Dalam situasi di mana terdapat sebuah badan hukum asing yang menjadi pihak dalam perkara di Pengadilan Indonesia, muncul apa pertanyaan Pengadilan Indonesia tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tersebut. Permasalahan ini berkaitan dengan hukum acara perdata Indonesia dan hukum acara perdata internasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode yurisdis normatif, maka penerapan kewenangan lembaga peradilan Indonesia terhadap badan hukum asing akan dikaji dalam Pengadilan Negeri Malang No.79/Pdt.G/2014/PN.Mlg, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 348/Pdt/2018/PT DKI dan Putusan Mahkamah Agung 1142 K/Pdt/2019.
In cases where a foreign legal entity is a party in a dispute in Indonesian courts, the question arises of whether or not the Indonesian court has jurisdiction over the case. This is an issue related to Indonesian civil procedure and international civil procedure. In this thesis, using a normative legal method, the jurisdiction of the Indonesian courts towards foreign legal entities will be analyzed in the decisions by Pengadilan Negeri Malang No. 79/Pdt.G/2014/PN.Mlg, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 348/Pdt/2018/PT DKI dan Putusan Mahkamah Agung 1142 K/Pdt/2019.
"