Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25903
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Remigius Jumalan
Abstrak :
Joint venture agreement merupakan salah satu bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pemegang saham baru dalam perusahaan patungan tidak dengan sendirinya menjadi pihak dalam joint venture agreement karena suatu perjanjian hanya berfaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian lahir karena kehendak para pihak, dan hanya mengikat pars pihak dan tidak mengikat orang lain yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang menjadi landasan pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) adalah joint venture agreement dan anggaran dasar. Joint venture agreement adalah perjanjian antara calon pemegang saham suatu perusahaan joint venture yang tunduk pada hukum perjanjian (law of contract). Sedangkan anggaran dasar adalah perjanjian antara para pemegang saham yang diatur oleh undang-undang perseroan terbatas. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan dalam joint venture agreement dan anggaran dasar perseroan untuk suatu persoalan yang sama, maka ketentuan anggaran dasar yang berlaku, karena kedudukan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan berikut, pertama, anggaran dasar merupakan instrumen yang menjadi dasar berdirinya suatu perseroan terbatas. Perseoran terbatas memperoleh status badan hukum setelah anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, anggaran dasar merupakan manifestasi dari pemberian kewenangan dan hak untuk bertindak sebagai perseroan terbatas oleh negara. Kedua, anggaran dasar adalah dokumen hukum dasar (basic constitutional document) bagi setiap perusahaan. Anggaran dasar mengatur lingkup yang luas yang mencakup hampir semua penerapan hukum perseroan terbatas bagi suatu perusahaan. Pada saat anggaran dasar disahkan dan didafl`arkan, maka anggaran dasar menjadi sebuah kontrak antara perseroan dan pemegang sahamnya, antara sesama pemegang saham, dan antara perseroan dan negara. Kedge', common law yang merupakan asal dari konsep joint venture menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement. DaIam sistem common law, untuk suatu persoalan yang sama apabila terdapat perbedaan antara ketentuan joint venture agreement dan anggaran dasar maka yang berlaku adalah ketentuan anggaran dasar. Apabila dalam sistem common law yang merupakan sumber dasar dari konsep joint venture menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement maka seharusnya sistem hukum lain yang mengadopsi konsep joint venture dari common late juga menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement, sehingga dalam hal terdapat perbedaan ketentuan dalam anggaran dasar dan joint venture agreement maka yang berlaku adalah ketentuan anggaran dasar untuk suatu persoalan yang sama.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widowati Ratna D.
Abstrak :
ABSTRAK
Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaroan Modal Asing, maka dimungkinkan adanya kerjasaroa antara modal pihak asing dengan modal pihak Indonesia dalam bentuk usaha patungan. Karena para pihak tidak menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada ataupun terjadinya persengketaan antara para pihak sehingga usaha patungan itu tidak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan penanaman modal asing, maka pemerintah dapat roencabut ijin usaha patungan tersebut. Dengan menggunakan metoda penelitian kepustakaan dan metoda penelitian lapangan, didapatkan kesimpulan bahwa pencabutan ijin usaha terhadap usaha patungan oleh pemerintah seringkali didahului oleh adanya suatu sengketa dimana dalam sengketa itu pihak asing dikalahkan sehingga menimbulkan keragu-raguan bagi pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dan sebagai suatu bentuk usaha yang didalamnya terdapat unsur asingnya, maka hubungan-hubungan hukum dalam usaha patungan itu termasuk dalam bidang Hukum Perdata Internasional. Segi Hukum Perdata Internasional yang menonjol dalam suatu usaha patungan adalah masalah mengenai hukum yang berlaku hubungan-hubungan mereka serta masalah pilihan apabila terjadi suatu sengketa antara para pihak bagi hukum Bahwa kebebasan para pihak untuk memilih hukum yang berlaku bagi hubungan-hubungan mereka dalam suatu usaha patungan dibatasi oleh adanya kaedah-kaedah yang bersifat "super memaksa dari suatu negara yang tidak dapat dikesampingkan dengan memilih hukum negara lain. Adapun untuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing diharuskan tunduk pada UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta peraturan-peraturan pelaksanaanya yang merupakan kaedah-kaedah yang bersifat "super memaksa". Sedangkan untuk pilihan forum, para pihak tetap bebas dalam menentukan forum yang akan menyelesaikan sengketa yang timbul antara mereka.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumantoro
Bandung: Alumni, 1984
332.6 SUM k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bean, Gerard M.D.
Oxford: Clarendon Press, 1995
346.068 2 BEA f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1931-
Bandung: Bina Cipta, 1982
346.06 SUN i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cheltenham: UK Edward Elgar Publishing, 2015
346.065 RES
Buku Teks  Universitas Indonesia Library