Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dian Irawati
Abstrak :
Balai Pemasyarakatan disingkat Bapas, berada dalam ruang lingkup Dirjen Pemasyarakatan dan merupakan unit pelaksana. teknis dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM. Melaksanakan bimbingan yang di dalamnya dilaksanakan juga konseling bagi klien warga binaan pemasyarakatan adalah salah satu tugas pokok PK. Klien Bapas adalah individu yang mempunyai kewajiban menjalani pembimbingan, sebagai konsekuensi dari vonis yang diterima dari Pengadilan Negeri bagi pidana bersyarat atau konsekuensi dari pembinaan luar yang diterima oleh seorang narapidana setelah menjalani dua pertiga atau lebih masa pidananya di dalam lapas. Tujuan bimbingan klien adalah untuk membantu klien agar menjadi manusia seutuhnya, menguasai pengetahuan, sikap, nilai, dan kecakapan dasar yang diperlukan bagi kehidupannya di masyarakat. (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Dengan demikian, tujuan bimbingan dititikberatkan pada kepribadian dan kemandirian klien untuk dapat menyesuaikan diri dan integrasi secara sehat di masyarakat. Dalam rangka membimbing kepribadian dan kemandirian klien yang menjadi tugas Dirjen Pemasyarakatan secara keseluruhan, seyogyanya proses bimbingan klien berlangsung sebagai suatu proses pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME, intelektual, sikap, perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 dan 32 Tahun 1999. Namun, dalam pelaksanaannya menggambarkan kurangnya pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam bimbingan dan konseling yang didasarkan pada penerapan orientasi psikologi, sehingga proses bimbingan (dan konseling) kurang mendukung bagi tercapainya tujuan pembimbingan klien sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada dua faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam melaksanakan bimbingan (dan konseling), yaitu : 1) Faktor internal, bersumber dari diri PK sendiri yang dalam hal ini berupa intelegensi. 2) Faktor eksternal, bersumber dari lingkungan yang didalamnya terdapat juga orang lain atau model Atas dasar ini, masalah yang ada pada PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling dijelaskan melalui Teori Belajar sosial (Social Learning T henry) dari Albert Bandura (1986). Menurut Teori Belajar Sosial, faktor eksternal (lingkungan) dan faktor internal (kognitif) Serta model yang dapat ditiru atau imitasi, adalah merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku. Untuk meningkatkan pemahaman seseorang diperlukan adanya proses belajar. Oleh karena itu, program Pelatihan Bimbingan dan Konseling Bagi PK diusulkan untuk dapat dilaksanakan selain berorientasi pada kaidah hukum, untuk kesempurnaannya perlu mengacu pada proses-proses psikologis sesuai teori di atas. Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan sikap positif PK dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damayanti Athiah Wardana
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaga yang melakukan pembinaan bagi anak yang terpidana melakukan tindak pidana kekerasan seksual ialah Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan dibantu oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pembinaan anak di LPKA Kelas I Tangerang tidak sepenuhnya dibantu oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Serang dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kebijakan internal LPKA Kelas I Tangerang. Pembinaan bagi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dibedakan dari anak yang melakukan tindak pidana lain, dan pembinaan khusus hanya akan diadakan ketika muncul hal yang sifatnya darurat. ...... This study aims to determine the rehabilitation development of juvenile sex offenders in the Youth Correctional Center (LPKA) Tangerang. The results showed that the criminal prosecution of juvenile sex offenders should be referred to the Law No. 11 Year 2012 on Children Criminal Justice System. Institutions which are providing supervision for children who are convicted of a criminal act of sexual violence is the Agency is assisted by the Special Child and Community Advisors. Rehabilitation development of children in LPKA Tangerang is not fully accompanied along by Social Counsellor (Pembimbing Kemasyarakatan) from The Central Penitentiary (Bapas) Serang due to limitation of human resources and internal policies of LPKA Tangerang. Guidance for juvenile sex offenders inside LPKA Tangerang is no different from children who commit other crimes, and special guidance will only be held when it appeared the nature of the issue a child has is an emergency.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64515
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library