Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Daniel Yusmic P. Foekh
"Secara politis, UUD 1945 menganut ajaran don politico, yaitu pertama, kekuasaan negara sebagai pernyataan kedaulatan hukum yang dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman; kedua, kekuasaan negara sebagai pernyataan kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR selanjutnya dimandatkan kepada Presiden. Dalam Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka tidak dimaksudkan terlepas sama sekali dari kekuasaan lainnya. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman perlu dijamin, sedangkan pada sisi lain, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Yang dalam menjalankan kekuasaannya, ia mempunyai lima kedudukan, yakni sebagai Kepala Pemerintahan; Kepala Negara; memegang kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif); memberikan grasi, amnesti dan abolisi (yudikatif) dan sebagai "Mandataris" MPR.
Dalam praktik ditemukan bahwa Presiden sebagai faktor penentuan arahnya kekuasaan kehakiman sehingga perlu dilakukan upaya untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang merupakan syarat negara hukum. Sebab selama kekuasaan kehakiman yang merdeka belum terwujud, negara hukum (rechtsstaal) Indonesia tidak akan terwujud. Bagaimana mengatasinya? Pertama, perlu penataan kekuasaan Presiden, kedua perlu ditinjau kembali semua produk perundang-undangan yang tidak menjamin kekuasaan kehakiman, ketiga-sebaiknya hakim-Hakim yang direkrut diberi kedudukan sebagai pejabat negara, dan bukan lagi sebagai pegawai negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartini Zachrotunnisa
"Akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, apabila cara pembuatannya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkanperaturan perundang-undangan dan isinya menyatakan perbuatan hukum yang sebenarnya. Keberadaan akta otentik disebabkan karena ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan adanya alat bukti yang demikian itu untuk perbuatan hukum tertentu atau para pihak menghendaki agar perbuatan hukum tertentu diwujudkan dalam bentuk akta otentik. Adapun pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimana kekuatan hukum akta Notaris sebagai alat bukti dan kriteria apa yang yang menentukan cacatnya suatu akta Notaris sehingga dapat dibatalkan oleh pengadilan. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan menganalisa data dengan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan penelitian yang bersifat Perspektif Evaluatif Analisis. Dengan menggunakan metode analisis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang meliputi daya pembuktian lahiriah, daya pembuktian formal dan daya pembuktian materil. Keotentikan tersebut sangat bergantung pada ketelitian Notaris dalam membuatnya dan kejujuran dari para pihak yang menghadapi Notaris untuk dibuatkan aktanya dalam memberikan keterangan kepada Notaris, namun apabila hal tersebut diabaikan maka akibatnya akta Notaris dapat menjadi akta yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, yang tentu saja akta tersebut termasuk dalam akta yang cacat, dan dapat dimintakan pembatalannya. Pembatalan akta Notaris dapat dilakukan atas kesepakatan dari para pihak dengan bersama-sama menghadap Notaris guna membuat akta pembetulan/pembatalanya, atau melalui pengadilan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Demikian sifat otentik suatu akta Notaris tidak mutlak sepanjang apa yang dapat dibuktikan sebaliknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19626
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Evi
"ABSTRAK
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum yang melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang. Tugas utama yang lebih dikenal luas adalah sebagai lembaga penuntutan terhadap kasus-kasus pidana di Pengadilan. Padahal tugas-tugas lain yang cukup penting juga dipegang oleh Kejaksaan, antara lain sebagai eksekutor suatu keputusan. Salah satu yang dieksekusi adalah melakukan pembebasan bersyarat dan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Hal ini tidak banyak disinggung dalam berbagai literatur. Padahal pembebasan bersyarat sangat diharapkan sebagai proses pembinaan bagi narapidana diluar lembaga agar dapat lebih mudah untuk bersosialisasi. Adanya pembebasan bersyarat dipengaruhi oleh pandangan modern pemidanaan yang menghendaki kemanfaatan dan pembinaan terhadap narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat tersebut. Mekanisme pemberian bersyarat secara rinci diatur dalam dalam Pasal 12 dan 13 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.Dl.PK.04-10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan CuLi Menje3ang Bebas. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat merupakan wewenang Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 30 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat. Namun dalam melaksanakan tugasnya tersebut belum dapat dilakukan maksimal. Hal ini disebabkan berbagai faktor antara lain adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat dan belum adanya koordinasi antar Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat tersebut.Dalam kendala administrasi, seharusnya setiap pembebasan bersyarat dicatat dalam suatu register, namun dalam praktek tidak semua Kejaksaan memiliki daftar tersebut. Hal ini disebabkan adanya volume pekerjaan yang cukup padat sedang pegawai sangat kurang. Di sisi lain aturan intern Kejaksaan yang mengatur bagaimana pelaksanaan pengawasan sangat kurang bahkan tidak ada. Hal ini menyebabkan Kejaksaan tidak dapat melakukan tindakan lain terhadap terpidana yang tidak melapor diri sebagai pengawasn terhadap terpidana. Diharapkan ke depannya terdapat suatu aturan baku tentang pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Sebab pembebasan bersyarat di masa yang akan datang akan semakin penting dalam pemidanaan Indonesia.

