Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panggabean, R.M.
"Pembahasan mengenai budaya hukum hakim hanya difokuskan pada periode 1950 s/d 1965, karena satu hal yang sangat menarik untuk dianalisis yaitu mengenai Hakim Agung yang ada dan yang menjabat pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer adalah sama dalam jumlah maupun orangnya, dengan yang ada pada masa Pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Dari latar belakang di atas telah tergambar mengenai budaya hukum Hakim dalam
menjalankan fungsinya yang selalu berbeda-beda, karena pada prinsipnya banyak
dipengaruhi kebijakan kekuasaan politik, padahal kekuasaan tersebut selalu didasarkan pada
Konstitusi (UUDS 1950 dan UUD 1945) yang sama-sama memiliki asas kemandirian
Hakim/Peradilan. Dalam perkembangannya kekuasaan kehakiman tidak selalu mandiri,
karena budaya hukum Hakim dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Hakim sering
berada di bawah kendali Eksekutif dan membenarkan tindakan penguasa melalui putusan-
putusan atau penetapan-penetapan Hakim, sehingga tindakan pemerintah dibenarkan
menurut keadilan formal, namun tidak menurut keadilan substansial. Demikian juga
sebenarnya selain faktor politik masih banyak faktor lainnya yang mempengaruhi budaya
hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.
Oleh karena itu penelitian ini mencoba mengembangkan pembahasan yang
difokuskan kepada budaya hukum Hakim, khususnya budaya hukum Hakim Agung sebagai
persoml Hakim yang tertinggi dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, sekaligus
merupakan benteng terakhir dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukurn.
Berangkat dari latar belakang tersebut di atas, maka disusun rumusan masalah yang
menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Mengapa budaya hukum dalam sistem hukum merupakan aspek yang sangat penting
dan menentukan bexjalannya sistem hukum itu?
2. Faktor-faktor apakah yang paling menentukan sikap atau budaya hukum Hakim
dalam menjalankan fungsinya?
3. Mengapa pada masa pemerintahan Demokrasi Parlementer sikap atau budaya
hukum Hakim dapat mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah-
tengah masyarakat, padahal waktu itu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi
dan keamanan tidak menentu?
4. Mengapa pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin sikap atau budaya hukum
Hakim tidak banyak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah-
tengah masyarakat?
5. Bagaimanakah sikap atau budaya hukun Hakim dalam memeriksa dan mengadili
perkara-perkara jika pemerintah sebagai salah satu pihak (kasus politik) atau yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, bagaimana pula jika tidak terkait dengan pemerintah pada periode Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin?
Beberapa metode penelitian digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis normative, metode penelitian sejarah hukum dan penelitian empiris yangbersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian juga dilakukan terhadap berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang menarik perhatian masyarakat, baik dalam masa pemerintahan era Demokrasi Parlementer di bawah UUDS 1950, dan pemerintahan demokrasi terpimpin di bawah UUD 1945. Dalam penelitian lapangan digunakan pedoman wawancara (interview guide) dengan menggunakan metode non probability purbosive sampling, yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan subjektif dari peneliti. Jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap mewakili dalam kaitannya dengan budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya.;;"
2003
D909
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Loebby Loqman
Jakarta: Datacom, 1990
347.01 LOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Koesnoe
Surabaya: Ushara Press, 1998
347.01 KOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, R.M.
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
347.01 PAN b (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sutiyoso
Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2005
347.01 BAM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jaenal Aripin
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
347 JAE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
347.01 MAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jelli Rita
"Penulisan ini mengkaji Eksistensi Peradilan Militer Pasca Tunduknya Militer pada Peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. Hal ini bertitik tolak dari pasal 3 ayat 4 huruf a Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Kemudian diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 65 ayat 2 khususnya yang mengatur Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Yang membawa perubahan sangat mendasar, karena selama ini Peradilan Militer berwenang mengadili semua tindak pidana yang dilakukan prajurit, baik tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.
Penelitian ini memberikan hasil bahwa hukum pidana militer merupakan lex spesialis dari hukum pidana umum yaitu hukum yang berlaku bagi justisiabel peradilan militer. Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas RUU tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai tindak lanjut dari pasal 65 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Merubah UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer hanya melakukan perubahan yang parsial, karena hanya merubah aspek structural saja. Sedangkan untuk Aspek substansi (hukum pidana materiel) tentang pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh militer diatur dalam KUHPM pada pasal 2 yang menyatakan terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab Undang-undang ini (KUHPM) yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan Peradilan Militer diterapkan hukum pidana umum. Menurut KUHPM tindak pidana yang dilakukan militer adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHPM terdiri dari tindak pidana militer murni (hanya mungkin dilakukan oleh militer) misalnya, desersi, insubordinasi dan tindak pidana militer campuran yang pada prinsipnya sudah diatur dalam KUHP atau ketentuan lain tetapi dianggap ancaman pidananya perlu diperberat.
