Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hilma Aryudhia Tasya
"Pejabat pemerintahan menerbitkan berbagai macam naskah dinas sebagai instrumen yuridis untuk menuangkan kebijakannya sekaligus sebagai alat komunikasi internal dengan jajaran yang berada di lingkungan lembaganya. Naskah dinas tersebut di antaranya adalah surat edaran dan instruksi. Surat edaran dan instruksi sering digunakan dalam situasi di mana terdapat permasalahan yang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tetapi membutuhkan penyelesaian secara segera. Dalam situasi seperti demikian, perlu dipertanyakan mengenai kekuatan hukum baik dari surat edaran maupun instruksi, utamanya bagi hal-hal yang menyangkut kesejahteraan umum masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan untuk membahas mengenai posisi surat edaran dan instruksi dalam sistem hukum di Indonesia, di antaranya mengenai sifat norma hukum yang dikandung di dalam kedua instrumen yuridis tersebut, bagaimana sumber kewenangan pembentukannya diperoleh, serta bagaimana praktik penggunaan kedua instrumen hukum tersebut oleh pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Dari penelitian ini, ditarik kesimpulan bahwa surat edaran dan instruksi memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Surat edaran dapat mengikat secara umum dan oleh karenanya dikategorikan sebagai peraturan kebijakan, sementara instruksi hanya dapat mengikat pihak-pihak yang dituju saja, mengingat norma hukumnya yang bersifat individual.

Government officials issue various kinds of official letters as legal instruments to implement their policies as well as as a tool of internal communication within the institution. Those official letters can be issued in the form of circulars and instructions. Circulars and instructions are often used in situations where there are problems not yet regulated by the law but require immediate resolution. In such situations, it is necessary to question the legal force of both circulars and instructions, especially for matters concerning social welfare. This study uses a juridical-normative approach with a literature study method to discuss the position of circulars and instructions in the legal system in Indonesia, including the nature of the legal norms contained in the two legal instruments, how the source of authority for their formation is obtained, and the usage of those instruments by the government in handling Covid-19 pandemic in Indonesia. From this research, it can be concluded that circulars and instructions have different legal powers. Circular can be binding in general and are therefore categorized as policy regulations, while instruction can only bind the intended parties, considering its individual legal norm."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Saktini
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bella Nathania
"Diskresi memberikan kebebasan bagi pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam menjalankan pelayanan publik. Agar diskresi tersebut ditaati, maka menjadi perlu untuk menuangkan diskresi ke dalam suatu instrumen hukum. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, diskresi dituangkan dalam instrumen hukum keputusan. Sementara, para ahli berpendapat bahwa instrumen hukum diskresi adalah beleidsregel atau peraturan kebijakan. Peraturan kebijakan ini dapat berbentuk peraturan, keputusan, instruksi, pengumuman, dan surat edaran. Perbedaan pandangan ini pun menimbulkan pertanyaan sebenarnya instrumen hukum apakah yang tepat untuk membungkus suatu diskresi. Berdasarkan studi kasus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa diskresi di bidang pelayanan publik dituangkan ke dalam instrumen hukum Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur. Keputusan Gubernur yang merupakan hasil dari kewenangan diskresi memiliki sifat konkret, final, dan berakibat umum. Sementara Peraturan Gubernur yang merupakan hasil dari kewenangan diskresi memiliki sifat norma umum, abstrak, dan terus menerus, namun hanya berlaku bagi pejabat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur hasil dari kewenangan diskresi inilah yang disebut sebagai peraturan kebijakan. Walaupun berlaku internal, Peraturan Gubernur memiliki relevansi hukum, sehingga secara tidak langsung memiliki dampak terhadap masyarakat luas. Sementara terkait diskresi yang dibungkus dengan suatu Instruksi Gubenur, sebenarnya terjadi ketidaktepatan ketika suatu diskresi dibungkus dengan Instruksi Gubernur dikarenakan menyalahi esensi dari Instruksi Gubernur dan memiliki norma mengikat umum, sehingga lebih tepat apabila dibungkus dalam suatu Peraturan Gubernur apabila normanya berisi pengaturan atau pun dengan Keputusan Gubernur apabila normanya berisi penetapan.

Discretion gives freedom for government official to decide the best decision that he she can make to solve problems during the implementation of public service. Discretion needs a legal instrument to make it obeyed by the people. According to Act No. 30 Yr 2014, the right legal instrument for discretion is a decree. In the other hand, according to several opinions by jurists, the right legal instrument for discretion is beleidsregel. Beleidsregel can be shown as Act, Decree, Instruction, etc. Therefore, there is a difference between Act No. 30 Yr 2014 and jurists rsquo opinions on the right legal instrument for discretion. According to study case on Government of Jakarta, Governor used Governor Act, Governor Decree and Governor Instruction as legal instrument for discretion. Governor Decree as legal instrument for discretion has concrete and final type of norms, but it also gets legal effect on the people. Meanwhile Governor Act as legal instrument for discretion has general, abstract and continually type of norms. Governor Act as legal instrument for discretion can be called beleidsregel. Only government official bind by beleidsregel, but it also indirectly tied the people. Though Governor Instruction is not the right legal instrument for discretion since it violates the quintessence of Instruction and it bind the people."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S67586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library