Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarwo Handhayani
"Dalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah {BUMD} bagi Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (Pemda DKl Jakarta) menjadi penting sebagai salah satu altematif untuk sumber pemasukan pendapatan daerah. Namun, justru banyak BUMD mempunyai kinerja keuangan rendah sehingga fungsinya sebagai salah satu sumber pemasukan daerah tidak tercapai karena bagi hasil/ laba yang diberikan ke Pemda DK1 sangat kecil dan bahkan banyak yang merugi. Salah satu bentuk BUMD yang menunjukkan kinerja masih rendah adalah Perusahaan Daerah (PD). Bentuk perusahaan BUMD ini mempunyai tugas pengusahaan dan pelayanan sosial.
PD Sarana Jaya yang bergerak di bidang kepropertian telah lama menunjukkan kinerja keuangan yang rendah. Banyak faktor yang diidentifikasi mempengaruhi kinerja PD Sarana Jaya, salah satunya adalah bentuk badan hukumnya. Bertitik tolak dari pemahaman tersebut, penelitian ini mempunyai tiga tujuan, pertama, mengetahui permasalahan PD Sarana Jaya berkaitan dengan bentuk hukum perusahaannya, kedua, mengetahui pentingnya perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) guna meningkatkan kinerja usahanya, ketiga, merumuskan tahapan proses perubahan badan hukum PD Sarana Jaya mejadi PT. Untuk menjawab tujuan dimaksud, penelitian ini menggunakan alat bantu pendekatan yang dinamakan Soft System Methodology (SSM).
Penelitian ini menemukan beberapa aspek yang sangat mempengaruhi kinerja sebagai akibat dari bentuk badan hukum PD Sarana Jaya saat ini, Aspek-aspek tersebut menyangkut fungsi perusahaan, struktur dan bentuk organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta manajemen yang terkait dengan satu sama lain dan saling mempengaruhi.
Berdasarkan bentuk badan hukumnya, penelitian ini menemukan bahwa PD Sarana Jaya menjadi perusahaan yang sangat birokratis dan tidak fleksibel khususnya adanya peranan pejabat Pemda DKl Jakarta yang terlibat langsung dalam manajemen dan berperan sangat dominan dalam pengambilan keputusan, pengawasan, dan penentuan direksi perusahaan.
Dengan mempelajari faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerjanya sebagai akibat dari bentuk badan hukumnya, penelitian ini mempertimbangkan bahwa perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas merupakan satu alternatif yang dianggap paling signifikan untuk menjawab tuntutan tersebut Dengan bentuk PT, perusahaan dapat menghilangkan pengaruh birokrasi dalam pengelolaannya, khususnya dalam proses pengambilan keputusan.
Beranjak dari temuan-temuan di atas, penelitian ini juga menyusun langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan guna perubahan bentuk badan hukum menjadi PT. Karena adanya perbedaan yang signifikan antara bentuk PD dengan PT, maka akan ada perubahan-perubahan yang menyangkut : fungsi, visi, dan misi serta strategi perusahaan ; bentuk dan struktur organisasi yang cocok ; manajemen dan proses pengambilan keputusan berdasarkan prosedur dan mekanisme kerja yang sesuai ; dan kebutuhan SDM menurut kualifikasi yang diperlukan sesuai bidang penugasannya. Perubahan-perubahan ini merupakan langkah minimal dan harus sudah siap sebelum proses perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk mendapatkan pengesahan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T2485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dasril
"ABSTRAK
Pertamina yang berfungsi mengelola industri migas telah berkembang sedemikian pesatnya dan mampu memberikan andil yang sangat besar dalam penerimaan negara. Hal ini dapat dilihat dari data APBN tahun 1996/1997 sampai dengan RAPBN tahun 1999/2000, rata-rata konstribusi sektor migas dalam penerimaan negara setiap tahunnya sebesar 20,75% sedangkan dari Non Migas sebesar 79,25%.
Pengetolaan migas yang dimulai dari kegiatan-kegiatan survey (seismic), eksplorasi, produksi sampai dengan kegiatan refinery untuk menghasilkan BBM serta mendistribusikannya kepada konsumen, dilaksanakan oleh personil bangsa Indonesia yang sudah profesional dan berpengalaman. Profesionalitas Sumber Daya Manusia tersebut telah mampu menghasilkan produksi minyak mentah (crude).
dan kondensat rata-rata setiap harinya sebanyak 1.575.230 barrels, clan BBM sebanyak 35.091.000 kilo liter. Kegiatan ini merupakan keunggulan atau kekuatan internal perusahaan.
Selanjutnya yang perlu menjadi pertimbangan khusus dalam pengelolaan migas antara lain adalah migas merupakan sumber daya yang tidak bisa diperbaharui, jika diproduksi terus menerus akan habis, dan suatu saat Indonesia akan menjadi peng-impor migas terbesar di dunia. Sedangkan potensi migas di luar negeri cukup banyak dan menggembirakan, dari data Kwartal IV tahun 1998, supply minyak dunia sudah mencapai 77.800.000 barrels per hari.
