Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Triwibowo
Abstrak :
Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur. Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu. Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan. Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya. Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu.
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desyana
Abstrak :
Tesis ini membahas penerapan asas kepatutan dalam Perjanjian Asuransi yang memuat klausul-klausul yang mengesampingkan Penanggung dari segala kewajiban dan tanggung jawab hukum, dimana asuransi tidak menjamin/mengcover kerusakan sendiri atau kerusakan karena sifat alamiah (inherent Vice or Inherent Nature) dan kerugian kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa walaupun dalam membuat suatu perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi para pihak yang terlibat baik didalam proses membuat suatu perjanjian maupun di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut hendaknya menerapkan asas kepatutan; Dalam suatu perjanjian hendaknya memperhatikan asas kepatutan karena bilamana perjanjian tersebut tidak sesuai dengan asas kepatutan maka dalam hal pelaksanaannya terdapat suatu masalah atau sengketa hukum, maka Hakim dengan pertimbangan hukum dapat menambah atau mengesampingkan isi perjanjian yang tidak patut tersebut; Para pihak yang terlibat di dalam suatu perjanjian hendaknya selalu bersikap hati - hati dalam tindakannya karena perikatan itu muncul tidak hanya dari perjanjian yang telah dibuat tetapi juga dari undang ? undang, sebagai contoh adanya wanprestasi.
This thesis elaborate the implementation appropriateness principle containing clauses that abide The Insurer from all the legal obligation and legal responsibility, where the insurance does not cover self damage or Inherent Vice or Inherent Nature and lost damage caused by tardiness. The method used in this research is a normative-juridical approach. The result of the research suggests that even in making agreement there has been known freedom of contract principle, however the parties who are involved whether during the process of making the agreement or during the implementation of agreement shall implement appropriateness principle; In making an agreement, parties should take notice to appropriateness principle because if such agreement is against with appropriateness principle, therefore when there is a dispute arising from the implementation of the agreement, the judge can add or abide the substance of the agreement that is not appropriate; The parties who are involved should act carefully in their legal action since the engagement appears not only by the agreement that is already made but also by the Law, such as a breach of contract.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T32939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabila Fadhiah
Abstrak :
Sengketa investasi antara sebuah perusahaan asuransi asal Belanda, Achmea B.V. dengan Republik Slovakia mendorong lahirnya perubahan fundamental dalam rezim perlindungan investasi di wilayah intra-EU. Sengketa yang dibawa pada Court of Justice of the European Union (CJEU) ini membuahkan putusan yang menyatakan ketidakselarasan klausa mekanisme investor-state dispute settlement (ISDS) dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) yang dijalin Belanda – Cekoslovakia dengan hukum tertinggi dalam wilayah EU, yaitu EU Law. Putusan ini mendorong analisa panjang terkait keabsahan BIT intra-EU lain yang seluruhnya mengandung klausa mekanisme ISDS dengan EU Law. Hasilnya, seluruh BIT intra-EU dinyatakan tidak selaras dengan EU Law dan wajib untuk diakhiri. Pengakhiran BIT intra-EU otomatis menghilangkan dasar hukum bagi perlindungan investasi di wilayah intra-EU yang selama ini diberikan oleh BIT. Penelitian ini memberikan analisa terkait dampak dari putusan CJEU dalam kasus Achmea B.V. dan Slovakia, perlindungan investasi setelah adanya putusan CJEU dan deklarasi pengakhiran BIT intra-EU, serta alternatif mekanisme penyelesaian sengketa investasi intra-EU pasca putusan CJEU. ......An investment dispute between a Netherland insurance company and Republic of Slovakia resulted in a fundamental change in the intra-EU investment protection regime. The dispute brought under Court of Justice of the European Union (CJEU) birthed a decision that the investor-state dispute settlement (ISDS) mechanism contained in the BIT used by the disputing parties is incompatible with EU Law. This decision results in the termination of all intra-EU BITs since all of them contain the similar ISDS mechanism clause to the Netherland – Czchoslovakia BIT. The termination automatically put intra-EU investment protection at a great risk since BITs are the most far-reaching legal basis in intra-EU investment protection. This research is analyzing the impact of CJEU’s decision on Achmea B.V. and Slovakia dispute, investment protection after the termination of intra-EU BITs, and the alternative mechanisms on investment protection after the decision by CJEU.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kalih Krisnareindra
