Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, 2018
346.043 LAP
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Elrosa Indah
"Dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1999 mengenai RT/RW DKI Jakarta, pada Pasal 10 ditetapkan wilayah Selatan Jakarta Selatan sebagai daerah resapan air. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan daerah tersebut sebagai resapan air, maka pengembangan wilayah dibatasi dengan ketentuan KDB rendah, serta intensitas pengembangan sangat rendah. Untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan maka dilakukan penelitian terhadap penerapan peraturan KDB rendah dan menjadikan Kecamatan Jagakarsa sebagai studi kasus. Dilihat bagaimana penerapan KDB rendah pada wilayah perumahan. Dipilihnya wilayah perumahan karena berdasarkan tata guna lahan di wilayah ini, ternyata penggunaan utamanya adalah untuk perumahan (64%). Dalam ketentuan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan Jagakarsa, pada bagian Rencana Intensitas Bangunan ditetapkan KDB maksimal 20% untuk wisma (perumahan).
Untuk mengetahui apakah penerapan peraturan KDB pada wilayah perumahan sesuai dengan ketentuan atau justru sudah terjadi pelanggaran, dapat dilihat dari hasil nilai KDB. Sedangkan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan peraturan tersebut, maka dilakukan observasi lapangan, wawancara dengan menggunakan kueisioner dan wawancara berpedoman. Sumber informasinya adalah dari pihak pejabat pemerintah setempat, pihak pengembang perumahan, tokoh rnasyarakat dan warga di lingkungan tersebut.
Hasil analisis menunjukkan rata rata nilai KDB pada wilayah perumahan pada tahun 2003 sudah berada pada klasifikasi KDB tinggi, dengan demikian penerapannya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Selain itu, diketahui hampir sebagian besar warga tidak mengetahui peraturan yang ada, hal ini disebabkan penyampaian informasi mengenai peraturan kurang optimal. Pihak pemerintah daerah setempat ternyata tidak konsekwen dalam menerapkan peraturan ini, dimana dalam pelaksanaannya mereka memberikan izin kepada warga unutk membangun rumah dengan nilai KDB yang lebih tinggi dari peraturan yang telah direncanakan (KDB maksimal 20%). Beberapa faktor yang mempengaruhi penerapan KDB (nilai KDB) yaitu pemahaman terhadap peraturan KDB rendah, kesediaan dalam penerapan peraturan, tingkat pendidikan, pekerjaan, serta alasan bermukim. Dengan demikian, beberapa faktor tersebut, perlu diperhatikan dalam upaya pencapaian KDB rendah.
Disarankan sosialisasi peraturan KDB perlu dtingkatkan melalui brosur dan pengumuman langsung ke warga, atau melalui media cetak dan elektronik yang mudah diakses oleh mereka. Kepastian izin penerapan KDB harus jelas sehingga antara penerapan dan peraturan dapat konsekwen. Lahan yang diperuntukkan sebagai RTH sebaiknya menjadi milik negara (dibebaskan). Karena kondisi penerapan KDB pada wilayah perumahan sudah tidak memungkinkan (tidak sesuai dengan ketentuan), rnaka untuk pengendalian lebih lanjut dapat dilakukan pada tingkat kawasan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11157
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edie Toet Hendratno
"Masalah utama perkotaan yang dihadapi oleh kota- kota di dunia termasuk Jakarta adalah pertambahan penduduk yang kurang terkendali, pertumbuhan kota yang serba cepat dan kompleks dan kompleks dalam hal pengembangan fungsi-fungsi sebagai pusat dan berbagai kegiatan yang kesemuanya belum dapat tertampung secara semestinya di ruang-ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan kegiatan tersebut Salah satu upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam mengatur ruang wilayahnya yaitu dengan mengadakan penataan pada pemukiman kumuh. Dalam upaya penataan kumuh tersebut, rumah susun merupakan satu pilihan utama bagi daerah kumuh yang ditata kembali, melalui konsep membangun tanpa menggusur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Suparjo
"ABSTRAK