ABSTRACT
Judiciary as any law enforcement institution who implement duty and functions based on legislation. The well-known main duty is institution that prosecute criminal case at court. Indeed, other important relative duties is also handled by Judicature among other thing executing any judgment, i.e. conditional release and its supervision, it had not mostly be written in literature. Actually, it is highly wished as building process for criminal actor outside' of correctional facility so as to socialize easily. The conditional release is influenced by modern concept, the punishment that wishes benefit and building against prison who had had values complying with requirements to obtain such conditional release. In details the mechanism of giving conditional release is set forth in Article 12 and Article 13 of Ministerial Decree of Justice No.M.01.PK.04-10 year 1999 on Assimilation, Conditional Release and Leave Facing Release. It represent authority of Justice Minister or the officer appointed by his.
Article 30 paragraph (1) letter C Laws No.16 year 2004 on Judiciary stating that Judiciary as institution that authorize to supervise conditional release. But, to realize such duties it had not been realized maximally. It is caused by some factors among them administrative hindrances, lack of manual such as operational guidance or technique in implementing such conditional release supervision and no inter judiciary coordination to supervise such conditional release. Administratively, essentially, any conditional release is recorded in register, but, practically, not all judiciaries had such register. It is resulted by job volume is more and employee is less. In other side, internal judiciary regulating how supervision performance is it may not be wished (lack). So that, Judiciary may not implement other actions against criminal actor(s) who had not reported their selves. For the future it is wished any standard regulation on supervision performance for conditional release may be realized, because in Indonesia the punishment will be more important."
2007
T19285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardyansyah Jintang
"Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman adalah sesuatu yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 juga mengatur keberadaan badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tulisan ini membahas ruang lingkup badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan bagaimana Konsep Ideal Independensi badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan penelitian. Tulisan ini menemukan ruang lingkup badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah badan yang memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Organisasi Advokat, dan Badan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Namun tidak semua dari fungsi-fungsi tersebut telah terdapat badannya yang diatur dalam undang-undang. Tulisan ini mengusulkan idealnya dilakukan perubahan pengaturan kelembagaan dan pembentukan badan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yakni perubahan pada lembaga Kejaksaan, pembentukan Organisasi Advokat oleh negara, pembentukan Badan Eksekusi Negara, dan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Nasional, sehingga independensi dari badan-badan tersebut tetap terjaga sebagai yang terkait atau bagian dari kekuasaan kehakiman.

This thesis examines the scope and concept of bodies related to the judiciary's The Independence of the Judicial Power is guaranteed by Article 24, paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). Article 24, paragraph (3) of the UUD 1945 also regulates the existence of bodies related to Judicial Power. This thesis discusses the scope and concept of these bodies that are related to Judicial Power and the ideal concept of their independence in Indonesia. This research used legal-normative method, employing primary, secondary, and tertiary legal sources. The thesis finds that the scope of bodies related to Judicial Power includes those with functions in investigation and prosecution, execution of court decisions, provision of legal services, and dispute resolution outside the court, i.e., the Police, the Prosecutor's Office, Penitentiary Institutions, Bar Associations, and Resolution of Disputes outside of the Judicial System Bodies. However, not all of these functions have corresponding bodies established by law, thus this thesis proposes institutional arrangements should be changed, and several new bodies should be established to implement the provisions of Article 24, paragraph (3) of the UUD 1945. These changes include reforms to the Attorney General's Office, the establishment of a State Bar Association, the creation of a National Execution Body, and the formation of National Dispute Resolution Body, so that the independence of these bodies is maintained as related or part of the judicial power."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir tempat pencari keadilan memperoleh keadilan. Kualitas putusannya dapat menjadi panutan dari hakim-hakim lain, meskipun tidak mengikat sebagaimana pada negara-negara Anglo Saxon. Salah satu langkah strategis utama yang dilakukan MA untuk meningkatkan kecepatan pembuatan putusan dan meningkatkan kualitas putusan adalah memberlakukan sistem kamar. Melalui sistem kamar, semua perkara yang masuk ke MA akan diperiksa oleh hakim atau hakim-hakim yang kompeten sesuai bidangnya. Putusan-putusan yang sudah melalui mekanisme yang runtut sesuai dengan ketentuan hukum akan menciptakan keadilan dan putusan yang berkualitas. Namun, Hakim Agung sebagai inti subjek dalam sistem kamar, Mahkamah Agung, pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dan pihak lain yang berkepentingan perlu mendukung pelaksanaan sistem kamar.
"
340 ARENA 6:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkernbangan kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak terlalu banyak likalikunya, tetapi setiap perubahan memiliki pengaruh yang cukup besar. Hal tersebut dapat ditemukan dalam sejarah Kekuasaan Kehakiman sejak kemerdekaan Indonesia sampai masa perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Sejarah kekuasaan kehakiman tersebut tercermin dari aturan-aturan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Secara umum sebagai Negara Hukum, Indonesia mengakui adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka sejak kemerdekaan, tetapi pelaksanaannya sempat mengalami penyimpangan pada masa diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memuat adanya ,intervensi dari pihak kekuasaan eksekutif. Dalam paparan singkat ini hanya akan diuraikan secara umum perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, serta perkembangan pelaksanaan kekuasaan kehakiman tersebut secara umum pula.
"
340 JHPJ 24:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
Jakarta: Datacom, 1990
347.01 LOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Koesnoe
Surabaya: Ushara Press, 1998
347.01 KOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, R.M.
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
347.01 PAN b (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>