......This thesis focuses on the existence of military court after placing the military under direction of general court in case of it member excecutes a general criminal action. The starting point of this study begin with article 3 paragraph 4 sub paragraph a, of People's Consultative Council Establishment number VII/MPR RI/2000 of Military and Police Role. Futhermore, this issue has been rearranged in law number 34 year 2004 of Indonesian Army, especially in article 65 paragraph 2 with is stated that soldiers should be processed in military court in case of the committed military criminal action, and yet should be processed in general court in case of they committed general criminal action. This brings a fundamental changes regarding authority of processing the soldiers who so far had been processed in military court, either they committed general criminal action or military criminal action in particular.
The study shows that military criminal law is a lex specialis of general criminal law which is applicable in military court jurisdiction. Recently, the Government and House of Representative have been discussing the Draft of Amendment of Law Number 31 year 1997 of Military Court as a follow up of article 65 paragraph 2 of Law number 34 year 2004 regarding Indonesian Army. By changing the law number 31 year 1997 of Military court is only necessary partial changes which focus only on structural aspect perse. While its substantial aspect i.e, material of criminal law itself regarding desecration to general criminal law committed by soldiers arranged in article 2 of Military Criminal Code (KUHPM) which is stated that over any criminal action which is not regulated in this code (KUHPM) committed by people that should be processed in military court affected by general criminal law. In KUHPM, criminal action committed by military covers what is known as pure military criminal which is only possible committed by military members such as desertation, insubordonance, and mixed military criminal action which have been regulated in Criminal Code, principally, or other regulations but the punishment of such action should be imposed heavier."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T38073
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Urwatul Wutsqah
"ABSTRAK
Penyatuan atap dan perubahan status hakim merupakan dua prakondisi yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih independen sebagaimana di amanatkan Undang-undang Dasar 1945. tujuan utama perubahan status hakim dari PNS menjadi Pejabat Negara lebih disebabkan karena pertimbangan untuk memudahkan perjuangan meningkatkan gaji dan kesejahteraan hakim, baru di ikuti pertimbangan lainnya seperti meningkatkan independensi hakim dan sebagainya. Hal ini terlihat dari betapa konsistennya upaya yang ditempuh korps hakim dalam memperjuangkan hal tersebut. Pada tahun 1999 perjuangan kalangan hakim yaitu perjuangan untuk merubah status kepegawaian hakim pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara terwujud yaitu dengan di undangkannya Undang-undang No. 43 tahun 1999 mengenai perubahan terhadap Undang-undang No. 8 tahun 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian. Namun status pejabat negara belum sesuai dengan nature jabatan hakim, oleh karena itu penulis mengambil judul Pengaturan Status dan Kompensasi Jabatan Hakim untuk Kesejahteraaan Hakim, agar dapat memahami bagaimana status kepegawaian hakim yang sesuai dengan nature jabatan hakim dan bagaimana kompensasi gaji hakim agar dapat tercapai tujuan pemberian kompensasi gaji hakim untuk kesejahteraan hakim.

ABSTRACT
The integration and transformation of the status of judges are two different prerequisites required to establish independent of judicial branch as intended by the 1945 Constitution of Republic of Indonesia. the main purpose in transforming the judges status into officials of the state is not merely intended to simplify the payroll of the judges, but also to maintain the independence of the judges. It can be mentioned to the effort of the judges relating to their wealth. On 1999, that effort which strives the transformation of judges' status from public servant into officials of the state had found the result in Law Number 43 in 1999. However, the new status have not been in line with the nature of the judges. Therefore, the writer take an issue of the status and payroll of judges in order to understand the status of the judges relating to the nature of judges and the calculation of the wage of the judges in order to give the judges their wealth."
2013
T35514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Gunawan
"Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang telah mengalami perubahan menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Republik Indonesia adalah ?kekuasaan kehakiman yang merdeka?. Hakim disini memegang peran sentral dalam peradilan sebagai personifikasi dari peradilan, sehingga kedudukan hakim dan kemerdekaan hakim harus dijamin dalam sebuah undang-undang (UU). Saat ini, kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang terdapat pada UUD 1945 dan instrumen-instrumen internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilengkapi dengan pendekatan sejarah, perbandingan dengan negara lain dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 48 Tahun 2009 telah memiliki norma-norma yang mengatur kemerdekaan hakim, namun tetap masih terdapat kekurangan dan ketidaklengkapan dari materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim, sehingga perlu diadakan perbaikan terhadap UU No. 48 Tahun 2009.

Article 24 of The 1945 Amended Constitution of Republic of Indonesia stated that "The judicial power branch shall be independent". In here, judge has a central role on the judiciary, that judge as the personification of judiciary, therefore judge's status and independence shall be secured by law. Now, the judicial power is regulated on Act No. 48 Year 2009 (The Judical Power Act), so then the purpose of this writing is to analyze the substance of Act No. 48 Year 2009 in accomodating judge's independence in the Republic of Indonesia based on the judicial principles on the 1945 Constitution and international instruments. This is a normative study and also be improved by historical approach, comparative approach and case study method. The result of this study showed that the Act of No. 48 Year 2009 has contained the general norms to protect judge?s independence, but still has to be revised because of its material incompleteness in order to protect judge's independence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>