Pengusaha kecil dan menengah memiliki karakteristik kemandirian dan daya tahan alami dalam menjalankan usahanya. Meskipun demikian menyongsong era perdagangan bebas mulai tahun 2010 mendatang perlu pemikiran yang komperehensif terhadap upaya-upaya yang mendukung pengembangan mereka. Peranan pemerintah dalam menetapkan kebijakan ekonomi termasuk dalam pengembangan pengusaha kecil dan menengah sejalan dengan teori Terence Daintith lebih mendekati pengertian "State intervention in the economy? daripada "economic polio". Teori Daintith tersebut dapat menarik substansi permasalahan peranan hukum dan kebijakan pertanahan nasional dalam pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Menurut hemat kami intervensi pemerintah tersebut masih tercakup pengertian kebijakan dalam arti yang lebih luas. Intervensi tersebut dilakukan melalui peraturan dan kebijakan pertanahan sejak tahun 1960 hingga tahun 1999 telah banyak dikeluarkan pemerintah. Mulai dengan tahap awal berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA dan Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960, tentang Penetapan Batas Penguasaan Maksimum tanah Pertanian yang dikenal dengan Undang-Undang Land Reform. Pada perkembangan kebijakan hukum pertanahan di tanah air kita selanjutnya ternyata ada sekian banyak peraturan dan kebijakan yang memiliki kaitan dengan pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Lingkup pengaturan yang dilakukan meliputi pengaturan pemilikkan, penguasaan tanah, penggunaan tanah sebagai agunan kredit, kemudahan dan keringanan perpajakan bagi golongan ekonomi lemah. Hal itu sejalan dengan tujuan land reform yang ke lima, yaitu untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil, disertai dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan tani. Dari ketentuan tersebut dapat pula dikatakan bahwa kebijakan pertanahan merupakan salah satu infrastruktur bagi pengembangan ekonomi dan tentu saja termasuk pengembangan pengusaha kecil dan menengah. Intervensi pemerintah melalui kebijakan dan peraturan hukum bagi pengusaha kecil dan menengah memang merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana dikatakan oleh Thomas Robert Malthus, dan pada kenyataanya golongan ini mampu bertahan dan relatif tidak terkena dampak krisis ekonomi yang telah melanda tanah air kita sejak pertengahan 1997 yang lalu hingga saat ini merupakan alasan pembenar lainnya."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Abu Tafsir
"Kecenderungan manusia untuk segera memenuhi kebutuhan atas manfaat suatu benda tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh benda-benda miliknya. Salah satu cara mengatasinya adalah melalui perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa rumah dan bangunan merupakan salah satu perjanjian sewa menyewa yang banyak dilakukan dalam masyarakat dan mendapatkan pengaturan yang cukup lengkap dalam Bab ketujuh Buku Ketiga KUH Perdata.
Penulisan tesis mengambil judul "Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Bangunan (Analisis Terhadap Akta Notariil Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan)" dengan mengangkat kasus 2 (dua) perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan yang dibuat dengan Akta Notariil.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum yang seimbang terhadap para pihak dalam perjanjian sewa menyewa serta bagaimana klausul perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan yang dianalisis dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang membuat perjanjian.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku, didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta pengkajian terhadap kasus melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan hukum tentang sewa menyewa dalam KUHPerdata telah memberikan perlindungan hukum yang memadai dan seimbang bagi para pihak. Dalam kasus yang dianalisis ditemukan klausul-klausul yang dapat memberi perlindungan kepada masing-masing pihak tetapi masih ditemukan beberapa klausul yang harus disempurnakan termasuk kejelasan data benda yang disewakan dan resiko yang mungkin terjadi serta akibat hukum bagi masing-masing pihak jika melakukan pelanggaran atau wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sebagaimana tersajikan selengkapnya dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16354
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radian Nurcahyo
"Hak atas tanah pada kawasan pantai merupakan salah satu substansi yang terdapat dalam rancangan undang-undang hak tanah, rencana pengaturan hak tanah pada kawasan pantai tersebut perlu diperhatikan kawasan yang ditarik sepanjang100 (seratus) meter dari bibir pantai atau dikenal sebagai daerah sempadan pantai, hal ini dikarenakan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan yang dilindungi dan berpotensi menentukan kelestarian atau kerusakan wilayah pantai yang di.sebabkan faktor alami atau buatan manusia, pokok permasalahan yang perlu diperhatian terhadap kawasan sempadan pantai adalah dari sisi penerapan peraturan perundang-undangan pertanahan nasional pada kawasan tersebut. Bila peraturan perundang-undangan pertanahan nasional yang mengatur mengenai hak-hak atas tanah sudah diterapkan pada kawasan pantai dan tidak terjadi masalah, tentu tanah pada kawasan pantai akan dapat dimanfaatkan dengan baik, hal inilah yang mendorong penulis melakukan penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dan tinjauan lapangan dengan melakukan pengamatan langsung pada lokasi obyek penelitian serta wawancara dengan respondenguna mendapatkan jawaban atas permasalahan penerapan hak-hak atas tanah yang diatur dalam ?Undang-Undang Pokok Agraria?. