Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurdiani Yusnita Sari
Abstrak :
Tesis ini membahas pengaturan dan pelaksanaan peran dan tanggung jawab Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah POJK Nomor 28/POJK.05/2022. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peraturan perundangan mengatur Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022 dan bagaimana pelaksanaan peran dan tanggung jawab perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan usaha secara digital sebelum dan sesudah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Teori yang dipergunakan adalah intermediary. Hasil penelitian ini adalah sebelum diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, POJK Nomor 70/POJK.05/2016 pada dasarnya memperbolehkan Perusahaan Pialang Asuransi menyelenggarakan usahanya secara digital, namun demikian tidak terdapat pengaturan secara rinci mengenai bagaimana penyelenggaraan usaha secara digital. Setelah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, telah diatur lebih rinci penyelenggaraan usaha digital oleh Perusahaan Pialang Asuransi antara lain mengenai ruang lingkup layanan pialang asuransi digital (LPAD) dan perizinan layanan pialang asuransi digital. Kemudian, sebelum diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022, belum semua Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usahanya secara digital menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara penuh sebagai perwakilan Tertanggung. Selanjutnya, setelah diundangkannya POJK Nomor 28/POJK.05/2022 diatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan usahanya secara digital wajib menjalankan peran dan bertanggung jawab penuh atas sistem dan fungsi utamanya, sehingga dapat mewakili kepentingan tertanggung. Namun demikian, peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Saran dari penelitian ini adalah Perusahaan Pialang Asuransi yang telah menyelenggarakan usahanya secara digital namun belum memperoleh izin LPAD dari OJK perlu segera untuk mengajukan permohanan persetujuan LPAD kepada OJK sesuai dengan ketentuan pada POJK Nomor 28/POJK.05/2022. ......This thesis discusses the regulation and implementation of roles and responsibilities of Insurance Broker Companies that conduct business digitally before and after POJK Number 28/POJK.05/2022. The problems examined are how the laws and regulations regulate Insurance Broker Companies that conduct business digitally before and after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022 and how the implementation of roles and responsibilities of insurance broker companies that conduct business digitally before and after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022. In analyzing these problems, the author uses a normative juridical research method with secondary data that are analyzed qualitatively. The theory used is intermediary. The results of this study are that before the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, POJK Number 70/POJK.05/2016 basically allows Insurance Broker Companies to conduct their business digitally, but there is no detailed regulation on how to conduct business digitally. After the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, the digital business activities of Insurance Broker Companies have been regulated in more detail, including the scope of digital insurance broker services (LPAD) and licensing of digital insurance broker services. Then, before the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, not all Insurance Broker Companies that conduct their business digitally perform their roles and responsibilities fully as representatives of the Insured. Furthermore, after the enactment of POJK Number 28/POJK.05/2022, it is stipulated that Insurance Broker Companies that conduct their business digitally must perform their roles and be fully responsible for their systems and main functions, so that they can represent the interests of the insured. However, the regulation has not been fully implemented. The suggestion from this study is that Insurance Broker Companies that have conducted their business digitally but have not obtained LPAD permission from OJK need to immediately submit a request for LPAD approval to OJK in accordance with the provisions of POJK Number 28/POJK.05/2022.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kabul
Abstrak :
Di Indonesia masyarakat belum banyak mengenal dan mengetahui apa dan bagaimana itu broker asuransi, karena di Indonesia broker asuransi baru dibuka ijin usahanya oleh pemerintah pada permulaan tahun 1970-an. Hal ini disebabkan oleh semakin besar dan semakin banyaknya ragam dan jenis asuransi yang ada, disamping itu volume bisnis asuransi di indonesia yang masih kecil dibandingkan potensi asuransi yang sebenarnya sehingga membutuhkan perantara yang memiliki kepentingan untuk mencari para nasabah atau pelanggan, oleh karena itu kehadiran broker asuransi sangat dibutuhkan. Kedudukan broker asuransi adalah diantara tertanggung dan penaggung. Perusahaan broker asuransi beroperasi untuk mencari nasabah-nasabah bagi perusahaan asuransi dengan mendapatkan imbalan berupa komisi. PT XYZ merupakan salah satu perusahaan broker asuransi yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai perusahaan jasa yang menghubungkan tertanggung dengan penanggung, maka PT XYZ sebagai broker asuransi mempunyai masalah akuntansi yang berbeda dengan perusahaan tertanggung maupun perusahaan asuransi. Penulis melakukan penelitian dengan membaca buku-buku dan artikel-artikel yang menunjang dan berhubungan dengan brokerasuransi. Disamping itu penulis juga melakukan penelitian secara langsung kepada PT XYZ. PT XYZ sebagai perusahaan broker asuransi melakukan cara pencatatan at au met ode akuntansinya secara akkrual basis. Pada saat ini Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu perusahaan broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993. Dengan berlakunya peraturan tersebut maka PT XYZ mengalami penurunan laba yang sangat drastis pada tahun 1992. Disamping itu PT XYZ melakukan pencatatan dengan mencantumkan perkiraan piutang premi dan hutang premi. Dalam hal ini PT XYZ harus menghilangkan perkiraan piutang premi dan hutang premi tersebut agar tidak menimbulkan pengertian yang salah bagi para pembaca laporan keuangan.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18677
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library