Berdasarkan pada pertimbangan tersebut dan beberapa pertimbangan lainnya, maka Pertamina wajar menjadi Perusahaan Multinasional (MNC) agar bisa melakukan bisnisnya di manca negara. Untuk mewujudkan hal ini Pertamina mempunyai peluang yang cukup besar dan dapat dilihat dari beberapa strategi, antara lain :
- Strategi keunggulan bersaing (Competitive Advantage) yang pada dasarnya telah dimiliki Pertamina karena salah satu syarat yang hares dipenuhi adalah menciptakan kapabilitas organisasi. Hal ini secara prinsip tidak ada masalah. Ada masalah dibidang manajemen tetapi bisa diperbaiki atau dibenahi.
- Strategi masuk ke suatu negara, Indonesia (Pertamina) mempunyai peluang yang sangat besar dengan melakukan pendekatan ekonomi, politik dan sosial budaya. Misalnya untuk negara di kawasan ASEAN dengan pendekatan politik akan mempunyai peluang yang cukup besar, karena Indonesia merupakan salah satu pendiri, sedangkan pelaksanaannya bisa dilakukan dengan investasi langsung atau menggandeng mitra usaha !okal negara tersebut. Sedangkan untuk negara-negara kelompok OKI dengan pendekatan sosial budaya akan memberikan peluang yang besar pula. karena Indonesia mempunyai penduduk muslim terbesar didunia.
Ada beberapa konstribusi yang bisa didapat jika Pertamina menjadi perusahaan multinasional, salah satu diantaranya adalah mendapatkan Capital Inflow dari keuntungan berbisnis di manca negara yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas lebih besar dari 20,75%."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumar
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan oleh pernerintah dengan tujuan untuk kepentingan aspirasi masyarakat dan pemerintah yaitu untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian, dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
BUMN memang telah memberikan sumbangan besar terhadap pembangunan nasional dan telah dirasakan sejak tahun 1948 - 1997. Meskipun BUMN itu telah mencapai sasaran-sasaran awal yang ditetapkan tetapi kinerja yang ada di BUMN masih berada di bawah standar dan relatif Iebih rendah jika dibandingkan dengan kinerja dari pemsahaan sejenis di Asia. Memang BUMN itu mendapat laba tetapi laba tersebut diperoleh dengan biaya yang besar dan sangat berlebihan sehingga dalam hitungan perputaran modal dinilai tidak lagi imbang dan tidak efesien.
PT. Krakatau Steel merupakan salah satu BUMN yang bergerak pada industri padat modal yaitu industri besi baja, terletak di kawasan Cilegon Kabupaten Serang Jawa Barat, telah menjadi besar dan merupakan industri dominan terbesar yang strategis di Asia Tenggara. Keputusan Presiden Nomor 90 tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 yang menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki laba di atas 100 juta, diwajibkan untuk menyumbang sebesar 2 % dari jumlah keuntungan perusahaan tersebut kepada Yayasan Dana Sejahtera Mandiri.
Dari jumlah keuntungan PT. Krakatau Steel tahun 1996 sebesar Rp. 81.239 milyard atas modal yang ditanam sebesar Rp. 4,795,306 trilyun, maka sekitar 1,7 % keuntungannya. Dibandingkan dengan beban tugas yang ada termasuk fungsi sosial maka keuntungan PT. Krakatau Steel itu tidak besar. Sedangkan tujuan perusahaan ini adalah membantu dan menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan di luar migas, khususnya di bidang produk baja. Dimana pelaksanaan usahanya dilakukan oleh perusahaan melalui industri baja terpadu dengan berbagai pabrik yang memproduksi besi spons, slab baja, baja lembaran panas, baja lembaran dingin, billet baja, batang kawat dan aneka gas. Tujuan perusahaan tersebut mempunyai arti yang luas dan penting dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia. Oleh karena keuntungan yang diperoleh PT. Krakatau Steel adalah sangat kecil maka untuk meningkatkan seluruh kinerja yang ada menurut penulis yang perlu dilakukan adalah restrukturisasi, profitisasi dan privatisasi. Langkah tersebut perlu dilakukan mengingat memasuki abad milinium ketiga ini, tingkat persaingan menuju pasar bebas semakin ketat dan berat."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra Ismail Suny
"Era perdagangan babas mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia untuk bertindak lebih profesional dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjauhkan dirt dart kepentingan individu atau kelompok tertentu, termasuk di dalamnya dalam rangka menjalankan roda perekonomian. Melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pemerintah berusaha untuk menjadi penggerak sekaligus sebagai contoh yang baik bagi rakyatnya dalam melakukan kegiatan bisnis. semi mengejar keuntungan yang sebesarbesarnya, Pemerintah memilih model perseroan terbatas sebagai kendaraan dalam menjalankan usahanya yang diimplementasikan dalam bentuk BUNN Persero.