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Penerapan hak-hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya efektif dilaksanakan di kawasan sempadan pantai karena di daerah sempadan pantai tersebut hanya terdapat hak menumpang di atas tanah dengan status tanah Sultan Ground. Dimana status tanah Sultan Ground tidak diakui lagi semenjak adanya Undang-Undang Pokok Agraria. Hal ini menjadi tugas bagi praktisi maupun akademisi hukum pertanahan untuk lebih berperan aktif memikirkan solusi permasalahan yang terjadi pada kawasan pantai, untuk selanjutnya dari hal tersebut dapat dilakukan reformasi pengaturan hak atas tanah pads kawasan pantai dengan penentuan kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi terwujudnya kepastian hukum penguasaan hak atas tanah pada kawasan pantai, sehingga hak-hak atas tanah yang berada pada kawasan pantai akan dapat dimanfaatkan secara optimal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16383
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setyowantini
"Dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Agustus 1989 No. 169/HPL/BPN/89 telah diberikan Hak Pengelolaan atas nama SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN, atas tanah seluas 2.664.210 M2, terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya didaftarkan haknya dan terbit Sertipikat HPL NO.1/Gelora. Atas bidang tanah yang diberikan HPL No.1/Gelora tersebut sebelumnya telah lahir hak-hak atas tanah, antara lain HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Kedua HGB tersebut merupakan pecahan HGB No. 20/Gelora tercatat atas nama PT. INDOBUILDCO yang diberikan berdasarkan :Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 3 Agustus 1972 No. SK 181/HGB/DA/72 dengan dasar pertimbangan tanah tersebut adalah Tanah Negara yang telah dikuasai pemohon atas dasar Penunjukan dan Pemberian Ijin Menggunakan Tanah dari Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan tanggal 21 Agustus 1971 No. I744/A/K/B/BKD/71.
Berkenaan di atas areal yang diberikan HPL No.l/Gelora tersebut di atasnya telah terdapat hak-hak atas tanah, maka dalam Keputusan pemberian HPL tercantum Diktum yang menyatakan bahwa tanah-tanah HGB dan HP yang haknya belum berakhir baru akan termasuk di dalam HPL pada saat berakhimya HGB dan HP tersebut. HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora akan berakhir haknya tanggal 4 Maret 2003, namun sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta dengan SK masing masing tanggal 13 Juni 2002 No. 016/11.550.2-09.012002 dan No. 017/11.550.2-09.0112002 dan kedua HGB tersebut diperpanjang di atas tanah Negara, tidak di atas HPL NO.1/Gelora. Pemberian perpanjangan kedua HGB tersebut telah menimbulkan keberatan bagi pemegang HPL No.l/Gelora karena perpanjangan kedua HGB tersebut tidak melalui ijin pemegang HPL NO.1/Gelora dan dalam SK Perpanjangan HGB tidak diterangkan keberadaan HGB tersebut di atas HPL No.l/Gelora.
Menurut Hukum Tanah Nasional HPL diberikan di atas tanah Negara, apabila di atasnya terdapat hak atas tanah pihak lain, maka penerima hak terlebih dahulu berkewajiban membebaskan bidang tanah tersebut dan selanjutnya pemberian hak di atas HPL berdasarkan adanya perjanjian. Akibat pemberian perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora di atas tanah Negara sebelum jangka waktu haknya berakhir maka apa yang diamanatkan dalam SK No. 169/HPL/BPN/89 tidak terpenuhi, sehingga bidang-bidang tanah HGB No.26/Gelora dan HUB No.271/Gelora belum termasuk dalam HPL No. I/Gelora."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silva, Lambert B.C. Da
"Tanah merupakan titik awal dan titik akhir kehidupan manusia khususnya dan kehidupan di dunia ini pada umumnya. Tanah merupakan titik awal dan titik akhir karena tanah di dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting, sebagian besar dari kehidupannya bergantung pada tanah. Tanah dapat dinilai sebagai suatu harta yang _mempunyai sifat "permanent" sebagai modal kehidupan di masa mendatang, Tanah juga merupakan tempat pemukiman bagi manusia dan juga sebagai sumber mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan dan lain sebagainya.
Secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) memberikan landasan hukum bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari ketentuan dasar ini dapat diketahui bahwa kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Negara Republik Indonesia adalah merupakan suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia yang dibentuknya guna mengurus serta menyelesaikan semua kepentingan dari seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar inilah kemudian seluruh rakyat kembali melimpahkan wewenang yang dimilikinya kepada negara selaku Badan Hukum Penguasa untuk berwenang sepenuhnya menguasai, mengatur, mengurus serta menyelesaikan semua persoalan yang berhubungan dengan kehidupan bernegara termasuk pengelolaan fungsi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang khususnya, merupakan sebagian kecil dari wilayah Republik Indonesia, memiliki berbagai macam masalah yang menyangkut tanah, agraria, pertanian, sosial budaya, ekonomi, dan lain sebagainya yang memerlukan perhatian secara serius baik oleh Pemerintah maupun masyarakatnya jika ingin mencapai kehidupan yang lebih baik, mengingat bahwa sebagian besar masyarakatnya masih hidup dibawah garis kemiskinan. Di samping itu sebagian besar penduduk.
Kabupaten Kupang sumber penghidupannya tergantung dari usaha tani sehingga masalah tanah dan masalah pertanian serta pembangunan fisik pada umumnya yang berkaitan dengan tanah perlu mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah dalam menangani masalah pertanahan di dalam usaha meningkatkantaraf hidup masyarakat secara keseluruhan, khususnya dalam sektor pertanian yang sampai sekarang ini masih dilakukan utama secara berpindah-pindah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Ully Rahmawati
"Negara berwenang mengatur bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Melalui penataan ruang dan penatagunaan tanah, negara mengatur penggunaan tanah dengan mempertimbangkan kepentingan pribadi (perorangan) dan kepentingan sosial. Salah satu bentuk kepentingan sosial dalam bidang transportasi adalah penyelenggaraan bandar udara. Dalam penyelenggaraannya, bandar udara harus menguasai tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan dan fasilitas penunjang bandar udara umum. Penetapan suatu lokasi sebagai bandar udara akan menghadapi keadaan dimana penyelenggaraan bandar udara beserta fasilitas penunjangnya berhubungan dengan penggunaan tanah oleh masyarakat di sekitar bandar udara. Pengguna tanah di sekitar bandar udara ingin menggunakan dan memanfaatkan tanahnya berdasarkan kepentingan pribadi, sedangkan keberadaan bandar udara menuntut pengguna tanah di sekitarnya untuk menggunakan tanahnya dalam batas tertentu sehingga tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penggunaan tanah yang berlokasi di sekitar bandar udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, serta akibat diterapkannya peraturan-peraturan tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kepustakaan yang disempurnakan dengan wawancara dari berbagai sumber tertentu yang kompeten dengan permasalahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16484
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danny Firdaus bin Iskandar
"Sejak berlakunya Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tanggal 24 September 1960 (LN 1960 No.104), UUPA, mulailah berlaku hak-hak atas tanah baru yang bersumber dari hukum adat. Di mana pada azasnya hak atas tanah diberikan oleh Negara sesuai dengan peruntukannya. Namun dewasa ini, sejalan dengan adanya instruksi kepada instansi-instansi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan atas aset-aset negara yang berada di dalam penguasaan, mulailah tampak gejala pemanfaatan tanah di luar peruntukan pemberian haknya atau tanpa adanya penyesuaian terlebih dahulu.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PTKA, merupakan badan usaha milik negara yang mempunyai aset berupa tanah dalam jumlah yang besar dan meluas di Indonesia. Di mana atas tanah-tanah asetnya tersebut, PTKA telah melakukan pemanfaatan yang berupa kerja sama dengan pihak luar, baik yang berupa bentuk-bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), Build Oparate & Transfer (BOT), maupun penyewaan bidang-bidang tanah yang dituangkan dalam bentuk perjanjian-perjanjian kerja sama. Yang menarik di sini adalah bahwa sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku dewasa ini, baik UUPA atapun aturan-aturan pelaksanaannya, PTKA hanya dapat mempunyai atau mengoperasikan tanah dalam bentuk Hak Pakai, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Pengelolaan. Di mana di atas tanah yang dikuasai dengan hak-hak tersebut tidak dapat diadakan suatu pemberian hak lagi kepada pihak luar dengan menggunakan Hak Sewa."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16548
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>