Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Panggabean, R.M.
Abstrak :
Budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya yang selalu berbeda-beda, karena pada prinsipnya banyak dipengaruhi kebijakan kekuasaan politik, padahal keluasaan tersebut selalu didasarkan pada Konstitusi (UUDS 1950 dan UUD 1945) yang sama-sama memiliki asas kemandirian Hakim/Peradilan. Dalam perkembangannya kekuasaan kehakiman tidak selalu mandiri karena budaya hukum Hakim dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Hakim sering berada di bawah kendali Eksekutif dan membenarkan tindakan penguasa melalui putusan-putisan atau penetapan-penetapan Hakim, sehingga tindakan pemerintahan dibenarkan menurut keadilan formal, namum tidak menurut keadilan substansial. Demikian juga sebenarnya selain faktor politik masih banyak faktor lainnya yang mempengaruhi budaya hukum Hakim dalam menjalankan fungsinya. Beberapa metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian sejarah hukum dan penelitian empiris yang bersifat kualitatif.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1136
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library