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang kewenangan perusahaan asuransi umum menerbitkan Sertifikat Penjaminan Surety Bond pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (UU Penjaminan) dengan pokok permasalahan pertama mengenai bagaimana kewenangan perusahaan asuransi umum menerbitkan surety bond dan keabsahan sertifikat penjaminan surety bond yang diterbitkan sebelum dan pasca diundangkannya UU Penjaminan. Permasalahan kedua mengenai upaya hukum apa yang dapat dilakukan supaya penerbitan sertifikat surety bond oleh perusahaan asuransi umum tidak menimbulkan permasalahan hukum. Metode penelitian dan teori hukum yang dipergunakan untuk membahas permasalahan dalam tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan teori pembentukan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi umum sebelum dan sesudah diundangkan UU Penjaminan tetap mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat surety bond. Upaya hukum utama yang dapat dilakukan adalah melalui upaya hukum uji materi (judicial review) ketentuan dalam UU Penjaminan dan/atau ketentuan mengenai perasuransian supaya penerbitan sertifikat surety bond oleh perusahaan asuransi umum tidak menimbulkan permasalahan hukum mengenai keabsahannya dan untuk menegaskan dan menghilangkan penafsiran atau pandangan yang berbeda. Saran dari penelitian ini adalah perusahaan asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) supaya mengajukan uji materi (judicial review) ketentuan dalam UU Penjaminan dan/atau peraturan mengenai perasuransian. Pada saat penulisan tesis ini, hal itu telah dilakukan oleh AAUI dan dilaksanakan sebelum tesis ini diuji, putusan MK telah dikeluarkan melalui putusan No.5/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2020 yang memperkuat hasil penelitian ini dimana perusahaan asuransi umum memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikat surety bond. ......This thesis discusses about the legal rights of general insurance companies to issue surety bond certificates after the enactment of Law Number 1 of 2016 concerning Suretyship (Suretyship Law) with the first issue regarding how the legal rights of general insurance companies to issue surety bonds and the validity of surety bond certificates issued by insurance companies before and after the enactment of the Suretyship Law. The second issue concerning to legal actions to be taken by stakeholders so that the issuance of surety bond certificates by general insurance companies does not cause legal problems. The research methods and legal theory used to discuss the problems in this thesis are normative legal research and legislation formation theory. The results showed that general insurance companies before and after the enactment of the Suretyship Law still have the authority to issue surety bond certificates. The main legal actions that can be taken are through judicial review of provisions in the Suretyship Law and / or Law No. 40 of 2014 regarding Insurance (Insurance Law) so that the issuance of surety bond certificates by general insurance companies does not cause legal issues particularly regarding its validity and also to emphasize and eliminate different interpretations or views. The suggestion based on this research is that general insurance companies through the Indonesian General Insurance Association (AAUI) shall submit request for judicial review of the provisions of the Suretyship Law and/or Insurance Law. During the writing process of this thesis, AAUI had been submit a request to Constitutional Court for judicial review and decision was issued through decision No.5 / PUU-XVIII / 2020 in November 25th, 2020 which strengthened the results of this research where the general insurance company has the authority to issue surety bond certificates
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Marudut
Abstrak :
Kita mengenal bahwa macam pertanggungan itu pada umumnya dikelompokkan dalam pertanggungan kerugian dan pertanggungan jiwa (sejumlah uang). Dalam skripsi ini yang dibahas adalah pertanggungan kerugian yang terdiri aari pertanggungan kebakaran, pertanggungan angkutan laut dan pertanggungan kenderaan bermotor (khusus kenderaan bermotor roda empat). Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang giat melakukan pembangunan, hal ini berarti bahwa hubungan antara sesama anggota masyarakat itu semakin meningkat, dan juga bertambahnya gedung-gedung bertingkat, kendaraan-kendaraan yang lalu lalang serta pengangkutan melalui laut bertambah ramai. Maka oleh karena itu sudah dapat dibayangkan bahwa resiko yang mungkin terjadi dari suatu peristiwa yang terjadinya belum tentu akan cukup besar sehingga resiko tersebut perlu dialihkan pada pihak lain yaitu oleh asuransi. Jadi dengan demikian terjadilah suatu perjanjian pertanggungan yaitu suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung. Penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang atas kerugian karena suatu peristiwa yang terjadinya belum tentu itu, dan