Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chrisandy Ramadhanti
"Halal dan haram menjadi titik kritis dalam pola konsumsi masyarakat, khusunya di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Penyelenggaraan jaminan produk halal dalam proses pembuatan obat telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal pasal 141 yang menyatakan bahwa industri farmasi berkewajiban melaksanakan penahapan sertifikat halal pada produknya. Kelancaran setiap proses pembuatan obat di industri farmasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah prosedur kerja. Dalam mencapai kinerja yang profesional, efektif, dan efisien, maka diperlukan suatu prosedur standar yang menjadi pedoman pada setiap pelaksanaan kegiatan dalam sebuah industri farmasi. Prosedur dalam sistem kerja dikenal sebagai standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur tetap (Protap). Salah satu protap yang diterapkan industri farmasi dalam upaya pemastian dan pengawasan mutu produk obat yaitu mengenai cara penanganan kebersihan peralatan maupun mesin, khususnya ketika terkena najis. Protap dibuat untuk merinci tiap tahap pembersihan dan sanitasi peralatan maupun mesin yang digunakan selama proses produksi guna meminimalisir terjadinya kontaminasi pada masing-masing peralatan yang nantinya akan disimpan dalam keadaan bersih dan kering. Melalui tugas khusus ini, telah disusun protap umum cara penanganan peralatan atau mesin sesuai dengan kriteria SJH, cara pembersihan dan sanitasi peralatan sesuai persyaratan yang terdapat pada CPOB, serta Prosedur Tetap Umum Cara Pembuatan dan Penomoran

Halal and haram are a critical point in people's consumption patterns, especially in Indonesia where the majority of people embrace Islam. Implementation of halal product guarantees in the drug manufacturing process has been regulated by Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 39 of 2021 concerning the implementation of halal product guarantees article 141 which states that the pharmaceutical industry is obliged to carry out halal certificate stages for its products. The smooth running of every drug manufacturing process in the pharmaceutical industry is influenced by several factors, one of which is work procedures. In achieving professional, effective and efficient performance, a standard procedure is needed to guide every activity in the pharmaceutical industry. Procedures in the work system are known as standard operating procedures (SOP) or regular procedures (Protap). One of the procedures applied by the pharmaceutical industry in an effort to ensure and control the quality of medicinal products is regarding how to handle the cleanliness of equipment and machines, especially when exposed to feces. Protaps are made to detail each stage of cleaning and sanitizing equipment and machines used during the production process in order to minimize the occurrence of contamination on each equipment which will later be stored in a clean and dry condition. Through this special assignment, a general procedure for handling equipment or machines has been prepared in accordance with the SJH criteria, a method for cleaning and sanitizing equipment according to the requirements contained in GMP, as well as the General Procedures for Making and Numbering the Standard Procedures applicable at PT. Guardian Pharmatama."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Alim Arrazaq
"Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pelayanan sertifikasi halal, yang mana dahulunya kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tentunya menjadi suatu tantangan bagi BPJPH sebagai lembaga baru yang dibentuk melalui UU JPH untuk melaksanakan sertifikasi halal tersebut. Pokok permasalahan yang dibahas adalah mengenai mekanisme pelayanan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta tinjauan penyelenggaraan pelayanan sertifikasi halal berdasarkan asas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder untuk membahas pokok permasalahan dari sudut pandang hukum dan peraturan perundang-undangan yangberlaku serta data pendukung dari beberapa narasumber dari instansi terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal banyak terdapat kekosongan hukum yang menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat terkait dengan alur dan regulasi pelayanan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BPJPH. Para ahli menilai bahwa BPJPH tidak kunjung melengkapi aturan pelaksana dan petunjuk teknis dalam pelayanan sertifikasi halal, sehingga menimbulkan kemacetan dalam pelayanan sertifikasi halal, belum lagi jumlah SDM yang masih sedikit tidak mampu melayani permintaan pelayanan sertifikasi halal di Seluruh Indonesia.

Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (JPH) mandates the Halal
Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) to provide halal certification services, where previously the authority to implement halal certification was carried out by the Indonesian Ulema Council Food and Drug Review Institute ( LPPOM MUI) is certainly a challenge for BPJPH as a new institution formed through the JPH Law to carry out the halal certification. The main issues discussed are the mechanism for halal certification services organized by BPJPH based on laws and regulations, as well as a review of the implementation of halal certification services based on the principle of public service. The research method used is normative legal research using secondary data to discuss the subject matter from the point of view of applicable laws and regulations as well as supporting data from several sources from related agencies. The results of this study indicate that in the implementation of halal certification services there are many legal vacuums that raise many questions among the public related to the flow and regulation of halal certification services organized by BPJPH. Experts consider that BPJPH has not yet completed implementing regulations and technical guidelines in halal certification services, causing congestion in halal certification services, not to mention the small number of human resources who are still unable to serve requests for halal certification services throughout Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library