Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anastasia Jessica Maureen
"Bank Perantara adalah salah satu mekanisme penanganan Bank yang mengalami kesulitan permodalan. Seperti di Amerika Serikat, Bank Perantara berfungsi untuk menjembatani tenggang waktu antara kegagalan suatu Bank dengan ketika otoritas resolusi berhasil melaksanakan pengambil-alihan Bank Gagal tersebut kepada pihak ketiga. Pada masa ini, Bank Perantara melanjutkan kegiatan usaha Bank Gagal guna menjaga rasa kepercayaan masyarakat. Bank Perantara bersifat sementara dan harus segera dibeli atau diambil-alih oleh pihak ketiga.
Di Indonesia, mekanisme ini merupakan kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan yang baru diatur pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Untuk itu, skripsi ini membahas mengenai perbedaan pengaturan Bank Perantara di Indonesia dengan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Perbankan, serta perbandingan pengaturannya dengan Amerika Serikat. Bentuk penelitian skrispi ini bersifat yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa perbedaan pengaturan Bank Perantara dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Perbankan dalam hal jumlah pemilik dan/atau pemegang saham, ketentuan modal awal yang mengesampingkan ketentuan modal Bank Umum, materi rencana bisnis Bank Perantara yang lebih spesifik, prosedur Uji Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama yang dipersingkat, dan ketentuan pengakhiran Bank Perantara yang lebih jelas. Pengaturan Bank Perantara di Amerika Serikat jauh lebih jelas dan tegas disertai dengan beragam kasus praktik, sedangkan di Indonesia masih sangat minim dan belum memiliki peraturan teknis dan peraturan pelaksana. Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk melakukan penyesuaian pengaturan Bank Perantara dengan iklim hukum dan perekonomian di Indonesia.

Bridge Bank is one of mechamisms to resolve Banks'insolvency problem. Similar to that of the United States, Bridge bank is established to bridge the gap between the failure of a bank and the time when the resolution authority can implement a satisfactory acquisition by a third party. During this time, bridge bank maintains the continuation of failed bank's services to maintain public and customer's trust. It has limited time and must be purchased or assumed by the third party as soon as possible.
In Indonesia, this mechanism is newly introduced by Law Number 9 Year 2016 on Prevention and Resolution of Financial Crisis System, whch expands Indoneisa Deposit Insurance Corporation authority to also become resolution authority. Therefore, this thesis analyzes the differences of regulation of Bridge Bank in Indonesia with Company Law and Banking Regulations and compares it with Bridge Bank Regulations in the United States. The research uses the normative juridical approach with a descriptive typology.
This research discovers that Bridge Bank regulation in Indonesia has some different provisions with Company's Law and Banking Regulations in term of paid up capital that waives Commercial Banks provision, its owners shareholders, more specific Bridge Bank's business plan substance, simple and quick fit and proper test procedure, and clear conditions of Bridge Bank's termination. Brige Bank regulation in the United States is far clearer and assertive with many cases, while Indonesia has not had technical and implementative policies. In conclusion, there is an urgency to adjust Bridge Bank's regulation with Indonesian legal and economic condition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Masyhud Ali
Jakarta: Gramedia , 1999
332.1 MAS c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Deni Daruri
Jakarta: Center for Banking Crisis, 2004
332.109 598 AHM b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Manurung, Tuaman
"Pencabutan izin usaha suatu bank merupakan salah satu wujud fungsi dari Bank Indonesia dalam rangka pembinaan dan pengawasan perbankan guna memelihara sistem perbankan yang sehat. Dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sampai akhirnya mengambil tindakan pencabutan izin usaha BDB. Jika memang BI telah melakukan upaya-upaya tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengapa justru MA memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin usaha Bank Dagang Bali. Selain itu, perlu juga dicermati bagaimana dampak putusan MA tersebut terhadap BI, Bank BDB dan Tim Likuidasi yang sudah bekerja berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan yang didukung halis wawancara dengan narasumber terkait. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa Pencabutan izin usaha Bank Dagang Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.6/7/KEP-GBI/2004 tanggal 8 April 2004 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, dimana pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya-upaya penyelamatan yang dilakukan dengan menempatkan Bank Dagang Bali dalam pengawasan intensif kemudian pengawasan khusus tidak berhasil menyelamatkan bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Chudry
Depok: Pusat Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2012
332.159 8 SIT s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrahman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24774
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library