Nurdiani Yusnita Sari
Abstrak :
Tesis ini membahas pengaturan dan pelaksanaan peran dan tanggung jawab Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah POJK Nomor 28/POJK.05/2022. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peraturan perundangan mengatur Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022 dan bagaimana pelaksanaan peran dan tanggung jawab perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Teori yang dipergunakan adalah intermediary. Hasil penelitian ini adalah sebelum diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, POJK Nomor 70/POJK.05/2016 pada dasarnya memperbolehkan Perusahaan Pialang Asuransi menyelenggarakan usahanya secara digital, namun demikian tidak terdapat pengaturan secara rinci mengenai bagaimana penyelenggaraan usaha secara digital. Setelah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, telah diatur lebih rinci penyelenggaraan usaha digital oleh Perusahaan Pialang Asuransi antara lain mengenai ruang lingkup layanan pialang asuransi digital (LPAD) dan perizinan layanan pialang asuransi digital. Kemudian, sebelum diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, belum semua Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usahanya secara digital menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara penuh sebagai perwakilan Tertanggung. Selanjutnya, setelah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022 diatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usahanya secara digital wajib menjalankan peran dan bertanggung jawab penuh atas sistem dan fungsi utamanya, sehingga dapat mewakili kepentingan tertanggung. Namun demikian, peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Saran dari penelitian ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang telah menyelenggarakan usahanya secara digital namun belum memperoleh izin LPAD dari OJK perlu segera untuk mengajukan permohanan persetujuan LPAD kepada OJK sesuai dengan ketentuan pada POJK Nomor 28/POJK.05/2022.
......This thesis discusses the regulation and implementation of roles and responsibilities of Insurance Broker Companies that conduct business digitally before and after POJK Number 28/POJK.05/2022. The problems examined are how the laws and regulations regulate Insurance Broker Companies that conduct business digitally before and after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022 and how the implementation of roles and responsibilities of insurance broker companies that conduct business digitally before and after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022. In analyzing these problems, the author uses a normative juridical research method with secondary data that are analyzed qualitatively. The theory used is intermediary. The results of this study are that before the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, POJK Number 70/POJK.05/2016 basically allows Insurance Broker Companies to conduct their business digitally, but there is no detailed regulation on how to conduct business digitally. After the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, the digital business activities of Insurance Broker Companies have been regulated in more detail, including the scope of digital insurance broker services (LPAD) and licensing of digital insurance broker services. Then, before the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, not all Insurance Broker Companies that conduct their business digitally perform their roles and responsibilities fully as representatives of the Insured. Furthermore, after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, it is stipulated that Insurance Broker Companies that conduct their business digitally must perform their roles and be fully responsible for their systems and main functions, so that they can represent the interests of the insured. However, the regulation has not been fully implemented. The suggestion from this study is that Insurance Broker Companies that have conducted their business digitally but have not obtained LPAD permission from OJK need to immediately submit a request for LPAD approval to OJK in accordance with the provisions of POJK Number 28/POJK.05/2022.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library