tertanggung sendiri berjanji untuk membayar premi sebagai imbalan jasa terhadap penanggung. Untuk penyusunan skripsi ini, penulis lakukan dengan menggiinakan raetode kepustakaan (Library Hesearch) dan metode lapangan (Field Research), Dalam metode kepustakaan penelitian dilakuivan dengan mencari data-data dari buku-buku atau tulisan-tulisan yang ada diperpustakaan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan metode lapangan, penelitian dilakukan dengan cara penelitian langsung ke lapangan ketempat perusahaan yang bersangkutan melalui sistim wawancara. Penyusunan skripsi ini hanya merupakan suatu hasil pengungkapan data (descriptif) dan analitis tanpa menggunakan pengujian hipotesa. Karena perjanjian pertanggungan itu pada hakekatnya adalah suatu perjanjian timdal balik, sudah barang tentu mengikut sertakan beberapa pihak dalam rangkaian menyatakan hak dan kewajiban yang akan menjamin kepastian hukum serta memperhatikan kepentingam usaha ber asuransi dengan suatu prosedur tertentu, Maka setelah penulis meneliti kemudian mencoba melihat bagaimana pelaksanaan ber asuransi, ternyata perjanjian asuransi itu sesuai dengan asas, sistim dan sifat dari suatu perjanjian yang sah.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fuad Asjadan
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S22773
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadette Wirastuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koemoro Warsito
Abstrak :
ABSTRAK
1. Masalah pokok. Selaras dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan pertanggungan semakin meningkat bagi masyarakat dan bagi pembangunan. Khusus pertanggungan kebakaran bagi dunia usahapun semakin penting karena dengan mengalihkan resiko kepentingannya akan sangat membantu mengurangi kerugian. Namun untuk terciptanya hubungan hukum diperlukan perjanjian. Perjanjian tersebut secara umum dilingkupi oleh ketentuan-ketentuan perjanjian pada umumnya dalam KUH Perdata dan secara khusus diatur dalam KUH Dagang. Dalam praktek ternyata banyak hal-hal yang penting untuk dibahas, seperti luasnya resiko yang dijamin, kapan saat lahimya perjanjian atau kapan berlakunya pertanggungan, unsur itikad yang sangat baik, prinsip kepentingan dan indenititas/keseimbangan, yang kesemuanya berkait erat dengan perjanjian pertanggungan kebakaran itu sendiri. Maka dengan dasar pertimbangan tersebut di atas dipilih judul 'Tinjauan perjanjian pertanggungan kebakaran di Indonesia' dan kiranya sangat relevan dengan kemajuan perekonomian serta pembangunan dewasa ini. 2. Methode penelitian. Pengumpulan data dan fakta untuk menunjang pembuatan skripsi ini penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data yang diambil dari buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah, catatan kuliah serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penulisan skripsi, kemudian juga penelitian lapangan yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan pejabat-pejabat dari PT (Pesero) Asuransi Jasa Indonesia, Samarang Sea & Fire Insurance Ltd.., Sub Bit. Asuransi Kerugian Departemen Keuangan serta orang-orang yang kami anggap ahli dalam bidang hukum dan perasuransian. 3. Hal-hal yang ditemukan. Persetujuan pertanggungan dalam KUH Perdata hanya disebut dalam satu pasal yaitu pasal 1774 yang kemudian secara khusus diatur dalam KUH Dagang, namun perjanjiannya juga tunduk pada perjanjian pada umumnya dari KUH Perdata sepanjang tidak diatur dalam KUH Dagang atau yang diperjanjikan. Dalam praktek perjanjian pertanggungan kebakaran dituangkan dalam polis dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 216/KMK.011/1981 jo. keputusan KOTAP Tarip Asuransi Kebakaran maka untuk perjanjian kebakaran harus menggunakan Polis Standart Kebakaran Indonesia (PSKI) dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Januari 1982. Tetapi polis bukan syarat untuk adanya perjanjian, hanya sebagai bukti yang sempurna. Pembentukan perjanjiannya harus melalui suatu proses pengisian Surat Permintaan Pertanggungan Kebakaran oleh tertanggung, kemudian dibuatkan Nota penutupan Asuransi (cover note) yang berfungsi sebagai pengganti polis, maka sejak di tandatanganinya cover note tersebut oleh penanggung pertanggungan sudah berlaku. Dalam habungan berlakunya pertanggungan, dalam pasal I PSKI menimbulkan masalah yaitu mengenai pemberian tenggang waktu, maka apakah berlakunya pertang gungan setelah dibayarnya premi atau apakah dengan pemberian tenggang waktu tersebut berarti bila ada klaim dalam batas waktu tersebut tetap dapat dibayar walau preminya belum dibayar. Dan bagi penanggungpun menjadi masalah kapan premi harus ditarik. Prinsip asuransi yang sangat penting ialah prinsip Utmost good faith atau itikad yang sangat balk yang lebih dari pasal 1338 (3) KUH Perdata, kemudian prinsip kepentingan dan Indemnitas/keseimbangan, yang ketiganya harus ada dan dilak sanakan dalam pertanggtingan kebakaran. Dalam pengajuan klaim kadang-kadang timbul perselisihan yang dapat mengenai pelaksanaan dan/atau penafsiran. Dalam kenyataannya yang terbanyak diselesaikan secara musyawarah, tapi bila tidak tercapai diselesaikan melalui arbitrase yang klausulanya menentukan bahwa keputusan arbitrase itu bersifat final dan mengikat. Namun apabila dalam keputusan itu terdapat hal-hal yang bertentangan dengan suatu UU,azas atau lainnya yang kiranya dapat mempengaruhi putusan, maka pihak yang dikalahkan dapat mengajukan gugatan yang melawan perintah eksekusi pada pengadilan negeri yang mengeluarkan dan terhadap putusan ini terbuka banding dan kasasi. 