelian.
Kreditur memiliki hak milik dan kepemilikan jaminan mulai saat pendaftaran. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan bahwa pengalihan persediaan dilakukan sempurna seperti transaksi jual-beli. Berkenaan dengan pertukaran barang persediaan, itu harus dilaporkan kepada penerima fidusia, harus diawasi oleh penerima fidusia (kreditur) dan ada surat kuasa untuk menjual"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 9 (1) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library