Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mutia Ria Bonita
"Perseroan Terbatas Perseorangan adalah Badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Usaha Mikro dan Kecil yang mana pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang yang dimunculkan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Namun dalam konsep badan hukum dikenal salah satu teori badan hukum yaitu Teori Kekayaan Bersama (Proprietary Collective Theory) Teori Kekayaan Bersama ini merupakan teori yang menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering, (Jerman) dan memperoleh dukungan dari Utrecht (Indonesia), Marcel Planiol (Prancis) dan Molengraaff (Belanda) yang diikuti pula oleh Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, dan Apeldoorn. Sejalan dengan hal tersebut, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia, yang di dalamnya mengatur tentang Perseroan Terbatas, sampai kemudian diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Terakhir, diundangkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur dan tertanam dalam pendidikan tinggi hukum bahwa perseroan terbatas ialah perkumpulan modal yang mana pemegang saham jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana memahami konsep pemegang saham perseorangan berdasarkan teori kekayaan bersama (Proprietary Collective Theory).

Sole Proprietorship Company is an individual legal entity that meets the criteria for micro- and small-scale businesses as set forth in laws and regulations on micro- and small-scale businesses that the establishment is only carried out by one person based on Law Number 6 of 2023 on Enactment of Regulation of The Government In Lieu of Law Number 2 Of 2022 On Job Creation Into Law. However, in the concept of legal entity, there is one of the legal entity theories namely the Proprietary Collective Theory. This Proprietary Collective Theory is a theory that considers legal entity as a group of people. The interests of a legal entity are the interests of all its members. This theory was stated by Rudolf von Jhering, (Germany) and supported by Utrecht (Indonesia), Marcel Planiol (France) and Molengraaff (Netherlands) also followed by Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, and Apeldoorn. In line with this, since the enactment of Wetboek van Koophandel voor Indonesie, which regulates Limited Liability Companies, until the promulgation of Law No. 1 of 1995 on Limited Liability Companies. Finally, the promulgation of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies which is regulated and embedded in higher legal education that a limited liability company is a capital association in which the number of shareholders is more than 1 (one) person. Using doctrinal research methods, this article will discuss how to understand the concept of Sole Proprietorship Company based on the Proprietary Collective Theory."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandria Yolanda Hasanah
"Tesis ini menganalisis bagaimana implementasi penanaman modal di Indonesia setelah ditetapkannya Undang – Undang Cipta Kerja, khususnya berdasarkan peran Kementerian Investasi/BKPM sebagai koordinator pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Secara khusus permasalahan yang dibahas adalah bagaimana optimalisasi realisasi investasi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan bagaimana implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Metode dalam penelitian ini adalah doktrinal. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, bahwa Undang – Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya bepengaruh signifikan terhadap peningkatan realisasi investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari capaian realisasi investasi yang meningkat setiap tahunnya, jumlah nomor induk berusaha yang sampai dengan akhir Desember 2023 mencapai angka 11 Juta dan peringkat daya saing Indonesia pada World Competitiveness Rangking yang dirilis oleh IMD World meningkat dari posisi 34 menjadi 27. Kedua, Untuk implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko setelah diterbitkannya UU CK belum dapat terlaksana dengan maksimal apabila di komparasi dengan jumlah NIB yang diterbitkan, sehingga prinsip perizinan berusaha ”Trust But Verify” belum dilakukan optimal.

This thesis analyze the implementation of capital investment in indonesia after Job Creation Law was issued according to ministry of investment/bkpm role as supervisor coordinator of risk based business license. Specifically, the issues discussed are how to optimize investment realization in accordance with the Job Creation Law and how to implement risk-based business licensing supervision after the issuance of the Job Creation Law. The method in this research is doctrinal. The research results show that first, the Job Creation Law and its derivative regulations have a significant effect on increasing investment realization in Indonesia. This can be seen from the achievement of investment realization which increases every year, the number of Business Identification Numbers which by the end of December 2023 reached 11 million and Indonesia's competitiveness ranking in the World Competitiveness Ranking released by IMD World increased from position 34 to 27. Second, for The implementation of risk-based business licensing supervision after the issuance of the CK Law has not been implemented optimally when we compared with the number of NIBs issued, so the principle of "Trust But Verify" business licensing has not been implemented optimally."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library