Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Indah Hariyati
"ABSTRAK
Di Indonesia, hukum jaminan diatur di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada asasnya menganut sistem yang tertutup, dalam arti, bahwa di luar yang secara Iimitatif ditentukan disana tidak dikenal lagi hak-hak kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tidak bebas untuk memperjanjikan/menciptakan hak kebendaan yang baru. Adapun lahirnya lembaga jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena adanya kebutuhan yang sangat besar dan terns meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana selain ilu juga untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Adanya pengaturan lembaga fidusia ini merupakan salah satu sarana dalam membantu kegiatan usaha. Salah satunya adalah pemberian kredit investasi secara sindikasi yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan jalan tol, dengan jaminan utama adalah pendapatan/tagihan dari beroperasinya jalan tol tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengikatan jaminan fidusia alas jaminan berupa piutang yang belum ada secara efektif dan kedudukan Bank sebagai Kreditor dalam pengikatan jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), dengan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen. Berdasarkan basil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengikatan jaminan fidusia terhadap obyek jaminan yang berupa tagihan/ piutang yang belum ada secara efektif adalah dengan cara membuat Daftar Obyek Jaminan Fidusia yang memuat nilai proyeksi obyek jaminan tersebut. Kedudukan Bank selaku kreditor merupakan kreditor preferent, akan tetapi hak preferent yang dimilki oleh kreditor tersebut akan berubah menjadi kreditor konkuren apabila debitor mengalami default karena tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol tersebut, sehingga pendapatan yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut tidak ada secara nyatal akibatnya kreditor tersebut harus bersaing dengan kreditor¬kreditor lainnya daiam mendapatkan pelunasan piutangnya."
2008
T 24260
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library