4. Kesimpulan dan saran. Pertanggungan kebakaran sangat panting peranannya bagi dunia usaha, karena dengan mengalihkan resiko akan sangat membantu mengatasi kerugian, Untuk itu diperlukan perjanjian. Polis Standart Kebakaran Indonesia yang dipergunakan sudah cukup baik, namun sangat disayangkan perumusan pasal I PSKI tentang pembayaran premi dapat membingungkan calon tertanggung maupun penanggung. Demikian juga klausula arbitrase itu sangat membatasi upaya hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul. Untuk itu disarankan agar dapat merangsang dan menumbuhkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada asuransi supaya perusahaan-perusahaan asuransi bersama pemerintah memberikan penyuluhan dan penjelasan arti pentingnya pertanggungan bagi masyarakat dan pembangunan, juga apa-apa yang harus dilakukan dalam membentuk perjanjian pertanggungan. Demikian pula agar pasal I PSKI ditinjau kembali, dan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul agar para pihak diberi kebebasan untuk mencari upaya penyelesaian sendiri.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Gondorita Gondarita
Abstrak :
ABSTRAK
1. Masalah Pokok Dalam kehidupan.ini kian hari kian bertambah masalah yang harus dihadapi yang dahulu belum terpikirkan dan kini muncul Salah satu adalah Asuransi yaitu dimana seseorang yang menanggung orang lain apabila. terjadi sesuatu terha dap yang dipertanggungkan dengan membayar premi dan peristiwa itu waktunya tak tentu. Perjanjian Asuransi itu dalam perundang-undangan kita terdapatnya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi karena ia merupakan suatu perjanjian maka ia juga sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yaitu harus memenuhi syarat sebagaimana syarat suatu perjanjian yang terdapat dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu tentang perikatan. Jadi pada dasarnya suatu perjanjian Asuransi itu adalah sama dengan perJanjian-perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata, hanya karena ia menyangkut bidang dagang maka ia dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Dalam Asuransi yang menjadi masalah adalah polis Asuransi yaitu apakah polis itu suatu keharusan untuk terjadinya - Asuransi, ternyata polis itu,bukan sebagai syarat mutlak terjadinya Asuransi tetapi ia merupakan syarat pembuktian. 2. Metode Penelitian. Dalam membuat skripsi ini penulis mula-mula melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca literatur-literatur yang berhubungan dengan Asuransi ini, kemudian baru penulis melakukan penelitian lapangan yaitu dalam hal ini penulis melakukannya di Periscope Insurance Comp. Ltd. 3. Penemuan—Penemuan. Setelah mengadakan penelitian mengenai Asuransi maka penulis mendapatkan : a. Bahwa polis yang seharusnya dibuat oleh kedua belah pi hak, tetapi kenyataannya bahwa polis itu telah ada di buat oleh pihak penanggungan pihak tertanggung tidak dapat membuat suatu perubahanpun atasnya karena pada dasarnya para tertanggung tersebut membutuhkannya. b. Dilain pihak sering terjadi bahwa perjanjian yang telah dituangkan dalam polis tersebut tidak dilaksanakan semestinya, misalnya dalam polis maupun undang-undang kita ditekankan bahwa yang terpenting adalah pembayaran premi oleh tertanggung maka. sahlah Asuransi itu adanya, tetapi dalam kenyataannya pembayaran premi oleh tertanggung itu bisa juga diperjanjikan lain dari polis yaitu. dengan membayar secara Cicilan uang preminya dan apabila terjadi peristiwa yang tak tentu maka si tertanggung harus melunasi dahulu uang premi tersebut baru penanggung akan menyelesaikan uang asuransinya. Jadi disini terjadi perjanjian lain daripada yang ada dalam polis. 4. Kesimpulan Dan Saran. 1 Bahwa pada dasarnya semua syarat. Asuransi itu adalah sama dengan perjanjian-perjanjian lain, hanya karena ia khusus dalam bidang perdagangan maka ia diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sedangkan dasar-dasarnya adalah perdata. Asuransi ini dalam kehidupan kita sekarang ini terutama - dalam arus perdagangan ini sangat banyak diperlukan, Juga dalam hal Asuransi Jiwa dimana, seorang buruh , dalam menjalankan pekerjaannya yang berbahaya akan merasa lebih terjanjian dan manusiawi sifatnya apabila jiwa mereka dipertanggungkan dan ini sesuai dengan jiwa Perburuhan Pancasila. Oleh karena itu disarankah agar. pemerintah mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk mengasuransikan pegawainya terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempertaruhkan jiwa manusia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Hermansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>