Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Annisa Permata Sari
"

Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh dan/atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Dalam kehidupan sehari-hari ada banyak jenis akta autentik yang dibuat oleh notaris, salah satunya adalah akta hibah. Dalam prosesnya hibah tidak boleh melebihi hak mutlak ahli waris atau yang disebut juga legitime portie. Apabila hibah melampaui legitime portie dan ahli waris tidak melakukan tuntutan, maka hibah tersebut akan berlaku. Hibah adalah bagian dari perjanjian yang dibuat dari pihak satu ke pihak lainnya. Perjanjian memiliki syarat-syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya. Kesepakatan dan kecakapan menurut hukum menjadi syarat subjektif yang harus dipenuhi dalam membuat suatu perjanjian, karena apabila tidak terpenuhi akan memiliki akibat hukum permintaan pembatalan dari salah satu pihak. Namun pada kenyataannya masih ada perjanjian yang dibuat tanpa memenuhi syarat sah perjanjian, serta perjanjian tersebut dibuat dengan menggunakan surat keterangan palsu. Hal ini seperti contoh kasus yang terjadi di Medan, yaitu tentang pembuatan akta hibah yang didasarkan pada surat keterangan palsu. Permasalahan dalam tesis ini adalah pembatalan akta hibah yang dibuat berdasarkan surat keterangan palsu dan tanggung jawab notaris atas kesalahan yang dibuatnya. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam tesis ini adalah notaris telah ceroboh dengan menjadikan surat keterangan palsu sebagai alas hak dalam pembuatan akta hibah karena itu akta hibah menjadi batal demi hukum berdasarkan keputusan Majelis Hakim.

 

 

 


The authentic deed is a deed that made in the form that specified by the regulations by and/or in front of public officials which is authorized in the place the deed was made. In daily life, theres a lot of authentic deed types made by notary, one of them is the gift deed. In the process, gift cannot exceed the beneficiary absolute right which is also called as legitime portie. If the gift exceed the legitime portie and the beneficiary didnt take any legal action out of it, then the gift will  be applied. The gift ia a part of the agreement which is made from the first party to another party. The agreement have the terms and conditions so it will have the legal force that binding its parties. The agreement and the proficiency according to law become the subjective requirement that should be fulfilled in the making of an agreement, because the unfulfilled requirements will cause cancelation from one of the parties as the legal consequences. But in reality there is still an agreement that was made without fulfilling terms of agreement itself, and the agreement itself was made based on fake documents. This matter was like case that happened in Medan, that was about making a grant deed based on fake document. The problem in this thesis is the cancelation of the gift deed that was created  based on fake document and the notary responsibility for the mistake they made. The research method used in this thesis is normative jurisdical with analytical descriptive type research. The data type used in this research is secondary data with qualitative approach. The results from this thesis research is the notary was careless by making fake documents as the base rights in creating the gift deed, therefore the gift deed become null and void based on the decision of the panel judges.

 

 

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Tirta Kusuma
"Suatu akta hibah seharusnya tidak dapat dibatalkan apabila telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena pemberian hibah merupakan hak dari pemilik barang sehingga ia memiliki kebebasan untuk memberikan barang tersebut kepada orang lain. Apabila hibah yang dilakukan semasa hidup menyebabkan terlanggarnya bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli waris nya, maka pada saat harta pewarisan terbuka dapat dilakukan pemotongan atau pengurangan (inkorting). Hibah sendiri adalah suatu bentuk perjanjian dimana pemberi hibah menyerahkan suatu benda untuk keuntungan dari pemberi hibah secara cuma-cuma yang tidak dapat ditarik kembali dan penyerahan tersebut dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup. Sebuah hibah tidak dapat dibatalkan oleh ahli waris tanpa adanya alasan yang kuat. Penelitian ini membahas mekanisme inkorting sebagai cara pemenuhan legitieme portie yang terlanggar serta akibat hukum dari sebuah akta hibah yang digugat pembatalan oleh anak selaku ahli waris yaitu yang terjadi pada sebuah kasus yang telah diputus oleh hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1159/Pk/Pdt/2023 dimana hakim memutuskan untuk membatalkan akta hibah yang dilakukan oleh orang tua semasa hidup karena ternyata melanggar legitieme portie. Penelitian ini menerapkan metode penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini tidak dapat mendukung putusan hakim yang membatalkan akta hibah dengan alasan adanya legitieme portie dari ahli waris yang terlanggar. Pertimbangan tersebut adalah kurang tepat dikarenakan apabila terjadi pelanggaran legitieme portie dapat dilakukan inkorting untuk memenuhi kekurangan bagian tersebut.

A grant deed should not be invalidated if it has been carried out in accordance with the applicable laws and regulations. This is because the grant is the right of the owner of the goods so that he has the freedom to give the goods to others. If a grant made during life causes a violation of the absolute share (legitieme portie) of the heirs, then when the inheritance is open, a deduction or reduction (incorting) can be made. Grant itself is a form of agreement where the grantor hands over an object for the benefit of the grantor free of charge which is irrevocable and the handover is made when the grantor is still alive. Thus a grant cannot be canceled by the heirs without a strong reason. This research discusses the legal consequences of a grant deed that is sued for annulment by the child as the heir, which occurs in a case that has been decided by the judge in Judicial Review Decision Number 1159/Pk/Pdt/2023 where the judge decides to cancel the grant deed made by the parents during their lifetime because it violates legitieme portie. This research applies doctrinal research methods using a juridical-normative approach. This research uses secondary data obtained through library research in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the research show that. The results of this study cannot support the judge's decision where the reason for the cancellation due to the violated legitieme portie of the heirs is incorrect because if there is a violation of the legitieme portie, incorting can be done to fulfill the shortage of the share."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library