Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 44 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fuller, Lon L.
New Haven: Yale University Press, 1974
340.112 FUL m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Thomson, Judith Jarvis
Cambridge, UK: Harvard University Press, 1990
170 THO r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sadurski, Wojciech
Dordrecht-Holland: Kluwer Academic, 1990
340.112 SAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hardjono Abdoerrachman, supevisor
"Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di bidang Etika Normatif Umum. dengan tujuan penelitian fungsional untuk memperoleh gambaran dan pemahaman tentang esensi serta landasan filosofis Hukum Humaniter, serta mendapatkan hasil jawab tentang nilai-nilai etika yang terkandung didalam Hukum Humaniter dan pelaksanaan Hukum Humaniter dewasa ini, disamping untuk memenuhi persyaratan mencapai gelar Magister Ilmu Filsafat, sedangkan kegunaannya adalah sebagai sumbangan pemikiran dalam khasanah ilmu filsafat serta menambah dan meningkatkan pengetahuan penulis dibidang ilmu filsafat.
Penelitian ini bersifat empiris, namun tidak mempergunakan metode sampling, karena data yang didapat melalui studi kepustakaan masing-masing memiliki kualitas sendiri dan tidak mungkin diganti; sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode analisa, sintesa dan metode kritis refiektif.
Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa etika normatif umum memandang tema-tema umum etika sebagai obyek penelitian, seperti tentang hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab serta kesadaran hati nurani.
Dalam usaha mencapai tujuan dan kegunaan penetilian ini terlebih dahulu harus diketahui prinsip-prinsip dasar etika, yaitu bahwa manusia secara instrinsik (hakiki) berharga yakni makhluk luhur dalam arti religius atau sekuler yang memiliki hak-hak kodrati. Prinsip-prinsip dasar etika tersebut menjadi prinsip-prinsip dasar etika, yaitu "maksim", prinsip yang berlaku dan berpedoman pada pandangan subyektif dan dijadikan pedoman bertindak seseorang atau kaedah subyektif yang merupakan nilai-nilai etika yang berkaitan dengan kesadaran hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban; serta kaedah obyektif yang memberi pedoman bertindak dan atau menjadi pegangan seseorang atau kelompok tertentu dalam mengatur tingkah lakunya.
Prinsip-prinsip dasar etika dan prinsip-prinsip dasar tindakan etika adalah merupakan substansi hukum kodrat yang memuat kaedah-kaedah dan menciptakan sejumlah aturan-aturan yang dilahirkan beberapa asas, seperti hak-hak asasi manusia, yang menjadi dorongan moral terbentuknya hukum yang dapat di-deduksi melalui rasio. Substansi hukum kodrat tersebut diterapkan kedalam hukum perang dan damai oleh Hugo Grotius, yang menjadi cikal bakal hukum perang modern, sebagai "conduct of war"; sesuai dengan perkembangan jarnan maka hukum perang telah menjadi hukum humaniter yang menekankan pada aspek etika yang berlandaskan asas "principle of humanity".
Dalam pembahasan diketahui bahwa hukum humaniter memiliki nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum dan nilai kemanfaatan hukum; yang memberikan perlindungan minimum yang mutlak dan tidak boleh ditunda-tunda karena merupakan "non derogable rights" sebagai hak paling dasar dari hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaannya, hukum humaniter telah mengalami banyak kemajuan, terbukti dengan banyaknya peraturan atau hukum baru yang membatasi dan mengawasi penggunaan senjata dan perlindungan terhadap umat manusia maupun lingkungannya; tetapi patut disayangkan karena seiring dengan kemajuan tcrsebut juga telah terjadi banyak pelanggaran terhadap hukum humaniter. Oleh karena itu disarankan agar Perserikatan Bangsa-Sangsa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum humaniter dan memberikan sanksi moral disamping sanksi hukum; selain dari pada itu juga disarankan agar lebih dipergiat sosialisasi baik kepada masyarakat umum maupun kepada negaranegara didunia, agar bersedia melaksanakan hukum humaniter dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan, dan keselamatan manusia dan lingkungannya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11121
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fuller, Lon L.
New Haven: Yale University Press, 1964
340 FUL m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mitchell, Basil
London: Oxford University Press, 1970
340.112 MIT l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Tiscione, Kristen Konrad Robbins
Washington DC: WEST A Thomson Reuters business, 2009
340.112 TIS r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Johnson, Conrad D.
New York: Cambridge University Press, 1991
171.5 JOH m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
A. Gunawan Setiardja
"Relation between law and morality."
Yogyakarta: Kanisius, 1990
340.1 GUN d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arbijoto
"Kode Kehormatan Hakim adalah kode etik dari para hakim, yaitu kaidah-kaidah atau norma-norma bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kaidah-kaidah dalam kode tersebut, merupakan norma moral, karena mengikat para hakim dalam menjalankan profesinya. Ikatan itu bukan secara fisik akan tetapi secara psikis, dan karenanya pelaksanaannya secara primer tidak dapat dipaksakan dari luar, akan tetapi harus-timbul dari diri hakim itu sendiri, walaupun secara seconder dimungkinkan adanya penindakan secara fisik.
Apabila dihubungkan dengan tugas sehari-hari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya, maka kewajiban hakim tidak hanya sekedar memperhatikan aspek legalitas (Arbitrary Rules) yaitu sekedar menerapkan norma-norma hukum sehubungan dengan perkara (kasus) yang dihadapkan kepadanya, akan tetapi juga harus diperhatikan aspek legitimasi (Ethical Princip_les), yaitu apakah hakim dalam memutuskan telah sesuai dengan prinsip deontologi sebagaimana yang dimaksudkan dalam kode kehormatan tersebut, yaitu apakah putusannya telah sesuai dengan prinsip kejujuran, keadilan, kebijaksanaan, berkelakuantidak tercela dan telah mendasarkan pada ketaatannya terhadap Allah.
Dikatakan bahwa hakim dalam menjalankan profesinya telah memenuhi azas legitimasi (Ethical Principles), apabila hakim dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada prinsip deontologis, sebagaimana dikemukakan di atas. Prinsip itu dapat dicapainya apabila sanggup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa pamrih dan mempertanggungjawabkan kepada suara hatinya (transendensi diri) serta kepada Allah (transendensi iman) dan ia hanya dapat mempertanggungjawabkannya apabila ia bebas dalam menjalankan profesinya.
Karena kode kehormatan tersebut memuat ajaran tentang moralitas bagi para hakim dalam melaksanakan profesinya, maka penulis akan meninjau Kode Kehormatan Hakim dengan melakukan suatu refleksi (pemikiran secara kritis), dengan menelusuri pemikiran para filsuf dari zaman Yunani kuno sampai zaman Post-Modern terhadap ajaran moralitas bagi para hakim yang termaktub dalam kode kehormatan."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S16003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>