BUMN Persero sebagai badan hukum memiliki hak dan tanggung jawab pribaoi sebagaimana telah diatur dalam doktrin-daktrin perseroan terbatas, UU Perseroan Terbatas dan UU Badan Usaha Milik Negara. Untuk menunjang cita-cita luhur menjadi penggerak perekonomian yang baik, pemerintah berusaha senantiasa mengikuti aturan-aturan yang baik dan benar dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan doktrin pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam BUN Persero. Doktrin tersebut menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh demi menciptakan ikliin usaha yang baik.
Namun di Indonesia seringkali pandangan mengenai kepentingan negara seolah merupakan alasan pembenar untuk menempuh jalan apapun, termasuk di dalamnya jalan yang melanggar asas-asas yang sebelumnya dijunjung tinggi dan dijadikan acuan. Urusan negara, urusan perusahaan dan korupsi semakin lama semakin dicampuradukkan pengertiannya sehingga menimbulkan kekacauan sistem peradilan dan iklim usaha di tanah air yang senyata nyatanya telah mengakibatkan kesimpangsiuran dalam putusan pengadilan.

Free-trade era requires the government of the Republic of Indonesia to act more professionally and distance itself from individual and group interest, especially in economic matters. The government hopes to utilize state owned enterprise to drive the economy and to act as a good model for other domestic enterprises. For greater profits, the government has chosen a limited company model as a vehicle to run its business organization in the form of limited state owned company (BUMN Persero).
State owned limited enterprise as a legal entity has its own rights and obligation as specified by limited liability company doctrine, law of Limited Liability Company and law of the State Owned Enterprise. The government in order to fulfill its role as economic driver always attempts to abide by the regulations such as implementing the principles of good corporate governance in the state owned limited enterprise. Such doctrine determines measures that need to be taken in order to ensure favorable business climate.
Nevertheless in Indonesia, state interest frequently is being used as a reason to justify measures that violate sound legal doctrines. For example, misunderstanding in regard to public and private realm of law, as well as incorrect interpretation of the definition of corruption has led to confusion in upholding the law.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfin Sulaiman
"Definisi menyangkut keuangan negara ternyata masih menuai polemik sampai saat ini. Khususnya menyangkut keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian undang-undang mengatur bahwa keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, adalah tetap merupakan uang negara. Sedangkan sebagian undang-undang, khususnya undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas mengatur, bahwa keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara selaku badan hukum sudah bukan menjadi uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara itu sendiri. Hal ini sesuai dengan teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Disharmonisasi peraturan perundangundangan menyangkut keuangan negara tersebut ternyata membawa implikasi dan konsekuensi yuridisnya di dalam praktek, khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terhadap mekanisme pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga membawa implikasi dan konsekuensi yuridis terhadap timbulnya fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20IVIIII2006 menyangkut piutang negara dan piutang BUMN. Fatwa Mahkamah Agung tersebut sekaligus juga memberikan batasan dan pengertiannya terhadap keuangan negara. Bahwa uang negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sudah bukan merupakan uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara. Oleh sebab itu perlu dilakukan persesuaian peraturan antar undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya menyangkut definisi keuangan negara. Sehingga diperoleh pengertian secara jelas mengenai keuangan negara dan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara, tanpa harus mengebiri teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Persesuaian undang-undang menyangkut definisi keuangan negara dan keuangan negara Badan Usaha Milik Negara tersebut, juga harus membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi, sistematika pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, dan kemandirian Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.

The definition of state finance is still creating polemic condition to this date, particularly related to the allocation of state finance to the State-Owned Enterprise classified as excluded state assets. The provision of Law clearly governs that state finance allocated to the State-Owned Enterprise is categorized as excluded state assets and therefore it shall remain the property of the state. Meanwhile, subject to the other provisions of the relevant law on State-Owned Enterprise and Limited Liability Company, it is stated that financial allocation made to the State-Owned Enterprise in its status as legal entity shall no longer be the property of state, but the State-Owned Enterprise. This corresponds to the theory affirming that legal entity is communis opinion doctorum, as defined in the theory of law. Inconsistencies in laws and regulations related to the state finance bears juridical implications and consequences in its practice, especially on Fight Against Corruption as well as the mechanism for audit and control over the state finance allocated to the State-Owned Enterprise. This also bears juridical implications and consequences on Supreme Court's opinion number WKMA/Yud/20IVIII/2006 related state and State-Owned Enterprise receivables. Opinion of the Supreme Court has also set limitations and understanding of the state finance. In other words, state financial allocation shall no longer be the property of the state but State-Owned Enterprise. For that reason, it is regarded necessary to make amendment to relevant laws and regulations related to the definition of the state finance. Thus, state finance and excluded state assets will be clearly defined without disregarding the theory of legal entity as communis opinion doctorum in the theory of law. The amendment to law on definition of state finance and excluded state asset should bring positive implications for fight against corruption, mechanism for audit and control of State Finance as well as the independence of State-Owned Enterprise."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nguyen-Truong
Singapore : Regional Institute of Higher Education and Development, 1974
338.74 NGU r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yoshitake, Kiyohiko
Beverly Hills, Calif.: Sage Publications, 1973
338.4 YOS i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Todung Mulya
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Studi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1977
338.5 MUL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Djakarta: Permata, 1960
338.74 CHA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>